Damak Maliho kembali bergolak, petani bangkit melawan

orasiMassa yang tergabung dalam Aliansi Petani Bangun Purba Bersatu melakukan aksi massa dengan tujuan aksi ke Kantor DPRD SU, Kantor Gubernur Sumatera Utara dan ke Kantor BPN Sumatera Utara (10/11). Massa aksi yang merupakan petani anggota DPB SPI Damak Maliho dan Petani Desa Batu Kober ini menuntut agar lahan yang telah dirampas oleh PTPN IV Kebun Adolina yang berada di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang dikembalikan kepada mereka.

Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PTPN IV terhadap petani dinilai sudah tidak dapat ditolerir. Penggusuran, perusakan tanaman, pengusiran hingga penahanan terhadap petani di Desa Damak Maliho dan Desa Batu Kober, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, merupakan kejahatan kemanusiaan dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengelolaan tanah untuk usaha (tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat),  PTPN IV telah bertindak selayaknya penindas terhadap bangsa sendiri. Para petani yang tergabung dalam DPB SPI Damak Maliho dan Gerakan Masyarakat Tani Batu Kober, merupakan pemilik serta pewaris lahan yang telah menggarap dan membuka lahan sejak tahun 1960-an. Hingga pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan P.T. Sari Tugas yang merampas dan mengambil alih secara paksa lahan milik warga dengan dukungan Kapten Kasmir Ali, penguasa Koramil Butepra pada waktu itu. Melalui teror dan intimidasi, aparat koramil memaksa warga untuk meninggalkan lahan. Pada tahun 1974, P.T. Sari Tugas beralih nama menjadi PNP IV Pabatu, kemudian beralih lagi menjadi PNP VI Pabatu, dan hingga sekarang beralih nama menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi.

“Kami menuntut atas lahan seluas ± 198 Ha di Desa Damak Maliho dan 75 Ha di Desa Batu Kober yang diserobot PTPN IV untuk dikembalikan kepada kami kaum petani. Namun hingga saat ini, bukan tanah yang kami dapatkan melainkan tindak kekerasan, penggusuran, dan penangkapan serta penahanan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan kami dalam menuntut hak” kata Sumadi, Ketua DPB SPI Damak Maliho saat berorasi di depan massa aksi.

Puncak dari kesewenang-wenangan pihak PTPN IV Kebun Adolina pada tanggal 4 juni 2009, dengan pengawalan ketat dari Polres Deli Serdang mereka melakukan pengrusakan dan penghancuran rumah dan gubuk serta tanaman petani di kedua desa (Desa Damak Maliho dan Desa Batu Kober – red) tersebut. Dalam peristiwa itu empat orang petani anggota SPI Damak Maliho dan 6 orang petani Gerakan Masyarakat  Tani Batu Kober ditangkap lalu  meskipun izin HGU PTPN IV Kebun Adolina telah habis pada 31 Desember 2008. Dalih pihak PTPN IV melakukan tindakan penggusuran, pembabatan tanaman dan penangkapan empat petani berdasarkan telah keluarnya perpanjangan HGU, padahal hal ini ditentang oleh Pemkab Deli Serdang Sendiri melalui pemberitaan di media massa. Bupati Deli Serdang bahkan menolak dan meminta pihak PTPN IV untuk mengklarifikasi pernyataannya, bahwa mereka telah mengantongi surat izin dari Bupati Deli Serdang.

Di Kantor DPRD Sumatera Utara, delegasi massa diterima langsung oleh Ketua Komisi A, M. Nuh. Menanggapi tuntutan dari massa aksi ini, beliau berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat dengan petani, pihak kepolisian dalam hal ini Poldasu dan Polres Deli Serdang, PTPN IV, BPN dan pihak lain yang terkait dalam kasus sengketa agraria ini.

Sedangkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, delegasi massa aksi diterima oleh Darwin Kutauruk, Kabag Pertanahan Pempropsu “Kami pernah mengirimkan surat yang isinya mendesak agar pihak BPN mengeluarkan surat rekomendasi agar tidak memperpanjang HGU PTPN IV, namun sampai saat ini tidak mendapat tanggapan dari BPN” ujarnya di depan delegasi. Selanjutnya beliau berjanji akan mengirim surat dengan isi yang sama kepada pihak BPN.

Sementara itu dari pertemuan delegasi massa dengan BPN yang diterima oleh Suryadi, Kabid V BPN Sumut dan menghasilkan sebuah pertemuan antara pihak BPN Sumut dengan petani untuk membahas mengenai konflik agraria yang dialami antara petani dengan PTPN IV Adolina pada tanggal 24 November yang akan datang.

Walaupun semua instansi yang dijumpai menanggapi dengan positif atas aksi yang dilakukan oleh petani, namun para petani peserta aksi massa tetap meyakini bahwa nasib para petani sepenuhnya berada ditangan petani sendiri.

ARTIKEL TERKAIT
NTP Desember 2018: Petani Pangan Terus Meningkat, Petani Per...
Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar
Akankah Pemerintahan SBY Mewariskan Konflik Agraria, Kemiskinan, dan Kelaparan Akankah Pemerintahan SBY Mewariskan Konflik Agraria, Kemiski...
UU pertanahan di Indonesia seharusnya merujuk pada UUPA No.5 tahun 1960 UU pertanahan di Indonesia seharusnya merujuk pada UUPA No.5...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU