Divestasi, Langkah Lanjut Lindungi Hortikultura

JAKARTA. Hasil judicial review UU Hortikultura sudah tak bisa diganggu gugat. Kepemilikan asing tetap dibatasi. Usaha hortikultura, benih lokal dan hasil keringat petani harus dilindungi.

Petani, pemulia benih dan pemerintah bersorak. Tapi apa tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?

Serikat Petani Indonesia (SPI) melaksanakan diskusi kelompok terarah khusus untuk membahas tindak lanjut UU Hortikultura ini di Jakarta, Rabu (8/4). Di antara peserta yang hadir adalah Kementerian Pertanian RI, elemen gerakan rakyat, LSM, wartawan dan mahasiswa.

Modal asing untuk usaha hortikultura dibatasi 30 persen. “Satu bulan ke depan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menargetkan tata cara divestasi perbenihan,” kata Sri Wijayanti Yusuf dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI juga menyerukan tindak lanjut segera untuk hortikultura. “Kita harus lindungi petani. Seharusnya tidak hanya 30 persen—asing harus dibatasi hingga 0 persen dan kita harus mandiri di bidang hortikultura.”

“Kemenangan ini juga harus disiarkan dari petani ke petani,” ujar dia lagi.

“Negara sudah mengakui kemampuan petani untuk mandiri. Saatnya kita bekerja keras membenahi tanaman buah, sayur, obat dan hias kita.”

Ia menambahkan lagi, “ada 2.000-an lebih varietas unggul yang kita hasilkan sejak dekade 80-an. Tinggal sinergi dengan pemerintah untuk memajukan terutama sayur dan buah kita: misalnya kampanye nasional makan sayur dan buah.”

Divestasi pun tak cukup untuk mengembalikan kedaulatan sektor hortikultura ke tangan petani Indonesia.

“Perlu pengarusutamaan dari pemerintah,” ujar Ridwan Darmawan, Direktur Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). “Tindak lanjut UU biasanya cepat untuk korporasi, tapi tidak untuk rakyat,” kata dia lagi.

Divestasi, penyebaran informasi, pendidikan petani untuk benih, produksi dan pemasaran produk hortikultura harus segera dilaksanakan. Merespon inisiatif baik Kementerian Pertanian RI, seluruh peserta akan diikutsertakan pada proses pembuatan kebijakan terkait divestasi usaha hortikultura tersebut.

“Ya, (organisasi tani) akan diikutsertakan dalam finalisasi draft divestasi tersebut,” pungkas Sri Wijayanti.

ARTIKEL TERKAIT
Petani Bawang Tak Nikmati Kenaikan Harga
Aksi Petani SPI Sukabumi, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan
Proteksi Pasar Pangan dan Pertanian
Jawa Tengah Menggelar Petisi Kedaulatan Pangan Rakyat Indone...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU