JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU Perlintan) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna DPR-RI, Selasa (09/07).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan menyambut baik atas lahirnya UU ini, walaupun dengan beberapa catatan-catatan penting.
Henry menjelaskan, UU Perlintan ini masih belum kuat untuk mengatasi dan mencegah konflik agraria. UU ini juga tidak banyak menegaskan hak petani atas tanah. Walaupun ada, tetapi tidak tegas dan masih terlalu umum.
“Salah satu yang perlu diantisipasi pasca pengesahan UU ini adalah masuknya lembaga asuransi swasta untuk mengurusi asuransi pertanian. Hal ini cukup riskan karena lembaga asuransi swasta berorientasi keuntungan,” tegas Henry.
Henry menambahkan, UU Perlintan ini adalah hasil kerja keras SPI, ormas-ormas yang memperjuangkan kaum tani, dan Komnas HAMĀ yang mulai menggodok RUU ini sejak Konferensi Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani pada 2001 di Cibubur.
“Lahirnya UU ini juga cukup positif bagi pemerintah Indonesia di mata internasional. Semoga UU ini mampu mendukung perjuangan SPI, La Via Campesina, dan gerakan masyarakat sipil dunia di PBB yang berusaha melahirkan sebuah deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani,” tambah Henry yang juga Koordinator La Via Campesina.