Cabut Izin Konsesi PG Rajawali II dan Selesaikan Konflik Agraria di Indramayu

Rangkaian Peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2022 : Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, 23 September 2022

JAKARTA. Sejak tahun 2014, Pemerintahan Presiden Joko Widodo memasukkan reforma agraria ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024. Reforma Agraria sebagai prioritas dijalankan dengan meredistribusikan tanah kepada petani dan rakyat tak bertanah seluas 9 juta hektare. Dari target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu, seluas 4,1 juta hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria (SIG-TORA) tanggal 10 September 2022, pemerintah baru merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk TORA seluas 0,32 juta hektare atau 7,83 persen dari target.

Salah satu upaya pemerintah untuk menunaikan reforma agraria di kawasan hutan dilakukan dengan pertemuan antara Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) dengan Serikat Petani Indoensia (SPI) pada tanggal 23 November dan 3 Desember 2020. Presiden mengarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, terutama konflik dengan PT. Perkebunan Nusantara, Perum Perhutani, perusahaan negara dan instansi pemerintah lainnya.

Sepanjang tahun 2021 Presiden Jokowi menargetkan paling sedikit 50% dari usulan konflik agraria bisa diselesaikan. Tugas ini diemban oleh Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 yang menjadi wadah kerjasama antara kementerian/lembaga dengan organisasi petani dan gerakan reforma agraria.

Menurut Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Agus Ruli Ardiansyah, kerja tim tidak optimal dan berjalan amat lambat. Batu sandungan yang ditemui datang dari hal administrasi dan birokrasi. Juga kesepahaman di antara kementerian/lembaga terkait prinsip reforma agraria.

Agus Ruli Ardiansyah

“Hal ini dapat ditunjukkan dengan 13 lokasi prioritas SPI yang telah ditetapkan oleh Kementarian LHK. Meskipun lokasi prioritas SPI telah masuk ke dalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah belum juga terlaksana,” ujar Agus Ruli dari Jakarta siang ini.

Sementara itu, konflik agraria petani di tanah perjuangan terus berkecamuk. Sebagaimana yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat yang berkonflik dengan Pabrik Gula (PG) Rajawali II anak perusahaan BUMN PT. RNI. PG Rajawali II mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah kawasan hutan. Atas dasar klaim legalitas tersebut, PG Rajawali II melakukan pemaksaan kepada petani penggarap untuk bermitra dengan PG Rajawali II. Petani hanya diperbolehkan untuk menanam tanaman tebu. Dengan masa panen tebu yang hanya 1 (satu) tahun sekali, dirasa sangat berisiko bagi petani untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Indramayu, Tri Utomo Rubianto, mengungkapkan petani yang tergabung dalam SPI menolak dengan tegas program kemitraan PG Rajawali II. Petani SPI mendesak agar pemerintah menjamin para petani untuk menentukan jenis tanaman secara mandiri, sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal yang ada. Budidaya pertanian itu telah kami lakukan selama ini, dengan menanam tanaman pangan, hortikultura, berternak, di atas tanah yang tengah berkonflik saat ini, demi terwujudnya kedaulatan pangan di Indonesia.

“Konflik agraria di Indramayu telah berlangsung sejak tahun 1976 saat Pabrik Gula Jatitujuh datang atas nama PTP XIV. Petani yang berada pada hamparan tanah KPH Indramayu, dari Desa Kerticala Kecamatan Tukdana sampai dengan Desa Loyang Kecamatan Cikedung telah menggarap tanaman pangan dan hortikultura serta berternak kambing dan sapi, terusir tanpa kompensasi sedikit pun. Semenjak saat itulah petani di Indramayu, khususnya di hamparan tanah dari Desa Kerticala Kec. Tukdana sampai Desa Loyang Kec. Cikedung tidak pernah lagi mendapatkan kesejahteraan,” papar Tri Utomo.

Ia melanjutkan, tidak sedikit masyarakat Indramayu yang berada di perbatasan tanah klaim HGU PG Rajawali II ikut bekerja untuk PG Rajawali II. Mulai dari buruh harian sampai kontrak. Tapi, tidak sedikitpun yang merasakan kesejahteraan dan memilih mengundurkan diri. Sebagian besar memilih mencari pekerjaan lain diluar kota, sebagian lainya memilih menanami tanah yang tidak dikuasai PG Rajawali II sejak tahun 2012.

Kegentingan penyelesaian konflik agraria SPI di Indramayu dilatari oleh intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi hukum yang saat ini masih berlangsung di lapangan. Bahkan perjuangan reforma agraria di Indramayu telah menelan beberapa korban jiwa dan puluhan jiwa luka berat dan ringan.

“Dampak pembiaran konflik agraria berkepanjangan ini juga menyebabkan terjadi pengusiran paksa petani dari tanah pertaniannya. Peristiwa tersebut sering kami jumpai, preman bersenjata tajam dan membajak paksa tanah-tanah yang dikuasai petani. SPI sudah mengadu ke penegak hukum dan Bupati Indramayu (08/06/2022) atas konflik agraria yang terjadi dan telah mendapatkan Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” paparnya.

Titik terang penyelesaian konflik agraria SPI dengan PG Rajawali II ditandai dengan Kementerian LHK pada awal tahun 2022 diberitakan telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK No. SK. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan bahwa “izin prinsip” PG Rajawali II sedang dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, semestinya operasional PG Rajawali II ditangguhkan terlebih dahulu. Namun fakta dilapangan PG Rajawali II masih tetap beroperasi.

“Atas dasar itu, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, maka kami SPI memohon kepada Menteri LHK untuk mencabut izin konsesi PG Rajawali II, mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indramayu, dan menetapkan tanah garapan petani SPI sebagai Tanah Objek Reforma Agraria,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya :
Agus Ruli Ardiansyah – Sekum DPP SPI – 0812 7616 9187
Tri Utomo Rubianto – Ketua DPC SPI Indramayu – 0881 7883 874

ARTIKEL TERKAIT
SPI Resmikan 5 Kampung Reforma Agraria di 4 Provinsi, Potens...
Aksi SPI Pasaman Barat Sumbar, Sintang Kalbar, dan SPI Kalti...
Bersama Partai Buruh, Petani SPI Lakukan Aksi Massa Peringat...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU