Ini Dia Isi Rapat Dengar Pendapat DPR Sumatera Utara tentang Konflik Agraria di Mekar Jaya, Langkat

rapat dengar pendapat

MEDAN. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Langkat dan petani anggota SPI Basis Mekar Jaya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut mengenai konflik agraria antara petani SPI dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di gedung DPR Sumut, di Medan (30/01).

Legimin,  petani SPI Mekar Jaya dalam RDP menjelaskan, konflik ini berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mulai mengklaim lahan yang dikuasai oleh petani sejak tahun 1952. Pada tahun 1952, Masyarakat Paya Redas membuka lahan di daerah Paya Redas dan Paya Kasih sekitar 1.000 hektar tanah untuk tanaman padi sawah dan darat. Pada tahun tersebut dibuat satu perkampungan bernama Paya Redas dengan TK Abdul Hamit sebagai Kepala Kampung medio tahun 1954-1964. Selanjutnya, pada akhir 1960-an lahan diklaim oleh Perusahaan PTP II/PTPN II Gohor Lama dengan menggusur habis tanaman dan rumah penduduk sekitar Paya Redas lebih kurang 500 ha. Setelah itu petani terus menerus mengalami penggusuran demi penggusuran sampai detik ini yang kemudian diwariskan kepada PT. LNK.

“Penggusuran yang dilakukan merupakan upaya perusahaan untuk mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola selama bertahun-tahun secara turun temurun,” kata Legimin.

Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Langkat menambahkan, ketika petani SPI Mekar Jaya minta adu data dan fakta tentang keabsahan lahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat yang membekingi PT LNK tidak mau tahu.

“Mereka malah tanpa belas kasihan dan rasa kemanusiaan langsung menghancurkan dan memporakporandakan lahan dan rumah petani di hari Jumat, 18 November 2016,” kata Suryono.

Kepala Desa Mekar Jaya Edy Sunarto menyampaikan, ia malah tidak mengetahui proses penggusuran pada tanggal 18.

“Saya taunya malah setelah mendapat telepon dari Babinsa bahwa ada pembersihan lahan di Kebun Balok,” ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD Sumut F.L. Fernando Simanjuntak mengatakan, PT LNK dan PTPN II harus menghadirkan kondisi yang baik di tengah masyarakat.

“Mereka juga harus menjaga kearifan lokal dengan baik. Bukan berarti masyarakat tidak taat aturan tetapi tidak seperti yang dilakukan sekarang itu main keras,”ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi A, Senin (30/1/2017).

Saat ini, para petani sudah kehilangan mata pencahariannya. Lantaran, tanaman di lahan mereka sudah digusur. Fernando meminta agar aparat kemanan juga tidak banyak terlibat di sengketa lahan itu.

“Kalau bisa tentara dan polisi jangan terlalu banyak di situ untuk mengamankan hal-hal yang itu aja. Masa masyarakat kecil harus digituin. Saya pikir itu tidak etis,” katanya.

Soal status tanah, pihaknya juga akan melakukan analisis terlebih dahulu. Karena antara petani dan perusahaan sama-sama mengklaim memiliki alas hak.

“Kalau memang ada sertifikat yang dikeluarkan BPN, itu harus ditarik karena itu harus dikaji ulang,” katanya.

Komisi A juga mempertanyakan kenapa tanah itu bisa dikelola PT LNK. Apakah karena memang PTPN II sudah tidak sanggup lagi untuk mengelolanya.

“Apa kepentingan PT LNK dan apakah PTPN II tidak mampu lagi mengelola lahan itu sehingga harus diserahkan kepada PT LNK,” terangnya.

DPRD Sumut meminta agar masyarakat bisa dibiarkan untuk mencari nafkah di atas lahan itu. Sebab mereka juga butuh hidup, butuh makan dan butuh untuk menyekolahkan anak anak.

“Tidak bisa karena diklaim oleh PTPN 2 ataupun LNK, mereka menghilangkan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Wakapolres Langkat B. Panjaitan menjelaskan, memang ada surat permintaan perusahaan utk pengamanan pembersihan lahan.

Menanggapi pernyataan Wakapolres, Sarma Hutajulu, anggota Komisi A DPRD Sumut mempertanyakan pihak polres karena surat sari perusahaan isinya adalah pembersihan, bukan okupasi lahan.

“Karena yang terjadi di lapangan adalah okupasi soalnya ada yang hidup dan tinggal di lahan. Intinya pembersihan ysng diminta perusahaan tapi okupasi yang dilakukan kepolisian, A yang diminta perusahaan B yang disimpulkan Polres,” kata Sarma.

Pihak PT LNK sendiri ikut hadir dalam RDP ini, namun sebelum gilirannya berbicara, perwakilan PT LNK sudah meninggalkan ruangan dan RDP.

Hadir juga dalam RDP ini pihak PTPN II Bagian Pertanahan, Camat Wampu, Asisten Pemkab Langkat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut — BPN Kabupaten Langkat tidak hadir –, pihak Danramil, jurnalis, dan lainnya.

RDP ini sendiri diskors dan akan segera dijadwalkan kembali.

ARTIKEL TERKAIT
Pengrusakan Lahan Petani Anggota SPI Basis Damak Maliho  oleh PTPN IV Kebun Adolina Pengrusakan Lahan Petani Anggota SPI Basis Damak Maliho ole...
SPI Caringin Membangun Kerukunan Produksi Untuk Kesejahteraan Petani
Setahun Erupsi Sinabung, Nasib Petani (Pengungsi) Masih Tak ...
Green Economy, Komodifikasi Sumber Daya Alam
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU