JAKARTA. Setiap tahunnya, pada Bulan April terdapat dua momentum yang sangat penting bagi Petani di dunia dan di Indonesia, yakni Peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional pada 17 April dan Peringatan Hari Hak Asasi Petani Indonesia pada 20 April.
Tanggal 17 April diperingati sebagai Hari Perjuangan Petani Internasional, pada saat itu terjadi pembantaian terhadap 19 orang petani di Eldorado dos Carajas, Brasil, dalam aksi petani tak bertanah menuntut haknya atas tanah di negara tersebut. Peristiwa itu dikenang sebagai Pembantaian “Eldorado Dos Carajas” dan menjadi momentum untuk menggelorakan perjuangan petani di berbagai belahan dunia yang bernaung di bawah organisasi gerakan petani dunia – La Via Campesina.
Kemudian tanggal 20 April menjadi hari penting bagi kaum petani di Indonesia karena pada tanggal itu di tahun 2001, bertempat di Cibubur, Jawa Barat, SPI bersama dengan Organisasi Tani lainnya dan gerakan reforma agraria di Indonesia mendeklarasikan Hak Asasi Petani Indonesia. Hal ini menjadi tonggak penting perjuangan petani di Indonesia untuk membebaskan diri dari diskriminasi dan kekerasan serta menuntut hak-haknya.
Adapun Deklarasi yang berisikan hak asasi petani yang harus dipenuhi, dilindungi dan dihargai – diantaranya meliputi: (1). Hak atas tanah dan teritori; (2). Hak atas kehidupan dan atas standar kehidupan yang layak; (3). Hak atas pelestarian lingkungan; (4). Hak atas benih, pengetahuan dan praktek pertanian tradisional; (5). Hak atas permodalan dan sarana produksi pertanian; (6). Hak atas informasi dan teknologi pertanian; (7). Kebebasan untuk menentukan harga dan pasar untuk produksi pertanian; (8). Hak atas perlindungan nilai-nilai pertanian; (9). Hak atas keanekaragaman hayati; (10). Kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi; (11). Kesetaraan hak perempuan dan laki-laki petani; dan (12). Hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.
Dua Momentum peringatan tersebut menjadi sangat penting mengingat realitas kehidupan petani, pedesaan, keadaan pangan dan keadaan agraria di Indonesia saat ini, yaitu:
Ketimpangan penguasaan dan kesenjangan ekonomi tersebut berdampak pada kemiskinan dan kesejahteraan petani. Terlebih dengan dinamika pasar yang merugikan petani, berikut dengan konsekuensi dari berbagai perjanjian pasar bebas, kesejahteraan petani semakin menurun. Hal ini dilihat dari kecenderungan menurunnya nilai tukar petani dari tahun 2016 hingga Maret 2017;
Langkah pemajuan Hak Asasi di Indonesia sebenarnya telah menunjukkan sebuah harapan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) sebagai dasar komitmen untuk menghargai, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Petani. Permasalahannya, undang – undang tersebut belum berjalan di lapangan dan kerap diabaikan keberadaannya;
Pada level Internasional, pemajuan Hak Asasi Petani dapat dilihat dari hasil perjuangan La Via Campesina berupa Deklarasi Hak Asasi Petani yang akan segera disahkan menjadi deklarasi Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengingat pentingnya hal – hal dan momentum – momentum tersebut, dalam beberapa hari ke depan, SPI akan melaksanakan rangkaian kegiatan dari tanggal 17 hingga 27 April 2017, antara lain:
Kontak selanjutnya :
Henry Saragih : Ketua Umum DPP SPI (0811655668)
Ali Fahmi Ketua Dept. Organisasi DPP SPI (081318648684)