Ekspansi Lahan Tingkatkan Kekerasan terhadap Petani

Eskalasi kekerasan terhadap petani di Indonesia berbanding lurus dengan ekspansi lahan perkebunan, baik itu milik swasta maupun pemerintah.

Kondisi ini meningkat tajam sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Perkebunan No 18 Tahun 2004.

UU tersebut memberikan legalitas yang kuat bagi perusahaan perkebunan untuk mengambil secara paksa tanah-tanah milik petani. Selain itu, dalam UU tersebut juga mencatumkan beberapa pasal yang bisa menjerat petani ke arah kriminal hanya karena hal-hal sepele.

Dalam Pasal 21 UU ini menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.

Sementara Pasal 47 memuat ketentuan ancaman hukuman pidana bila ketentuan pada Pasal 21 itu dilanggar, dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua pasal inilah yang kerap digunakan untuk menjerat para petani yang menggantungkan hidup dari lahan-lahan yang diakui sebagai lahan perkebunan. Tumpang tindih dan ketidakjelasan pemetaan pertanahan dari tingkat pusat hingga kabupaten menyebabkan sering kali terjadi pemberian izin pembukaan lahan perkebunan yang ternyata mengambil lahan masyarakat lokal dan kawasan hutan.

UU Perkebunan ini telah merampas Hak Asasi Petani atas lahan milik petani. Pasal-pasal dalam UU terebut menjadi legitimasi bagi perusahaan perkebunan melakukan tindak kekerasan dan mengkriminalkan petani. Akibatnya adalah kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani terus terjadi.

Menurut catatan SPI (Serikat Petani Indonesia), dalam empat tahun terakhir sedikitnya 23 petani tewas dalam 183 kasus bentrok bersenjata. Insiden tersebut menyeret 668 petani dikriminalkan dan 82.726 keluarga tergusur.

Bahkan tahun ini eskalasi kekerasan terhadap petani semakin terlihat jelas. Di empat bulan pertama tahun ini saja tercatat telah terjadi sembilan konflik agraria, antara masyarakat dengan pihak perkebunan dan bahkan dengan aparat pemerintah. Konflik agraria di awal 2011 telah menyebabkan 11 petani meninggal, 44 orang mengalami luka, baik ringan maupun berat, tujuh orang ditahan, dan ratusan rumah serta tanaman masyarakat dirusak.

Jumlah korban meninggal di empat bulan pertama ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah korban meninggal sepanjang tahun lalu. SPI menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas pelanggaran kemanusiaan yang telah merampas hak hidup dan hak petani untuk bekerja di tanah-tanah mereka.

SPI, seperti yang telah disampaikan dalam peringatan 100 tahun kelapa sawit di Indonesia Maret lalu, mendesak pembukaan lahan perkebunan skala besar dihentikan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang telah mengancam kedaulatan pangan, lapangan kerja, dan lingkungan hidup, serta meningkatkan konflik agraria dan kekerasan terhadap petani dan masyarakat di pedesaan.

 

===================================================================

Henry Saragih, Ketua Umum  SPI dan Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional), tulisan ini juga dimuat di Harian Sore Sinar Harapan pada 5 Mei 2011

 

ARTIKEL TERKAIT
Berbagi Pengalaman, Petani Korea Selatan Kunjungi SPI
SPI hadiri acara PBB dan FAO di Kuala Lumpur
Kenaikan harga BBM didikte Bank Dunia untuk kepentingan pemodal besar Kenaikan harga BBM didikte Bank Dunia untuk kepentingan pemo...
Direct Selling Market SPI hadir di Bogor
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU