Keadaan Hak Asasi Petani Di Indonesia Tahun 2020 Menurut UNDROP

JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) mengeluarkan laporan situasi hak asasi petani (HAP) di Indonesia selama tahun 2020, hari ini, Rabu, 16 Desember 2020. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, secara garis besar, situasi hak asasi petani di Indonesia selama tahun 2020 dengan menggunakan UNDROP.

Henry menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki fondasi untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi petani yang cukup baik. Ini dapat dilihat dari adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013, UU Pangan No. 18 Tahun 2012, sampai dengan UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan No. 41 Tahun 2009 sebagai fondasi kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia.

“Peraturan-peraturan tersebut idealnya tinggal dijabarkan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah, baik di lingkungan Kementerian Pertanian RI maupun Kementerian yang terkait dengan pertanian lainnya, sehingga dapat diukur sejauh mana implementasinya. Karena sejumlah UU tersebut dan peraturan lainnya telah memuat apa yang tercantum dalam UNDROP tersebut,” katanya.

“Akan tetapi pemerintah Indonesia justru mengambil kebijakan yang mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut yang tidak melindungi dan memenuhi hak-hak petani dan orang-orang yang bekerja di Indonesia dengan merumuskan UU Cipta Kerja,” lanjutnya.

Henry menegaskan, semangat UU Cipta Kerja menjadikan agenda-agenda pemerintah yang ditetapkan sebelumnya, khususnya agenda program reforma agraria dan kedaulatan pangan, semakin sulit diwujudkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Henry mengemukakan, dua tahun lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas – UNDROP).

Memasuki usia dua tahun pasca pengesahannya, tentu terdapat pertanyaan besar tentang sejauh mana UNDROP telah diimplementasikan di berbagai negara dunia, khususnya bagi negara-negara yang telah mendukung pengesahan UNDROP.

“Laporan Situasi Hak Asasi Petani Indonesia 2020 ini menggunakan pasal-pasal substansial di dalam UNDROP sebagai indikator untuk mengukur bagaimana situasi, kondisi dan upaya pemenuhan hak asasi petani Indonesia selama tahun 2020,” katanya.

Henry selanjutnya menjelaskan penggunaan UNDROP sebagai indikator dalam melihat keadaan hak asasi petani selama tahun 2020.

Pasal 2 UNDROP: Kewajiban Negara

Negara sebagai pemegang kewajiban memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah lain untuk mencapai perwujudan penuh hak-hak petani termasuk berkonsultasi dan bekerja sama dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan melalui proses perwakilan mereka sendiri, sebelum menetapkan dan menerapkan legislasi dan kebijakan, perjanjian internasional dan proses pengambilan keputusan lainnya yang dapat mempengaruhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

Henry menjelaskan, dalam konteks Indonesia, pemerintah justru mengambil kebijakan kontroversial dengan mengesahkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian internasional yang mencederai hak-hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.

“Di tingkat nasional pemerintah mendorong disahkannya UU Cipta Kerja. Proses perumusannya yang diskriminatif dan tidak melibatkan petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan serta substansi yang mencederai hak-hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan,” katanya.

“Sementara itu di tingkat internasional, selama tahun 2020 pemerintah Indonesia justru menandatangani perjanjian internasional yang merugikan petani seperti: RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership), IE-CEPA (Indonesia-EFTA- Comprehensife Economic Partnership Agreement), IA-CEPA (Indonesia-Australia) dan IEU-CEPA (Indonesia-Uni Eropa) dan beberapa kerjasama bilateral lainnya,” sambungnya.

Pasal 4 UNDROP: Diskriminasi terhadap Petani Perempuan

Pasal 4 UNDROP yang mengatur tentang hak-hak asasi petani perempuan dan perempuan yang bekerja di perdesaan, memiliki beberapa substansi seperti: kewajiban negara menghapus segala bentuk diskriminasi dan jaminan kesetaraan dalam menikmati hak asasi manusia (ayat 1); hak untuk berpartisipasi, akses yang setara dalam menggunakan sumber daya alam dan perlindungan sosial (ayat 2).

Henry menyampaikan, SPI menyoroti bagaimana situasi dari petani perempuan di tengah pandemi covid-19. Di tengah situasi agraria di Indonesia yang secara umum tidak dalam kondisi baik, petani perempuan menerima beban lebih mengingat tugas domestik perempuan yang bertambah besar.

“Aktivitas petani perempuan dan perempuan yang bekerja di perdesaan dalam memastikan ketersediaan pangan, bertambah dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkapnya.

Pasal 12 UNDROP: Akses terhadap Keadilan

UNDROP mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah seperti: prosedur yang adil untuk menyelesaikan perselisihan dan pemulihan yang efektif atas semua pelanggaran hak asasi manusia (ayat 1); badan peradilan dan administrasi yang imparsial dan kompeten untuk mendapatkan cara-cara yang tepat bagi petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan (ayat 2); penguatan institusi nasional yang relevan untuk melindungi hak asasi petani (4); sampai dengan adanya mekanisme yang efektif untuk mencegah dan juga pemulihan terhadap tindakan yang melanggar hak asasi petani (pasal 5).

Berkenaan dengan ini, Henry menyampaikan, pada praktiknya petani masih mengalami banyak ketidakadilan, bahkan ketika proses penyelesaian konflik sedang berlangsung. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Tanah di Kawasan Hutan (PTKH) No. 88 Tahun 2017, dimana pada pasal (30) disebutkan larangan untuk menggusur dan kriminalisasi para petani selama kasus masih dalam proses penyelesaian menggunakan PP PTKH.

“Hal ini dialami oleh anggota SPI, yakni Junawal, Ketua DPC SPI Tebo, yang justru mengalami diskriminasi dan kriminalisasi ketika kasus konflik agraria sedang tahap pemrosesan dengan Perpres PTKH. Upaya pelanggaran terhadap hak asasi petani dan orang yang bekerja di perdesaan juga sangat berpotensi terjadi, selama masih berlakunya Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Undang-undang tersebut kerap kali menjadi alat kriminalisasi petani yang berada di sekitar wilayah hutan. Selain itu, apabila mengacu pada UNDROP maka pemerintah Indonesia perlu memperkuat lembaga-lembaga pemerintah, seperti Komnas HAM, untuk melindungi dan memajukan hak-hak asasi petani,” paparnya.

Pasal 15 UNDROP: Hak atas Pangan dan Kedaulatan Pangan

Pasal 15 UNDROP menyebutkan, petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan memiliki hak atas pangan yang mencakup: hak atas pangan yang layak dan bebas dari kelaparan (ayat 1); pangan yang layak dan memadai, diproduksi secara berkelanjutan dan menghormati budaya masyarakat tersebut (ayat 2); pemberantasan gizi buruk dan layanan Kesehatan primer (ayat 3); hak menentukan sistem pangan dan pertanian sendiri, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan pangan dan pertanian (ayat 4).

Henry menjelaskan, situasi di Indonesia saat ini menunjukkan masih belum terpenuhinya hak atas pangan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya angka kurang gizi dan stunting di Indonesia, terbatasnya ruang bagi petani dalam menentukan sistem pangannya sendiri dalam kasus program food estate yang tengah berjalan saat ini.

“Tidak hanya itu, kehadiran UU Cipta Kerja, menyebabkan melemahnya peraturan-peraturan yang sudah lebih dahulu ada dan melindungi petani di Indonesia (undang-undang pangan, undang-undang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, undang-undang hortikultura),” keluhnya.

Pasal 16 UNDROP: Hak atas Penghasilan dan Penghidupan yang Layak serta Cara Produksi

Persoalan mengenai kesejahteraan dan taraf hidup yang layak bagi petani, juga menjadi perhatian di dalam UNDROP. Dalam pasal 16 tentang Hak atas Penghasilan dan Penghidupan yang Layak serta Cara Produksi, terdapat beberapa substansi yang mensyaratkan peran penting negara sebagai pemegang kewajiban, yaitu: hak atas standar kehidupan yang layak untuk petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan beserta keluarganya (ayat 1); dukungan negara terhadap akses transportasi, fasilitas pemrosesan, dan jaminan pendapatan dan penghidupan yang layak (ayat 2); fasilitas di pasar lokal, nasional, dan regional, agar petani menjual produk dengan harga yang tepat sehingga petani dapat hidup layak (ayat 3).

Henry menjelaskan, secara umum, SPI melihat, kesejahteraan petani Indonesia masih belum terwujud. Kajian terhadap NTP yang dijadikan sebagai indikator mengukur kesejahteraan petani, menunjukkan bahwa para petani masih belum berada pada taraf hidup yang layak. Sulitnya menjual hasil produksi pertanian selama pandemi covid-19 dan belum layaknya harga yang diterima oleh petani, merupakan beberapa hambatan yang dialami oleh petani di Indonesia.

“Tidak hanya itu, masalah kelangkaan pupuk subsidi dan sulitnya mengakses pupuk karena faktor kelembagaan pangan yang masih terbatas pada Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), juga menjadi faktor yang mendorong para petani belum dapat berproduksi dengan layak,” katanya.

Pasal 17 UNDROP: Hak atas Tanah

Persoalan tentang hak atas tanah masih menjadi momok bagi para petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan. SPI mencatat setidaknya ada beberapa persoalan yang mencuat di tahun 2020 ini, seperti: diberlakukannya UU Cipta Kerja yang memiliki pasal-pasal bermasalah di sektor pertanahan (kelembagaan bank tanah, penguatan hak pengelolaan, hak milik orang asing dalam hak Sarusun, dan sebagainya).

“SPI mencatat terjadi 148 kasus konflik agraria yang dialami oleh anggota SPI dan belum terselesaikan sampai tahun 2020 ini. Penyelesaian konflik agraria ini tidak terlepas dari mandeknya program reforma agraria yang diprioritaskan oleh pemerintahan saat ini. Beberapa faktor penyebabnya antara lain seperti lambatnya birokrasi dalam menindaklanjuti kasus konflik agraria yang terjadi, kelembagaan penyelesaian konflik yang tidak jelas dan tidak melibatkan petani (Gugus Tugas Reforma Agraria – GTRA) petani,” tegasnya.

Pasal 19 UNDROP: Hak atas Benih

Pada pasal 19 terkait Hak atas Benih, UNDROP memandang para petani memiliki hak atas benih, termasuk di dalamnya: perlindungan dan pengetahuan tradisional (pasal 1 huruf a); pengambilan keputusan berhubungan dengan konservasi dan penggunaan sumber daya genetik tanaman pangan dan pertanian (pasal 1 huruf c); hak untuk memelihara, sampai dengan mengembangkan benih dan pengetahuan tradisional (pasal 2); sampai dengan kebijakan benih dan perlindungan varietas tanaman yang memperhitungkan hak dan kebutuhan petani serta orang yang bekerja di perdesaan (pasal 8).

Henry mengutarakan, SPI menyoroti bagaimana kebijakan perbenihan di Indonesia pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Beberapa kebijakan perbenihan di Indonesia diubah sedemikian rupa sehingga menjadi lebih terbuka terhadap pemasukan tanaman, hewan, termasuk benih, yang berasal dari luar negeri.

“Kebijakan ini juga kontraproduktif dengan kebijakan lainnya yang diambil oleh pemerintah dimana sejak tahun 2014 lalu, pemerintah menargetkan terciptanya ‘1000 Desa Mandiri Benih’. Kemandirian petani atas benih, sebagaimana yang telah dicita-citakan tersebut akan sulit dicapai mengingat pemerintah tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang melindungi para petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan, sebagai aktor utama dalam kebijakan tersebut,” tuturnya.

Pasal 20 UNDROP: Hak atas Keanekaragaman Hayati

Pasal 20 UNDROP menyebutkan bahwa negara perlu mengambil langkah-langkah terukur dalam menjamin hak petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan atas keanekaragaman hayati yang ada. Hal ini mencakup: mempromosikan dan melindungi pengetahuan tradisional dan praktik petani dan orang yang bekerja di perdesaan (pasal 2); pengembangan. penggunaan, sampai dengan pelepasan organisme hasil modifikasi genetik yang beresiko melanggar hak-hak petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan (pasal 3).

Henry menyampaikan, SPI menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang mengintrodusir penggunaan beras fortifikasi sebagai upaya penanganan masalah gizi. Pemerintah dalam hal ini harus memperhatikan aspek-aspek resiko dari tanaman fortifikasi, selain bagi kesehatan tetapi juga terhadap pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.

“Penggunaan beras fortifikasi yang diplot sebagai solusi atas masalah gizi, dapat menggerus eksistensi dan praktik-praktik pengembangan dan inovasi pangan secara tradisional,” ungkapnya.

Pasal 26 UNDROP: Hak Atas Budaya dan Pengetahuan Tradisional

Pasal 26 UNDROP menyebutkan bahwa negara harus menghormati, mengakui dan melindungi, hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional mereka, termasuk metode produksi atau teknologi, atau adat dan tradisi.

Henry menambahkan, SPI dalam hal ini menyayangkan bahwa pemerintah Indonesia masih mempertahankan pola-pola pertanian dengan langgam revolusi hijau, seperti penggunaan pupuk kimia, model produksi skala besar baik itu di perkebunan maupun tanaman pangan (food estate), dan bentuk-bentuk lainnya. Kondisi ini akan semakin mempersulit eksistensi dari praktik pertanian tradisional dan berbasiskan kearifan lokal di tiap-tiap masyarakat.

“SPI mendorong agar pemerintah dapat mengganti paradigma pembangunan pertaniannya, menjadi metode agroekologi, berbasiskan petani kecil dan keluarga petani, serta mengedepankan aspek konservasi dan keberlanjutan. Hal ini dapat dimulai dengan berkomitmen penuh menjalankan pasal-pasal yang ada di dalam UNDROP, melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Henry menutup, laporan ini harapannya dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang dikeluarkannya selama ini.

“Tidak hanya itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah terukur ke depannya untuk mempercepat implementasi UNDROP di Indonesia,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Unduh laporan lengkapnya di sini.

ARTIKEL TERKAIT
Hari Perjuangan Internasional Melawan WTO: Saatnya Kedaulata...
Seruan SPI menyambut Hari Tani Nasional 2008 Seruan SPI menyambut Hari Tani Nasional 2008
Peringati Hari Hak Asasi Petani, BAMUSTANI Selenggarakan Dis...
NTP Agustus Naik, Petani Sayur Masih Merana, Sawi Putih Cuma...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU