Pasca reklaiming, kepolisian ancam petani SPI Basis Teluk Lalang

PASAMAN BARAT. Pihak Polres Pasaman Barat dan Koramil daerah setempat mengancam para petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Teluk Lalang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (6/1). Ancaman ini diterima oleh para petani setelah mereka melakukan reklaiming  atas lahan seluas 600 hektar. Selain ancaman, Polres Pasaman Barat juga menyita beberapa dokumen milik petani anggota SPI.

Tanah seluas 600 ha tersebut awalnya adalah wilayah ulayat Nagari Air Bangis dibawah  kekuasaan Daulat Koto Rajo Pasaman yang digunakan sebagai lahan pertanian dan pemukiman. Pada tahun 1988, pemerintah memberikan izin HPH kepada  PT Sumber Surya Semesta seluas 79.000 ha untuk mengelola hutan ulayat tersebut.

PT Sumber Surya Semesta melakukan pengambilan kayu pada daerah yang berupa hutan tersebut, kemudian diambil alih oleh PT Rimba Swasembada Semesta seluas 3.620 ha dalam lokasi yang sama pada tahun 1992 untuk dijadikan hutan produksi dengan penanaman kayu akasia dan kayu mint.

PT Rimba Swasembada Semesta dengan program pemerintah juga membangun areal transmigrasi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk kebutuhan tenaga kerja. Kegiatan PT Swasembada Semesta hanya berlansung sampai tahun 2001 dan hingga saat ini  areal yang sudah ditanami tersebut  terlantar termasuk di dalamnya para transmigrasi HTI.

Kondisi tersebut membuat para petani kembali menuntut haknya. Lahan terlantar yang ditinggalkan PT Rimba Swasembada Semesta tersebut kemudian direklaiming  oleh petani Teluk Lalang pada Mei 2009.  Proses reklaiming ini sebelumnya telah mendapat dukungan dari kalangan adat (Tuo Waris) dengan membuat surat hibah atas tanah tersebut seluas 2.000 ha kepada petani.

Lahan seluas 600 ha ini dihuni 300 kepala keluarga (KK) dan telah ditata menjadii perumahan dan tanaman pangan.

Pasca reklaiming tersebut, ancaman terus berdatangan dari pihak Koramil maupun Polres Pasaman Barat. Pada 9 Januari 2010, SPI Basis Teluk Lalang didatangi aparat Koramil dan Polres Pasaman Barat. Pihak kepolisian menuduh petani melakukan penghasutan untuk melakukan reklaiming dan melakukan penebangan liar dikawasan hutan tersebut.

Sukardi Bendang, Ketua DPW SPI Sumatera Barat, mengatakan bahwa tindakan dan tuduhan yang dilakukan oleh polisi sama sekali tidak beralasan dan masuk akal. ”Mereka menuduh kami melakukan penebangan liar, padahal yang dibuka masyarakat adalah sisa dan bekas penebangan yang dilakukan PT Rimba Swasembada Semesta, yang memang merupakan hak rakyat” tegas Sukardi.

”Kami petani anggota Serikat Petani Indonesia akan terus memperjuangkan hak atas tanah ini, karena tanah ini adalah hak kami dan akan terus kami pertahankan” tambah Sukardi.

ARTIKEL TERKAIT
Kedelai Jatuh ke Lubang yang Sama Kedelai Jatuh ke Lubang yang Sama
Kedaulatan Pangan Satu-satunya Solusi Atasi Krisis Pangan
Impor daging ayam mematikan peternak dalam negeri Impor daging ayam mematikan peternak dalam negeri
Kemenlu Wajib Kawal Konvensi Hak Asasi Petani di PBB
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU