Jalan baru atasi perubahan iklim

Bangkok (05/10) – Perundingan para wakil negara-negara di dunia dibawah, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang saat ini sedang berlangsung di Bangkok,  dapat dipastikan menemukan jalan buntu. Kesadaran ini setidaknya sudah dimiliki oleh setiap negosiator yang hadir dalam pertemuan tersebut. Hal ini, tentu saja akan berimplikasi kepada keputusan penting yang diambil pada pertemuan COP-15 di Copenhagen, yang dilaksanakan pada awal bulan Desember nanti yang akan menentukan masa depan bumi pada masa mendatang.

Solusi baru dan bijak perlu segera dirumuskan, tentu saja dengan belajar dari pengalaman kegagalan dalam mengimplementasikan mandat Protokol Kyoto yang segera berakhir pada tahun 2012. Pola dan arah negosiasi yang didominasi oleh negara-negara maju terbukti gagal. Skema mitigasi dan adaptasi,  hanya merupakan kamuflase ekologis negara-negara industri untuk mendapatkan hak mencemari bumi. Sayangnya, negara-negara berkembang juga tak berani memunculkan alternatif (skema baru) diluar skema mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang ada saat ini.

Perundingan yang sedang berlangsung di Bangkok, jelas tak bisa memenuhi harapan rakyat. Pemerintah Indonesia misalnya, malah mengusulkan penggabungan beberapa pasal didalam text negosiasi AWG LCA untuk isu REDD,  yang berkosekuensi kepada hilanganya pasal yang secara tegas mengakui hak masyarakat adat/lokal didalam teks tersebut, dan berganti menjadi “partisipasi aktif”. Papua Nugini dengan alasan butuh dukungan pendanaan untuk perlindungan hutan, malah mengusung skema Offset dalam skema REDD. Bahkan, isi dari Asean Common Position Paper on REDD juga tak menyiratkan misi perlindungan dan keselamatan rakyat.

Kegagalan lain yang muncul selama putaran negosiasi ini adalah, negosiasi yang berlangsung masih sangat bersifat sektoral, tidak terintegrasi antara satu pokok bahasan, dengan pokok bahasan lainnya. Negara-negara maju, juga mendorong Bank Dunia untuk menangani mekanisme pembiayaan dibawah UNFCCC, dan tidak menginginkan Protokol Kyoto dilanjutkan. Negara-negara maju yang dimotori oleh Amerika Serikat, ingin menggantikan Protokol Kyoto dengan Perjanjian Bilateral (Bilateral Agreement) yang tidak bersifat mengikat secara hukum (legally binding).

Hal ini, tentu saja memberikan gambaran kepada seluruh masyarakat dunia, bahwa negosiasi perubahan iklim yang sudah berlangsung belasan tahun ini, telah gagal menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi penduduk bumi.

WALHI mendesak pemerintah Indonesia, dan negara berkembang lainnya, untuk mengusung upaya pencegahan (preventif) sebagai skema baru yang perlu dinegosiasikan didalam UNFCCC. Mengingat, Indonesia merupakan negara yang memiliki kedaulatan, untuk menentukan sendiri arah dan model pembangunan masa depan, yang berkeadilan dengan bercermin dari kegagalan model pembangunan, yang diterapkan negara maju (destructive countries) dengan cara, menguras habis sumber daya alam yang tersisa, rakus lahan, rakus air, dan rakus energi.

Pandangan yang sama, juga disampaikan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) yang turut hadir mengawal proses pertemuan UNFCCC di Bangkok. Dimana, arah dan model pembangunan yang berkeadilan sebagai solusi menghadapi perubahan iklim, hanya akan dapat dicapai dengan melakukan pembaruan agraria (reforma agraria) untuk mewujudkan ketahanan pangan berbasis sistem produksi lokal, dan melakukan perubahan kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Contact Person:

SPI: Henry Saragih (+62811655668), Achmad Ya’kub (+62817712347)
WALHI: Teguh Surya (No Bangkok, +66828992606)
KAU :Yuyun Harmono (+6281807867506)

ARTIKEL TERKAIT
SPI-KARAM TANAH Serahkan Judicial Review UU No. 2 Tahun 2012...
Lagi, 40 Hektar Lahan Petani SPI Kampar Digusur
Aksi protes KTM VII WTO, Geneva Aksi protes KTM VII WTO, Geneva
Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria, Seribuan Petani SPI Lan...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU