Henry Saragih: “Segerakan Distribusi Lahan ke Petani Kecil”

LANGKAT. Distribusi tanah ke petani harus segera dilakukan karena saat ini petani menjadi buruh di tanahnya sendiri; Petani harus mengelolah tanahnya sendiri. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, saat melakukan kunjungan ke lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Sei Litur Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat (10/09).

Dalam kunjungan kali ini, Henry Saragih melakukan dialog langsung dengan para petani anggota SPI Basis Sei Litur. Beliau menuturkan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada seharusnya dihapus dan digantikan dengan koperasi-koperasi petani untuk pengelolaan lahan-lahan perkebunan.

Kunjungan Ketua Umum SPI ini juga didampingi oleh Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumatera Utara, Wagimin, yang menyampaikan agar para petani anggota SPI Basis Sei Litur tetap harus menjaga semangat perjuangan.

“Perjuangan ini merupakan yang panjang, sehingga semangat perjuangan dan solidaritas sesama anggota harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tuturnya.

Kunjungan Ketua Umum SPI ini disambut antusias oleh petani anggota SPI Basis Sei Litur yang saat ini sedang berjuang merebut tanah mereka yang dirampas oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

“Sebagai ketua basis saya merasa senang atas kunjungan Ketua Umum SPI kali ini karena saya yakin kunjungan kali ini akan menambah semangat kepada para anggota yang selama ini selalu mendapatkan intimidasi dari pihak PTPN II Kebun Sawit Sebrang dalam merebut kembali lahan kami” kata Saenan, Ketua SPI Basis Sei Litur.

Selama ini berbagai intimidasi kerap dialami oleh petani anggota SPI Basis Sei Litur seperti pengrusakan tanaman, pembakaran gubuk sampai kepada tindak kriminalisasi.

Sejak Oktober 2009, masyarakat petani Desa Sei Litur bergabung dan membentuk Basis SPI Sei Litur dan berjuang merebut kembali tanah mereka yang telah dikuasai oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang. Padahal, sejarahnya sejak tahun 1953, tanah tersebut dikuasai dan diolah oleh masyarakat sebagai sumber mata pencarian mereka dengan menanam tanaman pangan yaitu padi. Pada tahun 1963, lahan tersebut diambil paksa oleh perusahaan perkebunan bernama Boenes Area yang dipimpin oleh Tuan Besar Chris Wehh, namun karena kegigihan masyarakat untuk mempertahankan lahan mereka akhirnya lahan tersebut dapat dikuasai kembali oleh masyarakat. Ketenangan masyarakat dalam mengolah lahan tersebut tidak berlangsung lama, tahun 1975 – 1976, Kepala Desa Sei Litur Tasik yang saat itu dipegang oleh Alm. Kasbun meminta paksa surat tanah yang dimiliki oleh masyarakat dengan alasan akan diperbaharui dan bagi yang tidak mau menyerahkan dianggap sebagai PKI. Tanpa sepengetahuan masyarakat, pada tahun 1977 – 1978 lahan masyarakat telah beralih kepada PTP II. Dengan kekuatan militer, PTP II mengklaim tanah tersebut merupakan tanah milik perusahaan. Sampai saat ini lahan tersebut dikuasai oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang.

Di akhir kunjungan, Ketua Umum  SPI dan Ketua DPW SPI Sumut didampingi oleh Ketua DPB SPI Sei Litur dan beberapa anggota melakukan penanaman pohon bersama di lahan perjuangan sebagai bukti bahwa lahan ini merupakan sumber penghidupan bagi petani agar petani dapat sejahtera.

ARTIKEL TERKAIT
Reforma Agraria Jawaban Penyelesaian Konflik Agraria di Tama...
SPI Kecam Rencana Pengusiran Petani di Jambi
Tanah Untuk Petani, Tuntaskan Konflik Agraria Petani dengan BUMN Tanah Untuk Petani, Tuntaskan Konflik Agraria Petani dengan ...
SPI Kecam Perpanjangan Kontrak Impor Beras SPI Kecam Perpanjangan Kontrak Impor Beras
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU