Kebijakan Pertanian Makin Semrawut

JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) menilai pengamanan produksi beras nasional oleh pemerintah tidak cukup hanya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2011 meskipun regulasi itu membantu ganti rugi petani yang mengalami gagal panen.

Henry Saragih, Ketua Umum DPP SPI mengatakan pengamanan produksi beras nasional tidak cukup dilakukan hanya dengan memberikan bantuan ganti rugi Rp2,6 juta per hektar terhadap lahan pertanian yang gagal panen akibat cuaca ekstrim. “Masalah yang paling mendasar untuk mengamankan produksi beras nasional adalah pembebasan impor pangan. Itu yang harus dicabut dulu karena regulasi tersebut merupakan bencana yang permanen bagi para petani,” tegas Henry di Jakarta, hari ini.

Seperti diketahui, sejak 2 maret 2011 pemerintah telah memberlakukan Inpres No.5/2011tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Cuaca Esktrim, yang diarahkan kepada 11 institusi pemerintah terkait. Antara lain Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Gubernur dan Wali Kota.

Dalam Inpres diantaranya mengatur, Kementerian Pertanian ditugaskan menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk dan pestisida secara cepat kepada petani yang mengalami gagal panen (puso) dan bagi petani yang mengalami puso diberikan bantuan usaha tani. Bantuan usaha tani itu diberikan untuk mengganti biaya tenaga kerja yang telah digunakan dalam proses produksi sebesar Rp2,6 juta per hektar dengan penghitungan kerusakan (puso) minimal 75% per hektar.

Henry mengatakan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mencabut kebijakan impor pangan, baru mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis jangka pendek, menengah dan panjang untuk mengamankan produksi beras nasional.

Tanpa mencabut pembebasan impor pangan, lanjutnya, implementasi Inpres No.5 itu akan sulit mengamankan produksi beras nasional karena para petani tetap tidak memiliki ketahanan khususnya pada saat paska produksi, terlebih daya serap  Bulog sejauh ini masih sangat rendah. Selain itu, pengamanan produksi beras nasional juga harus diiringi dengan pendampingan dan pemberian pengetahuan yang instens kepada para petani dalam menghadapi cuaca ekstrim.

Setelah hal itu dilakukan pemerintah, katanya, barulah Inpres No.5 itu bisa diharapkan secara efektif dapat membantu mengamankan produksi beras nasional yang tengah terancam akibat perdagangan bebas, penggunaan pangan untuk biofuel & industri ternak, pertumbuhan penduduk dan iklim ekstrim.

Awasi Kebocoran

Seperti yang dialami oleh para petani anggota SPI di Nusa Tenggara Timur (NTT) baru baru ini dimana puluhan hektar lahan pertaniannya mengalami gagal panen akibat hama wereng yang dipengaruhi oleh cuaca ekstrim.

“Banyak anggota kita yang gagal panen tahun ini, 3 musim tanaman,” kata Oktavianus, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Manggarai Barat, NTT.

Menurutnya, gagal panen yang menimpa para petani akibat hama wereng yang menyerang padi pada saat menjelang panen dimana kondisi itu terjadi di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luasan lahan puso lebih dari 25 hektar, atau padi yang gagal dipanen sedikitnya 75 ton. Dengan situasi seperti itu dia berharap pemberian ganti rugi dapat segera diimplementasikan ke seluruh wilayah pertanian di Indonesia agar para petani di NTT dapat tetap menanam padi di lahan pertaniannya.

Selain itu, Achmad Yakub, Ketua Departemen kajian Strategis Nasional DPP SPI, meminta kepada pemerintah untuk menekan potensi kebocoran seperti dengan menyederhanakan proses birokrasi penyalurannya.

“Potensi kebocoran harus ditekan dan penyalurannya harus diawasi lebih ketat karena penyimpangan atau kebocoran hampir selalu terjadi di setiap pemberian bantuan dana kepada rakyat,” ujarnya.

Dalam Inpres No.5/2011 diatur,  pemberian bantuan dilakukan dengan dua cara, yaitu mekanisme pasif dan aktif, dimana dalam mekanisme pasif, petani yang mengalami puso mengajukan bantuan melalui kelompok tani ke Dinas Pertanian dan diajukan ke pusat, dana akan ditransfer ke rekening poktan. Sedangkan dalam mekanisme aktif, pemerintah pusat mendatangi daerah yang mengalami puso dan kemudian memberikan bantuan.

“Saya berharap mekanisme teknis bantuannya itu jangan terlalu ribet, praktis, terukur dan aman bagi petani dan pemerintah. Aman dari kebocoran,” imbuhnya.

Kemudian Achmad Yakub juga berharap agar pemerintah memberikan bantuan ganti rugi puso bukan saja kepada para petani padi, namun terhadap petani yang menanam komoditas pertanian lainnya karena saling berkaitan. Mengingat anjloknya produksi salah satu komoditas pertanian, terutama yang tergolong sembako, biasanya akan sangat memengaruhi stabilitas harga komoditas pertanian lainnya di pasaran.

 

ARTIKEL TERKAIT
Pupuk Langka, Petani Merana Pupuk Langka, Petani Merana
Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah: “Langkah Sempurna Pemiskinan Rakyat” Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerin...
SPI Sambut Baik Hasil Rapat Terbatas Presiden Jokowi tentang...
Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU