SERANG. Pada tanggal 4 Oktober 2017 Provinsi Banten mensyukuri usia yang ketujuh belas tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Banten resmi berpisah dari Provinsi Jawa Barat. Provinsi dengan ibukota Serang ini memiliki potensi sumber-sumber agraria yang besar—termasuk pertanian. Bahkan secara filosofis penamaan Serang sendiri merupakan pemaknaan dari bahasa sunda yang berarti ‘sawah’.
Dari segi historis, kemutakhiran teknologi perairan (irigasi) sebagai penopang pertanian Kesultanan Banten saat masa Sultan Ageng Tirtayasa sudah tersohor ke seluruh dunia. Begitu pun dengan alasan Belanda pertama kali mendatangi Nusantara—Hindia saat itu—yakni ke Banten untuk berdagang rempah-rempah (hasil pertanian). Artinya, baik secara historis maupun filosofis, pertanian menjadi jantung dan tulang punggung Banten. Dilatarbelakangi oleh kejayaan Kesultanan Banten dan peradaban yang tinggi dalam mengelola pertanian rakyat, Provinsi Banten sudah sepatutnya menjadi salah satu sentra pertanian nasional.
Tahun 2017 merupakan tahun yang menentukan untuk menilai kinerja pemerintah Joko Widododalam mengimplementasikan Nawa Cita (9 Program Prioritas) dibidang agraria, pedesaan, pertanian, dan pangan. Pada tahun 2017 juga bisa disebut sebagai tahun penantian implementasi janji-janji Gubernur dan Wakil Gubernur baru Provinsi Banten. Karena tahun 2018 dan 2019akan menjadi tahun politik.
Provinsi Banten mulai menapaki langkah pemerintahan bersama pemimpin baru. Pertengahan bulan Mei lalu Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumi resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Sebagai awal pijakan, WH-Andika telah menyiapkan tiga program prioritas untuk membangun Banten, yakni infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Dalam menyambut pemimpin baru sudah tentu rakyat terkhusus petani Banten banyak menggantungkan harapan. Setelah hampir tujuh belas tahun berpisah dari Jawa Barat, belum ada perubahan yang signifikan dirasakan. Kenyataan ini dapat ditinjau dari belum meningkatnya status daerah tertinggal yang disematkan kepada Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang notabene daerah sentra pertanian selain Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Ditinjau dari visi, misi dan program, WH-Andika menempatkan pertanian sebagai permasalahan ke-8 dari 21 permasalahan umum di Banten. Masalah pertanian berada tepat setelah penjabaran ketimpangan pendapatan antar penduduk atau kelompok masyarakat pada urutan ke-7. Hal ini menunjukan bahwa selain masalah infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, WH-Andika juga akan fokus membenahi masalah pertanian di Banten. Terlebih masalah pertanian yang dimaksud sangat erat berkaitan dengan tingkat ketimpangan perekonomian masyarakat.
Sehubungan dengan itu, kami Dewan Pengurus Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Banten sebagai organisasi massa perjuangan petani dan Damar Leuit sebagai lembaga masyarakat yang fokus terhadap permasalahan agraria, perdesaan, pertanian dan pangan. Berikut catatan DPW-SPI Provisi Banten dan Damar Leuit sepanjang tahun 2017.