Aksi SPI menolak HP3

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) melakukan aksi menolak disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), (13/1). SPI bersama KIARA, KPA, IHCS, API, SNI, BINA DESA, SALUD, LBH Jakarta, YLBHI, COMMITS, JATAM, KNTI, dan WALHI melakukan aksi ini di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Bersamaan dengan aksi tersebut, SPI dan Koalisi Tolak HP3 juga menyerahkan dokumen  judicial review terhadap UU No. 27 Tahun 2007 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasca disahkanya UU ini, sejumlah 6.000 pulau di Indonesia terancam diprivatisasi. Bahkan, sekitar 3 juta nelayan tersisa dimungkinkan musnah sejalan dengan semakin sulitnya akses terhadap sumber daya pesisir dan laut.

Budi Laksana dari Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menegaskan bahwa UU PWP3K ini semakin meminggirkan nelayan kecil.  Budi menjelaskan bahwa UU ini memungkinkan pengeksploitasian pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan dasar laut  oleh sektor swasta bahkan oleh pihak asing untuk waktu 60 tahun akumulatif. “HP3 ini akan semakin menggiatkan komersialisasi perairan pesisir dan menyebabkan akses pengelolaan sumber daya kelautan dikuasai oleh pemilik modal, termasuk asing, hal ini pastinya akan menyebabkan status kemiskinan di wilayah pesisir semakin parah” tegas Budi.

Dalam pandangan Koalisi, UU PWP3K ini menyisakan sejumlah persoalan. UU ini salah menjawab permasalahan global dengan privatisasi. Selain itu dalam UU ini juga tidak mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan di pedesaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengabaikan penyelesaian fakta kemiskinan serta ancaman kedaulatan negara di pulau-pulau kecil. Hal tersebut tidak hanya akan menyebabkan Indonesia rawan pangan dan rawan bencana, namun juga rawan terhadap praktek illegal penjualan pulau-pulau di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih dalam orasinya menegaskan praktek-praktek komersialisasi juga sudah terjadi terhadap para petani di Indonesia. Tingginya kasus penggusuran lahan petani oleh pihak-pihak pemodal merupakan bukti bahwa para pemodal semakin kuat mencengkeramkan kukunya kepada para pengambilan keputusan di negeri. Belum lagi semakin tingginya tingkat pengkonverisan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian yang semakin meresahkan masyarakat khususnya petani, sedikitnya 10 ribu ha per tahun. “Rezim neoliberalisme ini sudah semakin meresahkan kita, oleh karena itu kita harus memperkuat gerakan rakyat baik itu petani, nelayan, dan semua elemen masyarakat lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap kaum neoliberalisme dan kapitalisme internasional dari pelosok hingga dunia.” tegas Henry.

ARTIKEL TERKAIT
Solusi kadaluarsa G8 untuk krisis pangan Solusi kadaluarsa G8 untuk krisis pangan
SPI bersama petani Desa Rengas duduki Kantor DPRD dan Gubern...
Mathias Jemila, korban kesewenangan penguasa terhadap petani...
Konferensi petani sedunia La Via Campesina segera dimulai Konferensi petani sedunia La Via Campesina segera dimulai
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU