Kedaulatan Pangan dan Perlindungan Hak Asasi Petani sebagai Fondasi Sistem Pangan yang Memenuhi Hak Atas Pangan dan Gizi

JAKARTA. Dua puluh tahun sejak pertama kali hak asasi petani dideklarasikan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan dua tahun sejak PBB mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP), hingga saat ini petani masih belum dijamin haknya dan terus mengalami marginalisasi serta ketidakadilan. Ironisnya, marginalisasi dan ketidakadilan tersebut bersumber dari sistem pangan yang berlangsung di Indonesia, yang dipandang FIAN Indonesia dan SPI lebih mengedepankan industrialisasi pertanian dan memprioritaskan kerjasama dengan korporasi. Hal ini disampaikan lewat Webinar Mentransformasikan Sistem Pangan yang Memenuhi Hak Atas Pangan dan Gizi dengan Mengadopsi UNDROPyang dilakukan pada Kamis, 22 April 2021 lalu, bertepatan dengan Hari Bumi.

“Petani itu punya hak atas tanahnya, hak atas benih, hak atas kawasannya, dan hak atas air. Petani juga punya hak atas permodalan, pasar, dan kehidupan yang lebih baik di perdesaan,” jelas Henry Saragih, Ketua Umum SPI.

Hak-hak ini lah, beserta hak-hak lainnya, yang telah diamanatkan dalam UNDROP. Ada 28 pasal yang mengatur perlindungan hak asasi petani yang seharusnya dihargai, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara sebagai pemegang kewajiban (duty bearer).

“Soal hak atas pangan dalam UNDROP juga tidak dipisahkan dengan upaya perwujudan kedaulatan pangan,” lanjutnya.

Namun sayangnya, pelanggaran hak-hak asasi kaum petani masih terus berlangsung hingga sekarang, terutama di Indonesia. Mulai dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penggureman petani, yang akhirnya berdampak pada semakin tidak sejahteranya kerja-kerja di sektor pertanian yang mengurungkan niat generasi muda menjadi petani.

“Pelanggaran ini juga akhirnya menyebabkan ratusan juta kaum tani hidup dalam keadaan lapar dan kekurangan gizi, karena sumber-sumber pertanian banyak dikuasai perusahaan dan petani tidak lagi memiliki kedaulatan,” jelas Zubaidah, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara.

Ia menyoroti bagaimana anggota-anggota SPI di daerahnya kerap terlibat dalam konflik agraria yang kemudian menggusur dan merampas lahan pertanian pangan para petani kecil, menjerumuskan mereka dalam kemiskinan.

Situasi yang mirip juga berlangsung bagi nelayan kecil dan mereka yang mencari nafkah di wilayah pesisir. Dani Setiawan selaku Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa kendati nelayan kecil, termasuk perempuan nelayan, merupakan pelaku utama perikanan baik dalam perikanan tangkap maupun budidaya, mereka masih mengalami marginalisasi dan keterbatasan akses dalam kepemilikan alat-alat produksi, sehingga harus bergantung pada tengkulak atau rentenir.

“Kami mendukung adopsi UNDROP yang telah diperjuangkan teman-teman SPI, tetapi kami para nelayan juga mendorong implementasi Pedoman Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan dalam Konteks Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan (VGSSSF) juga. Melalui UNDROP dan VGSSSF, yang didorong bukan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertanian dan perikanan yang dikuasai korporasi-korporasi besar, tetapi pengelolaan yang mendorong adanya prinsip-prinsip keberlanjutan, akses, dan kedaulatan, dan akhirnya hak atas pangan,” tuturnya.

Negara lantas memainkan peranan penting untuk menyelenggarakan sistem pangan yang memerhatikan hak asasi petani dan hak atas pangan dan gizi. Hadir dalam acara, Jarot Indarto, Koordinator Bidang Pangan yang mewakili Kementerian PPN/Bappenas. Dari Bappenas sendiri, penghargaan terhadap hak asasi petani dilakukan dengan menjamin kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) dan memasukkannya dalam “Sasaran dan Indikator Pembangunan”.

Sementara, transformasi “sistem pangan yang handal dan berkelanjutan” dilalui dalam lima fokus. Meskipun terdapat visi untuk berfokus pada produksi domestik, pangan lokal, dan jaminan atas akses dan distribusi pangan yang lebih efisien dan stabil, dalam kebijakan Bappenas masih terdapat kebijakan-kebijakan yang mengutamakan adanya industrialisasi serta korporasi petani dan nelayan, di mana skema korporasi petani dan nelayan akan menaruh petani dan nelayan sebagai tenaga kerja dan perusahaan tetap menjadi off taker yang mendominasi. 

Ini tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan pangan yang menjadi semangat pemenuhan hak asasi petani dan hak atas pangan dan gizi.

“Dalam kedaulatan pangan, setiap bangsa dan rakyat menentukan pangannya secara mandiri meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran untuk menghasilkan pangan. Dalam konteks kedaulatan pangan, alat produksi dan skala produksi kecil menengah, lebih ke arah agroekologi, sesuai kebudayaan tradisional, multicrop, modul distribusinya lokal, pelaku utamanya petani,” jelas Afgan Fadilla Kaban, Kepala Badan Khusus Kampanye Hak Asasi Petani SPI.

“Lagipula, kedaulatan pangan juga lebih menjamin pemenuhan hak atas pangan dan gizi daripada ketahanan pangan,” timpal Hironimus Pala, Anggota Dewan Nasional FIAN Indonesia.

“Selain memberikan kekuatan bagi petani untuk menyediakan pangan bagi mereka sendiri dan tidak tergantung dengan sistem pangan global, ini terkait juga dengan Nilai Tukar Petani—kalau yang hanya dipikir NTP meningkatkan pendapatan tapi mendorong masyarakat membeli makanan dari luar yang tak bergizi, kedaulatan pangan memikirkan isi lumbung petani dengan produksi sendiri yang beragam dan lebih bernutrisi,” lanjutnya.

Dimasukkannya NTP dalam Sasaran dan Indikator Pembangunan memang harus diapresiasi, tetapi pemerintah masih harus memberikan komitmen politik terutama dalam kebijakan impor pangannya.

Dalam sistem pangan saat ini, SPI dan FIAN Indonesia melihat bukan kedaulatan yang diutamakan negara, tetapi ketahanan pangan. Bukan perlindungan terhadap hak asasi petani, tetapi keberpihakan pada korporasi. Adanya perampasan lahan dan sumber daya, pembangunan Food Estate, masifnya impor yang mematikan produksi lokal, dominasi korporasi yang terus berlangsung di Indonesia, hingga pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dan PP turunannya yang malahan semakin jauh dari prinsip-prinsip yang diamanatkan UNDROP untuk perlindungan hak asasi petani dan hak atas pangan dan gizi, melegitimasikan hal ini.

Oleh karena itu, FIAN Indonesia dan SPI tetap mendesak pemerintah untuk (1) Segera mengadopsi pasal-pasal perlindungan HAP dalam UNDROP pada setiap peraturan dan kebijakan; (2) Melakukan transformasi sistem pangan yang berpihak pada petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil lainnya dan bukannya semakin memberi kemudahan pada korporasi, (3) Menaruh kedaulatan pangan sebagai fondasi dari sistem pangan demi memenuhi hak atas pangan dan gizi untuk seluruh rakyat tanpa kecuali, terutama bagi petani yang ironisnya sering mengalami permasalahan pangan dan gizi, dan (4) Memiliki komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan seluruh peraturan dan perundang-undangan nasional yang mendorong perlindungan terhadap hak asasi petani dan hak atas pangan dan gizi.

 

 

ARTIKEL TERKAIT
Hari Hak Asasi Petani Indonesia:  Refleksi 5 Tahun UU Perli...
Aksi Sepekan Peringati Hari Tani Nasional 24 September 2016:...
Bunga Rampai Aksi Petani SPI Rayakan #HariTaniNasional di Pa...
Aksi Panitia Bersama Hari Tani Nasional 2011
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU