Gubernur Sumatera Barat Tak Berhak Paksa Petani Serahkan Pengelolaan Lahannya

panen-spi-lampung

PADANG. Gubernur Sumatera Barat tidak berhak memaksa petani menyerahkan pengelolaan lahannya kepada pihak manapun, meski dengan dalih gerakan percepatan tanam padi.

“Apapun alasannya, gubernur tidak berhak mengambil alih lahan pertanian masyarakat, dan petani berhak mengelola lahan sesuai ilmu pertanian yang dipahaminya,” tegas anggota Majelis Nasional Petani (MNP) Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Sumbar, Eka Kurniawan Sago Indra.

Ia menegaskan hal tersebut terkait Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang menuai kontroversi, karena dinilai merampas hak-hak petani.

Menurutnya, lahan pertanian tidak bisa dipaksa terus-terusan untuk ditanami. Ada masa jeda yang harus dilakukan untuk mengembalikan kesuburan tanah.

“Dulu, masa jeda itu bahkan sampai tiga bulan. Mengapa sekarang tiba-tiba petani dipaksa untuk merusak lahan sendiri dengan memaksa penanaman 15 hari setelah panen,” kata dia.

Ia meminta gubernur untuk memahami ilmu tentang pertanian sebelum mengeluarkan kebijakan, demikian juga dengan para pembantunya di bidang tersebut.

“Kalau tidak paham pertanian, jangan urusi pertanian,” katanya.

Menurutnya sekarang banyak lahan pertanian di Sumbar yang tidak bisa digarap karena tidak ada air yang tersedia. Seharusnya itu lebih menjadi perhatian dari pada program yang merugikan petani.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran bertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno. Dalam surat itu disebutkan petani harus menanam kembali lahannya 15 hari setelah panen.

IMG-20170308-WA0009

Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.

Kemudian lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan, seluruh biaya usaha tani dikembalikan pada pengelola.

Lalu keuntungan dari usaha tani dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola.

Kerja sama pengelolaan antara Koramil dan UPT Kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian tersendiri.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat Rustam Effendi. Ia menolak Surat Edaran dan gubernur mesti belajar lagi tentang pertanian.

“Pertanian bukan hanya soal tanam dan panen namun bersarikan budaya hidup dan kehidupan. Dari Surat Edaran tersebut jelas gubernur kurang memahami dunia pertanian baik secara kosepsi, prinsipil maupun teknikal,” katanya.

Rustam melanjutkan, Surat Edaran tesebut baik secara konsepsi maupun implementasi tidak menggambarkan sama sekali ada sinergisitas dengan beberapa Undang-Undang (UU). Pertama adalah UU Pangan yang jelas-jelas diamanahkan pada gubernur agar mambuat turunan di setiap propinsi berupa perda dan kebijakan teknis agar bisa diterapkan di kabupaten baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan teknis guna tercapainya kedaulatan pangan.

“Kedua adalah, UU Perlintan yang justru melindungi petani yang tidak mampu baik secara luas lahan maupun akses dana hinggs perlindungan panen,” lanjutnya.

Rustam melanjutkan, ketiga adalah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang mengamanahkan bahwa untuk satu keluarga agar bisa sejahtera minimal harus memiliki lahan 2 hektar.

“Lha Sumbar saat kini keluarga petani rata-rata hanya memiliki lahan pertanian 0,5 – 0,8 hektar. Mestinya gubernur mengintruksikan ukur ulang seluruh perkebunan kelapa sawit dan perkebunan lainnya apakah sesuai luas HGU atau tidak. Jika ada yg berlebih maka ambil lahanya, bagikan ke patani dan jadikan sawah. Jadi bukan ambil alih (walaupun hny pengelolaannya) yang sudah ada,” papar Rustam.

Rustam menambahkan, kalau ditilik secara isi Surat Edaran, maka hilang sudah kemerdekaan rakyat atas tanahnya karena dalam hukum perikatan, semua pihak merdeka mau mengikatkan diri dengan siapa pun.

“Jadi walau ambil alih pengelolaan itu sudah cacat hukum dan bisa dibatalkan demi hukum, karena ada kata ambil alih (pemaksaan),” lanjutnya.

.

ARTIKEL TERKAIT
Diskusi SPI & NU Online memperingati Hari Kelahiran Pancasil...
Africa Can Feed Itself
SPI ikuti pertemuan pangan dunia di Roma SPI ikuti pertemuan pangan dunia di Roma
Budaya "Ngerowot" untuk Kedaulatan Pangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU