Aksi SPI Langkat Menuntut Pengembalian Lahan

LANGKAT. Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Langkat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat mendesak agar pemerintah daerah  menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh  petani (05/08).

Aksi massa ini merupakan buntut dari pengrusakan lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat pada 14 Juli 2010 lalu yang dilakukan oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang.  Ribuan tanaman, posko bahkan Mushalla yang dibangun oleh petani dirusak oleh ribuan massa yang mengatasnamakan PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

“Tanah itu milik kami, milik orang-orang tua kami yang telah dirampas oleh PTPN II. Kami minta pemerintah daerah Kabupaten Langkat lebih berpihak kepada masyarakat dan dapat menyelesaikan konflik ini” teriak Saenan, Ketua Badan Pelaksana Basis (BPB) SPI Sei Litur saat berorasi di depat Kantor Bupati Kabupaten Langkat.

Di Kantor Bupati Kabupaten Langkat, massa diterima oleh Asisten III Setdakab Langkat, Amir Hamzah, Kakan Satpol PP Edy dan Camat Sawit Sebrang Suryanto. Amir Hamzah berjanji akan menjadi mediator antara petani anggota SPI Basis Sei Litur dengan PTPN II Kebun Sawit Sebrang selambat-lambatnya sampai tanggal 20 Agustus 2010 mendatang.

Sementara Suryanti selaku Camat Sawit Sebrang menolak menjadi mediator. Menurut Suryanti, pihaknya sudah berulang kali mencoba memanggil PTPN II Kebun Sawit Sebrang tetapi selalu diabaikan.

Selain mendatangi Bupati Kabupaten Langkat, massa juga mendatangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)  dan Polres Kabupaten Langkat. Massa diterima langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat, Nurhayati dan  meminta kejelasan dari BPN Kabupaten Langkat perihal HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

“HGU dari PTPN II Kebun Sawit Sebrang belum terbit” tegas dari Nurhayati.

Nurhayati juga berjanji akan memberikan surat pernyataan yang berisikan bahwa HGU dari PTPN II Kebun Sawit Sebrang belum terbit.

ARTIKEL TERKAIT
Pupuk Organik dari Buah Maja
Kemenlu Wajib Kawal Konvensi Hak Asasi Petani di PBB
SPI Merangin Dirikan Sekolah di Atas Lahan Perjuangan
Aksi Tolak WTO 2017 WTO Menghancurkan Nasib Petani Dan Nelayan Indonesia
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU