BUMN Tanam Padi di Tanah Petani; Menambah Kekeliruan Kebijakan Pangan dan Agraria di Indonesia

JAKARTA. Langkah pemerintah menyewa lahan petani untuk ditanami padi melalui konsorsium BUMN merupakan kekeliruan yang besar. Demikian disampaikan Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).

“Ini adalah langkah keliru setelah sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pangan yang meliberalisasikan perdagangan Indonesia melalui perjanjian perdagangan bebas, pengembangan food estate di merauke, dan perluasan perkebunan kelapa sawit yang sangat berlebihan,” tegas Henry.

“Kalau pemerintah ingin meningkatkan produksi pangan (padi) seharusnya ditanam di tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan – perusahaan perkebunan baik itu milik pemerintah, perusahaan swasta nasional maupun asing, bukan di tanah-tanah milik petani kecil,” tambahnya.

Seperti diberitakan hari ini, untuk mengamankan produksi beras nasional  dan pengamanan cadangan pangan di PERUM BULOG, pemerintah lewat konsorsium BUMN akan menyewa lahan petani untuk ditanami padi. Konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Bertani, PT Sang Hyang Sri, PT Pupuk Sriwijaya dan PT Perhutani. Pemerintah menargetkan produksi pagi untuk tahun 2011 ini mencapai 70,6 juta  ton dengan luasan lahan tanaman padi mencapai 13,6 juta hektar.

Menurut Henry, yang harus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan produksi beras nasional adalah melakukan pencetakan sawah-sawah baru yang dikelola dan dimiliki oleh petani di lahan-lahan terlantar milik negara. Ada sekitar 9,2 juta hektar lahan terlantar di Indonesia yang belum tergarap dan jika itu dibagikan kepada petani kecil (gurem) makan persolaan produksi pangan nasional akan selesai.

Lebih jauh Henry mengatakan,  untuk mencapai target produksi padi, pemerintah harus segera membagikan tanah kepada petani gurem melalui Program Pembaruan Agraria Nasinonal (PPAN) yang pernah dijanjikan oleh SBY dan sampai hari ini program tersebut belum dijalankan. Selain itu lumbung pangan nasional (sentra padi) adalah lumbung pangan rakyat tani yang dikelola dan dimiliki oleh petani, bukan diserahkan kepada perusahaan.

Dulu pemerintah juga pernah menerapkan pola penguasaan lahan sawah secara besar-besaran melalui balai-balai penelitian padi (BALITPA) dengan dalih untuk riset dan penelitian tanaman padi, kemudian petani dipekerjakan sebagai pekerjanya. Selain itu juga penyewaan lahan akan semakin menjauhkan petani kecil dari alas produksi (tanah) sehingga penggangguran dan kemiskinan akan terus meningkat di pedesaan.

===================================================================

Kontak:
Henry Saragih (Ketua Umum SPI) 0811-655-668

 

ARTIKEL TERKAIT
Peringatan Hari HAM 10 Desember: Kebijakan Pemerintah Terus Pinggirkan Petani Peringatan Hari HAM 10 Desember: Kebijakan Pemerintah Terus ...
La Via Campesina meminta FAO dan pemerintahan diberbagai negara untuk menyelesaikan krisis pangan La Via Campesina meminta FAO dan pemerintahan diberbagai neg...
Perekonomian harus dijalankan berdasarkan konsitusi Perekonomian harus dijalankan berdasarkan konsitusi
3 petani Ujung Kulon kembali dikriminalisasikan 3 petani Ujung Kulon kembali dikriminalisasikan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU