SPI bersama petani Desa Rengas duduki Kantor DPRD dan Gubernur Sumsel

PALEMBANG. Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi rakyat lainnya bersama petani Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir melakukan aksi massa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dan Gubernur Sumsel, Senin (28/12).

Aksi massa yang berjumlah 1000 orang ini berjalan beriringan dari Gedung Olah Raga Sriwijaya Palembang menuju gedung DPRD Sumsel. Mereka menuntut DPRD segera mengaudit PTPN VII yang diduga kuat telah merugikan negara, karena PTPN VII disinyalir telah mengusahakan perkebunannya di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan secara nasional. Mereka juga mendesak kepada kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengaudit keberadaan usaha PTPN VII.

Pada kesempatan yang sama, M Iqbal Romzi dan A Djauhari, Wakil Ketua DPRD Sumsel menemui peserta aksi untuk membicarakan lebih rinci apa tujuan mereka menuntut ke DPRD. Dari hasil pertemuan tersebut pihak DPRD Sumsel berjanji akan membuat panitia khusus penyelesaian konflik tersebut dan segera turun ke lapangan.

Setelah selesai melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumsel, massa aksi kemudian bergerak menuju kantor Gubernur Sumsel. Dalam aksinya  mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sumsel untuk  menginstruksikan PTPN VII agar segera mengembalikan tanah warga Desa Rengas dan tanah warga Sidomulyo, serta mengintruksikan PTPN VII untuk membayar kompensasi atas kerugian karena selama ini masyarakat sekitar perkebunan tidak dapat mengelola dan mengusahakan tanahnya.

Mukti Sulaiman, Asisten I Pemprov Sumsel mengatakan “Karena sudah memiliki bukti yang cukup tentang PTPN VII yang tidak memiliki HGU, sehingga surat permintaan dukungan penyelesaian sengketa lahan petani Desa Rengas, sudah ditandangani oleh Gubernur,” tutur Mukti saat menemui beberapa perwakilan petani.

Lebih lanjut Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI, mengatakan “Surat yang telah ditandatangani tersebut segera dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel. Jika diperlukan surat eksekusi agar PTPN VII meninggalkan lokasi. Dengan demikian lahan yang disengketakan dapat dikembalikan kepada petani,” tutur Ya’kub disela-sela orasinya.

Selain itu mereka juga menuntut kepada BPN Sumsel agar segera lakukan pemetaan dan pengukuran tata batas HGU PTPN VII yang berada pada wilayah Burai (Cinta Manis) dan Betung. Dan segera melaksanakan Pembaruan Agraria untuk menjawab ketimpangan dan kemiskinan terhadap kaum tani Indonesia.

Pembaruan Agraria mencakup, Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan tanah bagi rakyat, dan penyelesaian sengketah pertanahan. Selain itu pemerintah memberikan akses bagi kaum tani untuk mengusahakan tanahnya, berupa modal ,bibit, pupuk, dan sarana penunjang produksi pertanian lainnya.

Setelah melakukan aksi, petani menginap di kantor DPRD Sumsel untuk melakukan aksi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel dan kembali mendatangi kantor Pemprov Sumsel, Selasa (29/12). Mereka menagih janji  surat instruksi yang diberikan oleh Gubernur Sumsel tentang penyelesaian sengketa lahan petani dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

“Kita akan tetap menginap disini meskipun lapangannya digenangi air. Kita tetap akan tidur di sini untuk melanjutkan aksi esok hari,” ujar Abdul seorang petani asal Desa Rengas.

ARTIKEL TERKAIT
Menanti Solusi Cepat Perpres Reforma Agraria
Di Tengah Kekeringan, Petani SPI Bantul Sukses Panen Jagung
Pembaruan Agraria dan Konflik Perkebunan Sawit
Perubahan iklim sebagai jalan menambah utang baru Perubahan iklim sebagai jalan menambah utang baru
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU