Kalah dalam Gugatan Proteksi Pangan di WTO, Tinjau Kembali Keiikutsertaan Indonesia dalam Rezim Perdagangan Bebas

aksi-hari-tani-nasional-2016-di-tugu-tani

Siaran Pers Serikat Petani Indonesia

JAKARTA. Pada 22 Desember 2016, WTO (World Trade Organization) telah memenangkan gugataan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait dengan kebijakan perlidungan proteksi Indonesia atas produk hortikultura, hewan dan produk-produknya (Horticulture, Animal and Animal Products). Terhadap keputusan WTO tersebut, pemerintah Indonesia berencana melakukan naik banding. Kekalahan dalam kasus gugatan ini akan mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan dan daging.

“Kebijakan proteksi jelas menghambat dan melanggar aturan perdagangan bebas yang sudah disyaratkan oleh WTO yang mana Indonesia sudah menjadi anggotanya sejak tahun 1995. Demikian resiko yang harus dihadapi oleh Indonesia dan negara mana pun yang menerapkan aturan proteksi,” papar Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih pagi ini (27/12).

Henry menyampaikan, importasi tidak hanya disebabkan oleh ketidakcukupan jumlah produk dan juga terganggunya distribusi produk tersebut, namun juga karena adanya kewajiban untuk memberi ruang impor setelah negara tersebut menjadi anggota WTO. Produk impor akan bersaing dan menggeser produk-produk lokal, yang selanjutnya berdampak pada menurunnya kesejahteraan petani lokal.

“Hal inilah yang dirasakan oleh para petani kentang SPI di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah. Kentang impor dari Cina dan Pakistan membanjiri pasar-pasar lokal di Jawa Tengah dan Jakarta dan dijual dengan harga lebih murah daripada kentang lokal. Akibatnya petani mengalami kerugian cukup besar, dan akhirnya menggedor pemerintah dengan melakukan aksi yang melibatkan 3.000-an petani kentang pada 8 Desember lalu di depan Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta,” papar Henry lagi.

Henry menegaskan, kedaulatan pangan mustahil tercapai, bila pemerintah Indonesia atau negara mana pun menjadi anggota WTO dan atau terikat dengan rezim perjanjian perdagangan bebas lainnya seperti FTA (Free Trade Agreement), EPA (Economic Partnership Agreement), CEPA (Comprehensip Economic Partnernership Agreement), Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mensyaratkan adanya pasar tunggal ASEAN, hingga RCEP (Regional Comprehensip Partnership Agreement) yang baru saja menyelesaikan putaran perundingannya di Indonesia awal Desember yang lalu.

“SPI dari jauh-jauh hari sudah memberi peringatan kepada pemerintah Indonesia untuk menolak dan keluar dari WTO, terakhir sikap SPI ini ditunjukkan jelang Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-10 di Nairobi, Kenya, Desember tahun lalu,” ujarnya.

Aksi_Tolak_WTO_di_Bali_2013

Henry menggarisbawahi setidaknya ada lima alasan mengapa Indonesia harus menolak WTO. Pertama, selama 20 tahun WTO berdiri, ia telah gagal memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di negara anggotanya. Kedua, perundingan WTO tidak demokratis. Ketiga, WTO mengancam hak atas pangan.

“Keempat, WTO dan FTA, mengancam sektor pertanian; sehingga WTO justru sebenarnya yang menghambat pembangunan, itu poin kelima,” tutur Henry.

Oleh karena itu, Henry mengingatkan, sudah sangat mendesak bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali, bahkan menolak segala bentuk perjanjian perdagangan bebas, yang justru menghambat kepentingan nasional dalam mencapai kedaulatan pangan.

“Bersamaan dengan itu, hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah menggiatkan kerjasama antar organisasi tani satu negara dengan negara lain dan didukung oleh masing-masing pemerintahnya dalam hal pendidikan, pelatihan dan transfer teknologi pertanian, sehingga kedua negara tersebut mampu mewujudkan swasembada pangan dan lebih jauh kedaulatan pangan,” tambah Henry.

Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Zainal Arifin Fuad – Ketua Departemen Luar Negeri SPI – 0812 8932 1398

ARTIKEL TERKAIT
Dengan Beberapa Catatan Penting, SPI Sambut Baik Disahkannya...
MARSIALAPARI SPI Padang Lawas Lestarikan Budaya Marsialapari
Menakar Untung-Rugi WTO
G 20 Anti Gerakan Sosial
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU