Bertepatan Dengan Hari Hak Asasi Petani Indonesia, SPI Adukan 109 Kasus ke KOMNAS HAM

SPI ke Komnas HAM

JAKARTA. Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Petani Indonesia yang ke-16, Kamis, 20 April 2017, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih bersama puluhan petani anggotanya melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait maraknya kasus pelanggaran terhadap hak-hak asasi petani di Indonesia akhir-akhir ini.

Henry Saragih menyampaikan, pengaduan ke Komnas HAM ini adalah tindak lanjut perihal kondisi terkini yang dihadapi oleh petani-petani di Indonesia.

“Pelanggaran terhadap hak-hak asasi petani, terutama yang menyangkut hak agraria, masih terjadi saat ini. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya tindak kekerasan, intimidasi, pengekangan penyampaian pendapat, dan perusakan terhadap bangunan atau rumah milik petani seperti yang tejadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” papar Henry.

Henry juga melihat penyelesaian terhadap konflik-konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini masih belum dilakukan. Hal ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penanganan konflik agraria sebagai implementasi dari Nawacita di Indonesia.

“Konflik agraria yang terjadi di Indonesia semakin mempersulit kehidupan petani, dan hal ini semakin sulit mengingat belum berjalannya pelaksanaan reforma agraria,” lanjut Henry.

109 Kasus

Terkait dengan pengaduannya ke Komnas HAM, SPI mengadukan sebanyak 109 kasus konflik agraria yang dialami oleh petani anggota SPI. Dalam pengaduan ke Komnas HAM ini turut hadir para petani yang berasal dari Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat dan Desa Pasir Datar serta Desa Sukamulya, di Kabupaten Sukabumi. SPI secara khusus meminta Komnas HAM untuk turun menginvestigasi kasus konflik agraria yang terjadi di kedua daerah tersebut.

SPI ke Komnas HAM_2

“Kami mengharapkan Komnas HAM dapat turun dan merekomendasikan pengamanan untuk para petani di Desa Mekar Jaya dan di Desa Pasir Datar serta Sukamulya,” ungkap Henry Saragih.

Sementara itu, pengaduan SPI ke Komnas HAM ini diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dan anggota komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Menanggapi pengaduan SPI tersebut, anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga setuju terhadap upaya penyelesaian konflik agraria yang menyeluruh.

“Penyelesaian konflik agraria di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh bukan case by case, termasuk apabila ada kelembagaan yang menyelesaikan konflik agraria tersebut,” katanya.

Hal senada disampaikan Siti Noor Laila. Ia mengatakan, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti kasus di Desa Pasir Datar dan Desa Sukamulya di Kabupaten Sukabumi,

“Pihak Komnas HAM akan segera menindaklanjuti kasus di Desa Pasir Datar serta Sukamulya dengan mengirimkan surat ke aparat keamanan Kabupaten Sukabumi untuk menghentikan tindakan penggusuran tersebut” ujarnya.

Dalam pengaduan tersebut Henry Saragih kembali menegaskan, SPI mendorong Komnas HAM untuk menemukan pola-pola penyelesaian konflik yang tepat terkait konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

“Kami mengharapkan adanya penyelesaian konflik agraria yang terintegrasi, tidak sebatas kasus per kasus, melainkan menyeluruh sebagai satu kesatuan. Penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh ini tentunya merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang sejati,” paparnya.

Henry menambahkan, pengaduan 109 kasus yang disampaikan masih tahap pertama.

“SPI ke depannya akan mengadukan lagi kasus-kasus konflik agraria yang dialami oleh anggota SPI maupun petani-petani yang lainnya, serta masyarakat desa yang mengalami konflik agraria yang belum ada penyelesainnya sampai sekarang,” tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT
DPR: WTO Melemahkan Petani DPR: WTO Melemahkan Petani
SPI Gagas Empat RUU Baru SPI Gagas Empat RUU Baru
Nilai Tukar Petani (NTP) April 2016 Turun, Pemerintah Didesa...
SPI Sumut tuntut Gubernur tepati janji SPI Sumut tuntut Gubernur tepati janji
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU