SPI Sumatera Barat Peringati Hari Tani Nasional 2017 dengan Diskusi dan Aksi Massa

DISKUSI SPI SUMBAR_HTN 2017

PADANG. Dewan  Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat (Sumbar) memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2017 dengan melakukan diskusi dan aksi massa.

Dari sekretariat DPW SPI Sumbar di Padang, sebuah diskusi publik bertajuk “Indonesia Darurat Agraria: Menyatukan Gerakan Petani dengan Pemuda Guna Mewujudkan Reforma Agraria Sejati” digelar (24/09). Diskusi ini sendiri dilaksanakan bersama GMNI, Walhi, Aksara Berkaki, PHP Unand, Kademisi dan Gema Petani Sumbar.

Dalam diskusi ini, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumbar Rustam Effendi menyampaikan, cita-cita pelaksanaan reforma agraria yang sekian lama tertunda kembali lahir setelah Presiden Joko Widodo memasukkan program land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar dalam dokumen Nawa Cita poin 5. Kebijakan tersebut menjadi harapan besar konflik agraria yang sejak lama menjadi mimpi buruk petani di seluruh Indonesia, dapat menemui titik terang. Kebijakan itu, patut diapresiasi secara positif karena menggambarkan niat baik untuk mengembalikan fungsi dan peran negara sebagai institusi yang legal untuk menyelesaikan konflik agraria yang sejak orde baru hilang.

“Pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan prinsip-prinsip UU No.5 Tahun 1960 menjadi pilihan yang tepat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya cita-cita kedaulatan pangan,” kata Rustam.

Namun, Rustam menegaskan, jabaran reforma agraria yang dimaksud pemerintahan Jokowi-JK dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 ternyata terjadi distorsi makna dan pembelokan arah. Pemerintah memaknai reforma agraria adalah melakukan pendistribusian tanah 4,5 juta hektar kepada masyarakat. Dalam dokumen tersebut dan 4,5 juta hektar adalah program sertifikasi tanah. Lebih jauh tanah 4,5 juta hektar yang akan didistribusikan kepada rakyat terdiri dari 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan dan 0,4 juta hektar dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya.

“Selanjutnya program 12,7 juta hektar hutan akses dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial menuai permasalahan besar. Pemerintah menetapkan regulasi akses perhutanan sosial menggunakan tidak dalam bentuk kepemilikan melainkan hanya hak pakai selama 35 tahun dan boleh diperpanjang berdasarkan hasil survey setiap lima tahun,” tuturnya.

“Program-program pemerintah Jokowi-JK semakin keliru. Keliru dengan menganggap program perhutanan sosial adalah bagian dari reforma agraria. Artinya, reforma agraria yang dijalankan pemerintah saat ini tidak merubah struktur ketimpangan penguasaan tanah, hanya sekedar legalisasi atau sertifikasi tanah, tidak menyelesaikan konflik-konflik agraria atau menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi petani,” sambungnya.

Lebih lanjut Rustam mengatakan, setelah reforma agraria sejati disesatkan oleh pemerintah, program sertifikasi tanah dan pelepasan kawasan hutan yang tertuang dalam RPJMN pada pelaksanaanya terhambat. Pemerintah tidak memiliki data yang jelas akurat terkait obyek maupun subyek yang menjadi sasaran sertifikasi maupun pelepasan kawasan hutan tidak jelas.

“Oleh karena itu dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2017, SPI Sumbar mendesak pemerintahan untuk segera melaksanakan reforma agraria sejati, menuntaskan konflik-konflik agrarian, menjalankan kedaulatan pangan, segera membentuk kelembagaan pangan, membentuk lembaga pelaksana reforma agrarian, serta membangun dan menggelorakan petani muda,” paparnya.

Aksi di Pasaman Barat

Dari Kabupaten Pasaman Barat, ratusan petani SPI melakukan aksi damai, long march menuju kantor Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

HTN Pasbar 2017

Januardi, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Pasaman Barat menyampaikan, selain untuk memperingati dan merayakan HTN 2017, aksi ini juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan dan menyelesaikan konflik agraria di Pasaman Barat.

“Luas lahan yang mengalami konflik agraria antara petani SPI  dengan perusahaan mencapai 16.098 hektar dengan 3.534 KK terlibat di dalamnya sampai saat ini belum terselesaikan,” ungkapnya.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan, yang tidak hanya menyebabkan terjadinya sengketa agraria, tetapi juga telah menyebabkan berkurangnya jumlah lahan-lahan produktif petani yang sudah di konversi menjadi perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.

Aksi ditutup setelah perwakilan massa aksi diterima oleh pihak pemerintah, baik BPN maupun bupati, yang keduanya berjanji untuk segera mengakomodir tuntutan massa aksi.

ARTIKEL TERKAIT
Bagi Petani, Jokowi Harus Prioritaskan Distribusi Lahan Daripada Menaikkan BBM Bagi Petani, Jokowi Harus Prioritaskan Distribusi Lahan Dari...
Pelantikan DPC SPI Kabupaten Batang Hari, Jambi
Pandangan dan Sikap SPI tentang kedaulatan pangan Pandangan dan Sikap SPI tentang kedaulatan pangan
Ekpansi Sawit Korporasi Miskinkan Buruh, Petani dan Menyebab...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU