Gandeng Komnas HAM, SPI Riau Usahakan Penyegeraan Penyelesaian Konflik Agraria

SPI_Riau_

KAMPAR. Guna percepatan penyelesaian konflik lahan antara petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau dengan PT RAKA, SPI Riau menerima kunjungan Komnas HAM di sekretariatnya di Kampar, Selasa (28/04). Kunjungan Komnas HAM ke SPI Riau ini adalah kali kedua sejak petani SPI menyurati Komnas HAM mengenai penyelesaian konflik lahan di daerahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panitia Persiapan Wilayah (PPW) SPI Riau, Misngadi menyatakan, seharusnya PT RAKA diusir dari Tapung Hilir karena tidak memiliki izin apa pun dalam menjalankan usahanya. Ia juga menegaskan agar pemerintah mendesak PT RAKA untuk mengembalikan status kawasan hutan tersebut sebagaimana mestinya sehingga dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

“Akibat perusahaan tersebut tidak mempunyai izin negara telah dirugikan, seperti pajak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar ke negara oleh perusahaan tersebut. Di sisi lain, kami petani juga selalu diganggu dan dikriminalisasi oleh mereka sehingga kami tidak dapat bertani dan menghidupi keluarga kami dengan tenang,” tutur Misngadi

Keesokan harinya, Rabu (29/04), sebagai tindak lanjut diskusi, pihak Komnas HAM berupaya menemui dan berdiskusi dengan pemerintah Kabupaten Kampar dan jajarannya. Namun pada waktu yang telah disepakati pihak Bupati maupun Wakil Bupati Kampar mendadak ada keperluan lain. Sehingga diskusi tersebut hanya dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kampar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, perwakilan Bupati, dan Komnas HAM itu sendiri.

“Padahal sudah jauh hari kami memberitahukan perihal kunjungan ini. Diskusi jadinya cuma dihadiri oleh mereka-mereka yang tidak bisa mengambil keputusan di Kabupaten Kampar ini,” kata Misngadi.

Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi menyatakan, tidak hadirnya bupati, wakil bupati, dan asisten I Kabupaten Kampar dalam diskusi ini secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa Pemkab Kampar tidak memiliki itikad baik untuk melindungi warganya, terutama warga Kota Garo yang sudah berkonflik hampir 10 tahun.

“Padahal dari tahun 2006 masyarakat telah dirampas tanahnya, dibongkar rumahnya dan terusir dari tempat tinggalnya, hilang mata pencaharianya yang pada akhirnya menimbulkan trauma bagi masyarakat. Selama ini pula belum ada upaya yang dilakukan oleh pihak Pemkab Kampar untuk menyelesaikan konflik tersebut,” kata Dianto.

Sementara itu dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kampar menyatakan bahwa Lahan yg bersengketa dengan PT RAKA adalah masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Jadi secara otimatis PT RAKA adalah ilegal, karena perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” kata Misngadi lagi.

Hal senada diutarakan BPN Kampar yang menyatakan bahwa PT RAKA tidak pernah mengajukan izin HGU ke BPN Kampar, sehingga keberadaan perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Komnas HAM bersama SPI Riau juga sudah berusaha untuk melakukan dialog dengan PT RAKA. Namun sayangnya, pihak PT RAKA juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mau berdialog dengan petani SPI, dan pihak Komnas HAM.

ARTIKEL TERKAIT
NTP Februari 2015: Hortikultura dan Perkebunan Masih Lemah, ...
Forum Konsultasi Nasional Petani Indonesia
Perjuangan Menata Ekonomi Petani dengan Koperasi
Puluhan Ribu Petani SPI Rayakan Hari Tani Nasional
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU