Hari Tani 2018: Perkuat Peran Organisasi Petani Untuk Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Rakyat Indonesia

HTN 2018

JAKARTA. Kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo telah tertuang dalam Nawa Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dijelaskan lebih rinci, reforma agraria dijalankan melalui redistribusi kepemilikan tanah kepada petani kecil dan buruh tani seluas 9 juta hektar, dan penguasaan tanah seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial. Kemauan politik pemerintahan Jokowi mendapat respons yang positif dari organisasi petani, dan masyarakat desa khususnya. Namun setelah empat tahun pemerintahan berjalan, pelaksanaan reforma agraria demikian juga perhutanan sosial perlu dipercepat untuk mencapai target tersebut.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) mengungkapkan, hal di atas mengakibatkan pelaksanaan reforma agraria belum dapat menyentuh persoalan yang mendasar, yaitu merombak ketimpangan struktur penguasaan kepemilikan tanah yang ada, dan menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi, serta mengakhiri korban kekerasan, perampasan tanah maupun kriminalisasi.

“Karena selama 4 tahun ini peran organisasi petani belum ditempatkan menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan reforma agraria. Padahal organisasi tani sangat memahami tentang subyek dari reforma agraria tersebut, dan juga untuk menentukan tanah obyek reforma agraria. Apalagi di tengah masih lemahnya pemahaman pemerintah terutama pemerintah daerah, juga kemauan politik dari sebagian pemerintah daerah,” papar Henry yang sedang berada di Jenewa, Swiss, hari ini (24/09) karena mengikuti sidang terakhir untuk penetapan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan.

Henry memaparkan, pada momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2018 ini, SPI secara nasional akan melaksanakan peringatan secara serempak di seluruh kepengurusan wilayah.

“Tema peringatan HTN tahun 2018 ini yaitu Memperbesar Peran Organisasi Tani sebagai Kekuatan Utama Dalam Menjalankan Pembaruan Agraria Sejati dan Penyelesaian Konflik Agraria,” tuturnya.

Henry melanjutkan, sebagai upaya percepatan itu, SPI mendesak agar reforma agraria dipimpin langsung oleh presiden. Sebab reforma agraria adalah hal yang sangat mendasar untuk memperkuat fondasi perekenomian Indonesia. Apalagi sepanjang sejarah negara Indonesia ada reforma agraria belum pernah berhasil dijalankan. Upaya pemerintahan Joko Widodo memberikan penguasaan tanah seluas 21,7 juta itu bisa memperkuat fondasi perekonomian Indonesia, terutama dalam membangun kedaulatan pangan dan lapangan pekerjaan, serta kehidupan perekonomian di pedesaan.

“Oleh karena itu SPI mengingatkan agar Perpres reforma agraria yang akan diterbitkan Presiden dalam waktu dekat ini haruslah memperbesar peran organisasi tani sebagai pelaksana reforma agraria dan peran langsung Presiden,” lanjutnya.

Sebelum menutup pernyataannya Henry menyambut baik upaya Presiden Joko Widodo dalam mengajak organisasi masyarakat lainnya (selain organisasi petani) untuk bersama melaksanakan reforma agraria. Presiden telah mendorong Rembug Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial diselenggarakan Nahdhatul Ulama (NU) sejak 20 – 21 september 2018 lalu, yang mana acara pembukaannya dilakukan di Istana negara.

“Persatuan rakyat sangat penting untuk pelaksanaan reforma agraria ini, karena reforma agraria mendapat tantangan dan ancaman dari kekuatan luar Indonesia, terutama negara-negara Industri dan lembaga-Lembaga dana internasional, seperti IMF dan World Bank, juga kesepakatan perdagangan bebas lainnya. Kita tentu masih ingat, akibat penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan IMF pada tahun 1997 kelembagaan pangan Indonesia – Badan Urusan Logistik (BULOG) menjadi lemah dan Indonesia dipaksa membuka pasar pangan dalam negeri dari impor. Akibatnya Indonesia menjadi pengimpor pangan dalam skala besar, baik gandum, kedelai, pun beras. Jadi kita tidak ingin pelaksanaan reforma agraria dibiayai oleh pinjaman dari IMF, Bank Dunia, atau lembaga internasional lainnya,” paparnya. Karena lembaga-lembaga tersebut mengembangkan faham perekonomian neo liberal yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila.

“Pun demikian dengan WTO (World Trade Organization, organisasi perdagangan dunia) dimana organisasi itu telah menggugat Indonesia karena Indonesia membatasi impor pangan sebagai upaya penegakan kedaulatan pangan. Demikian juga dengan World Bank yang sangat gencar mendorong Indonesia meliberalisasikan kebijakan pertanahannya,” tutup Henry.

Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812-7616-9187

ARTIKEL TERKAIT
Aksi Pemuda Tani SPI Menentang Kekerasan Terhadap Petani
Geliat Agroekologi di Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah
Rangkaian Kegiatan peringatan HUT SPI Ke-10 dalam gambar Rangkaian Kegiatan peringatan HUT SPI Ke-10 dalam gambar
Saran SPI Terhadap Rendahnya Harga Sawit Nasional
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU