Dari Desa untuk Indonesia, Koperasi Petani SPI Bangun Ekonomi Rakyat

Serikat Petani Indonesia (SPI) baru saja menapaki usia yang ke 27 pada 8 Juli 2025. Tak lama berselang, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional setiap 12 Juli, sebuah momentum yang menguatkan kembali tekad membangun ekonomi kerakyatan. Menyusul kedua momentum ini, SPI bersiap menyelenggarakan Kongres pada 20–25 Juli 2025, sebuah ruang konsolidasi untuk memperteguh perjuangan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Ketiga momen ini membentuk satu tarikan napas perjuangan, bahwa koperasi petani adalah pilar utama dalam membangun kekuatan ekonomi rakyat yang berkeadilan.

Koperasi adalah bentuk konkret dari “usaha bersama” yang menempatkan petani sebagai subjek utama. Hal ini jelas berpijak pada konstitusi negara, Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sbeagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Inilah yang menjadi jiwa dalam gerakan koperasi petani.

Koperasi Petani Indonesia (KPI/koperasi petani SPI) bukan bentuk konporatisasi pertanian, melainkan pembangunan ekonomi rakyat berbasis solidaritas dan gotong royong. Di bawah payung semangat kemandirian dan pengorganisasian, KPI mendoorng petani untuk menjadi subjek dalam sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan. Koperasi Petani SPI sebagai kelembagaan ekonomi petani di pedesaan untuk membangun kekuatan ekonomi berbasis solidaritas dan kemandirian.

“Prinsip koperasi Petani SPI adalah berkeadilan, demokratis, dan kemandirian. Koperasi menjadi ruang pendidikan politik dan ekonomi bagi petani dan masyarakat desa, untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat,” tegas Wahyudi Rakib selaku Ketua Departemen Koperasi Koperasi Petani Nasional SPI.

SPI menempatkan koperasi sebagai pilar utama dalam membangun kekuatan ekonomi petani, sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan reforma agraria dan kedaulatan pangan. Untuk memperkuat hal tersebut, SPI telah mendeklarasikan pendirian 1.000 koperasi petani Indonesia sebagai tonggak pembangunan ekonomi rakyat berbasis solidaritas dan produksi, bukan korporatisasi pertanian. Koperasi petani menjadi wadah kolektif untuk memperkuat posisi tawar petani, mengelola hasil produksi, hingga memperluas akses pasar. Koperasi Petani Indonesia di wilayah-wilayah SPI memproduksi pertanian seperti padi, jagung, hortikultura, umbi-umbian, kacang, kopi, kakao, pupuk organik, perkebunan kelapa, kelapa sawit, karet, dan pertanian lainnya.

Tidak sampai di situ, SPI juga terus mendorong pembangunan Kawasan Daulat Pangan (KDP) di berbagai wilayah Indonesia. KDP merupakan kawasan produksi pangan yang dikelola secara agroekologis oleh petani-petani anggota SPI, dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dan reforma agraria sebagai fondasinya. Melalui KDP, SPI berupaya mewujudkan sistem pangan yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan, yang berpihak pada petani dan lingkungan hidup.

“Dalam KDP, koperasi petani berperan mulai dari mengonsolidasi ekonomi petani, menata produksi, pengolahan pasca-panen, penyimpanan di lumbung pangan, hingga distribusi hasil pertanian agroekologi yang sehat, tanpa bahan kimia, dan ramah lingkungan. Koperasi juga berperan membangun sistem pasar alternatif yang berkeadilan,” terang Wahyudi Rakib.

Sebagai bagian dari upaya memperluas dampak KDP dan memperkuat sistem pasar alternatif yang berkeadilan, SPI juga mendorong kerja sama antarkoperasi berbasis solidaritas. SPI baru-baru ini berhasil menjalin kerja sama antara KPI Indramayu dan Koperasi Induk Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Jakarta, di mana beras agroekologi dari KDP Indramayu seluas 1.000 hektare di Indramayu disuplai langsung sebesar 8 ton untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat miskin kota.

Saat ini, sedang berlangsung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. SPI menilai penting adanya bab dan pasal khusus yang mengatur tentang koperasi petani secara khusus. Pengakuan dan penguatan koperasi petani dalam kebijakan nasional menjadi semakin mendesak, seiring dengan peran nyatanya dalam membangun ekonomi desa dan menyuplai pangan sehat bagi masyarakat.

Henry Saragih selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa SPI mendorong agar pendirian koperasi dipermudah, terutama di tingkat akar rumput. Tidak perlu ada kewajiban akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM di tahap awal, cukup diketahui oleh dinas koperasi di tingkat kabupaten, sementara proses legalitas berikutnya bisa menyusul.

“Kemudian upaya perlindungan dari pemerintah terhadap koperasi, dimana usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak itu harus diurus oleh negara dan koperasi, bukan oleh perusahaan komenrsial pribadi, itu satu juga yang penting harus disebutkan dalam undang-undang,” tambah Henry.

Karena itu, penting agar undang-undang secara eksplisit menyebutkan bahwa koperasi dapat menjadi badan hukum yang sah dalam mengelola sumber-sumber agraria seperti pertanian, kehutanan, bahkan pertambangan, demi kepentingan rakyat.

Hal senada juga diungkapnya Wahyudi Rakib. “Diperlukan peraturan perundang-undangan dan program pemerintah yang secara khusus mengakui koperasi petani sebagai kelembagaan ekonomi utama di pedesaan. Koperasi petani harus diposisikan sebagai subjek penting dalam pembangunan ekonomi, dari tingkat desa hingga nasional, terutama untuk melaksanakan reforma agraria dan mewujudkan kedaulatan pangan,” tegasnya.

Dalam konteks kebijakan nasional, SPI juga menyoroti pentingnya inisiatif seperti Koperasi Desa Merah Putih agar tidak sekadar menjadi instrumen birokrasi ekonomi pedesaan, tetapi benar-benar dikelola oleh rakyat desa sendiri. Koperasi ini harus menjadi alat untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang ada di desa.

Lebih lanjut, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), SPI mendorong agar koperasi petani dijadikan sebagai kelembagaan utama yang menyuplai dan mengelola pangan program tersebut. Dengan mengutamakan produksi petani lokal yang sehat dan beragam, program MBG tidak hanya akan menjamin akses gizi masyarakat, tapi juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani serta keberlanjutan usaha tani.

Untuk mewujudkan semua itu, diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan koperasi petani dengan pemerintah daerah hingga pusat, termasuk dengan BUMD dan BUMN. Kolaborasi ini penting agar koperasi petani memiliki dukungan kebijakan, infrastruktur, serta akses pasar yang lebih luas, sehingga benar-benar mampu menjadi pilar ekonomi rakyat sekaligus motor penggerak kedaulatan pangan nasional.

“Kepada seluruh anggota SPI di seluruh Indonesia, mari terus kita bangun koperasi-koperasi SPI di tingkat basis. Idealnya, di setiap basis harus ada minimal satu koperasi primer. Kalau hari ini masih ada kendala dalam pembentukan badan hukum, tidak masalah, yang penting usahanya jalan dulu, legalitas bisa menyusul,” ujar Henry Saragih.

“Bagi koperasi yang sudah terbentuk, mari diaktifkan dan dijadikan badan usaha kita bersama. Tingkatkan kapasitas manajemen, perbaiki administrasi dan RAT,” lanjutnya.

“Di tengah program pemerintah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, koperasi petani SPI harus terus dikembangkan dan diperkuat. Koperasi petani SPI tidak beralih menjadi Koperasi Desa Merah Putih, tapi berdiri sejalan dengan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Henry.

Sebagai bagian dari rangkaian Kongres V SPI dan dalam semangat memperingati Hari Koperasi Nasional, SPI akan menyelenggarakan Musyawarah Koperasi Petani Indonesia pada 21 Juli 2025 di Jambi. Musyawarah ini akan menjadi ruang konsolidasi antar koperasi petani SPI dari seluruh Indonesia untuk memperkuat arah gerakan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, merumuskan agenda bersama ke depan, serta memperkuat posisi koperasi petani dalam perjuangan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

ARTIKEL TERKAIT
Musyawarah Koperasi Petani di Jambi Dihadiri Perwakilan dari...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU