JAKARTA. Dana ketahanan pangan yang digelontorkan oleh pemerintah cukup sulit diakses petani. Masalahnya, hingga kini dana buat mengganti gagal panen itu banyak yang belum sampai ke tangan petani. Achmad Yakub, Ketua Departemen Kajian Strategis, Serikat Petani Indonesia (SPI) merespons ketidakpastian atas dana bantuan tersebut.
“Kami bingung terhadap implementasi Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang program bantuan pemerintah akibat iklim ekstrim. Kami (baca: petani) sulit mengaksesnya,” ungkap Ya’kub di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI pagi ini.
Ya’kub mengemukakan beberapa contoh seperti anggota SPI di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, juga petani di wilayah Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gagal panen. Dia mengatakan, ketika para petani itu ingin mencairkan dana bantuan gagal panen ke dinas pertanian setempat, pihak terkait tidak tahu soal ketentuan tersebut, dan terkesan bingung bagaimana cara mengaksesnya.
“Petani-petani (SPI) di berbagai daerah banyak yang belum menerima bantuan dana tersebut. Aparaturnya sendiri tidak mengerti ada aturan, itu kan aneh. Berarti hal ini belum cukup tersosialisasikan di internal mereka. Saya takut ada penyelewengan dana tersebut,” tutur Yakub.
Ya’kub juga menambahkan bahwa sosialisasi bantuan buat petani tersebut tidak maksimal. Itu sebabnya, dia meminta Menteri Pertanian (Mentan) Suswono memobilisasi aparatnya di daerah untuk melayani petani yang gagal panen, supaya dana itu lekas tersalurkan ke tangan yang berhak.
“Bantuan ini sifatnya khan materil dan tentu saja sudah sangat dinantikan oleh petani yang mengalami bencana karena tiap tahunnya selalu ada petani yang gagal panen,” tambahnya.
Yakub juga mengharapkan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan Mentan harus melibatkan ormas-ormas petani. Dia juga berharap agar dana tersebut bisa digunakan untuk pengembangan teknologi pertanian, pengadaan benih lokal yang bagus dan jaminan harga serta jaminan bila terjadi bencana atau hama.
Hal serupa juga diutarakan oleh Sukardi Bendang, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Barat (Sumbar). Dia mengemukakan bahwa Inpres ini masih belum tersosialisasikan di Sumbar. Padahal menurutnya dengan adanya Inpres ini dapat sedikit memberi kelegaan bagi para petani.
“Pemerintah seharusnya mampu lebih memaksimalkan peran penyuluh pertanian untuk bisa mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan petani, ormas tani juga harus lebih dilibatkan karena organisasi tanilah yang paling mengetahui kendala yang dihadapi oleh anggotanya yang notabene adalah petani,” tuturnya.