JAKARTA. Kedaulatan pangan haruslah menjadi dasar dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang (UU) Pangan No. 7/1996. Konsep kedaulatan pangan sudah lebih melampaui ketahanan pangan dan kemandirian pangan.
Menurut Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia, dalam RUU Perubahan UU Pangan, pemerintah masih mencampuradukkan konsep kedaulatan pangan, ketahanan pangan dan kemandirian pangan. Padahal menurutnya konsep kedaulatan pangan dan ketahanan pangan jelas amat berbeda.
Mengacu pada UU No.7/1996 tentang Pangan, konsep ketahanan pangan yang diimplementasikan oleh pemerintah hanya terbatas pada “kondisi terpenuhinya pangan bagai rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.” Konsep ini persis dengan konsep ketahanan pangan yang dicanangkan oleh FAO (Food and Agriculture Organization-Organisasi Pangan Dunia), yaitu tanpa melihat dari mana pangan tersebut dihasilkan atau dengan cara apa pangan tersebut dihasilkan. Dalam ketahanan pangan, suatu negara dikatakan aman apabila mampu memenuhi pangannya tanpa dia memproduksi sendiri pangan tersebut, artinya, suatu negara boleh menggantungkan pemenuhan pangannya terhadap negara lain melalui mekanisme impor.
Pada akhirnya, konsep ketahanan pangan ini telah menegasikan para petani pangan, dalam hal ini produsen pangan utama. Petani “dipaksa” oleh sistem dan paradigma yang berorientasi pada keuntungan dan berorientasi uang. Akhirnya, petani dikondisikan untuk masuk kedalam pasar produk pertanian yang tanggap terhadap perkembangan harga.
Konsep ketahanan pangan yang diterapkan baik di dunia maupun di Indonesia semata berusaha menjamin pangan murah, lewat segala cara terutama lewat impor pangan dalam mekanisme liberalisasi pangan. Kebijakan pangan Indonesia yang saat ini telah sangat bergantung pada impor menyebabkan negeri ini berada pada posisi yang sangat sulit. Betapa disayangkan bahwa tingginya kebutuhan pangan dalam negeri malah digunakan sebagai peluang untuk membuka liberalisasi pangan lebar-lebar. Padahal Indonesia sebagai negara agraris yang besar sesungguhnya memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bahkan memasok bagi kebutuhan global.
Untuk menjawab krisis pangan dan pertanian yang terjadi di dunia, pada tahun 1996 dalam World Food Summit di Roma, Italia, disusunlah sebuah konsep Kedaulatan Pangan yang mendorong pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan adalah konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Artinya, kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga—yang berdasarkan pada prinsip solidaratas–bukan pertanian berbasiskan agribisnis—yang berdasarkan pada profit semata. Jika ketahanan pangan menjadi alat dari paradigma developmentalism, maka kedaualtan pangan adalah alat bagi paradigma pembangunan yang berkeadilan sosial.
Dalam realisasinya, kedaulatan pangan akan terwujud jika petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengkontrol alat-alat produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi— terlaksananya pembaruan agraria. Hal ini sejalan dengan pembangunan pedesaan yang disokong oleh sektor pertanian untuk memperkuat kondisi pangan lokal, baru setelah itu dibangun sektor non pertanian yang tetap berbasiskan pada sektor pertanian dengan pengelolaan sistem ekonomi pedesaan yang mandiri dan berkelanjutan dan berdasarkan perekonomian rakyat.
Dalam hal distribusi, kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun, perdagangan diselenggarakan apabila kebutuhan pangan individu hingga negara telah terpenuhi. Sementara itu, penentuan harga dipastikan harga yang layak dengan sistem perdagangan alternatif yang melindungi hak kedua belah pihak baik itu produsen ataupun konsumen. Untuk bisa mewujudkan semua itu, pemerintah dituntut untuk menyediakan program-program pelayanan yang mendukung produksi untuk kepentingan domestik dan aktivitas pasca panen termasuk jaminan harga dengan memberikan subsidi yang layak untuk menjamin martabat hidup petani. Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur sebagai penunjang dalam mempercepat perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan politik pedesaan seperti jalan-jalan utama, listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, irigasi dan air bersih harus dilakukan sebagai sarana pendukung keseluruhan proses pembangunan pedesaan yang berdaulat pangan.
“Pangan sebagai Hak Asasi Manusia berarti setiap orang harus memiliki akses terhadap pangan yang aman, bergizi dan layak secara budaya secara cukup baik kuantitas maupun kualitasnya demi menjamin kehidupan yang sehat sebagai manusia yang bermartabat. Setiap bangsa hendaknya mendeklarasikan bahwa akses terhadap pangan merupakan hak konstitusional dan menjamin pengembangan sektor primer untuk menjamin realisasi secara nyata dari hak mendasar. Ini adalah salah satu prinsip kedaulatan pangan,” tutur Ya’kub dalam Seminar Telaah Kritis Revisi UU Pangan, di gedung DPR-MPR, jumat kemarin (02/03).
Usulan terhadap RUU Perubahan UU Pangan
Dalam seminar tersebut Ya’kub juga menyampaikan bahwa SPI mencoba memberi masukan-masukan terhadap RUU Perubahan UU Pangan, seperti menambahkan pasal 2 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 tentang Hak Menguasai Negara dan pasal 9 UUPA No.5/1960 tentang tanah untuk kepentingan rakyat dalam konsiderans, mengingat semakin sempitnya kepemilikan lahan untuk produksi pertanian.
“Dalam pasal 11 RUU Revisi UU Pangan harus diperhatikan bahwa perencanaan pemasukan dan pengeluaran pangan harus diatur dan menjadi kewenangan pemerintah nasional, jangan sampai pemerintah daerah dapat melakukan impor dan ekspor pangan tanpa aturan yang jelas. Dalam pasal 19 mengenai alokasi lahan pertanian dalam pemenuhan pangan pokok seharusnya mengacu pada pembaruan agraria sebagai realisasi UUPA No. 5/1960 dan juga UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif. selain itu masih banyak pasal lainnya yang menurut SPI harus diperbaiki,” papar Ya’kub.
Ya’kub yang juga Koordinator Youth (pemuda) La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) Regional Asia Timur dan Tenggara menambahkan bahwa RUU Peubahan UU Pangan ini juga perlu mengatur suatu kelembagaan pangan secara nasional yang menjamin terpenuhinya kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak atas pangan warga negaranya.
Sementara itu, Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI menyampaikan bahwa dalam RUU ini ada wacana untuk membentuk Badan Otoritas Pangan yang posisinya langsung di bawah Presiden.
“Nantinya Badan Otoritas Pangan ini bisa saja merupakan gabungan dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Badan Urusan Logistik (BULOG). Jika jadi diharapkan Badan ini mampu mengembalikan fungsi BULOG yang lama dan tanpa ada korupsi,” ucapnya.
Sementara itu Achmad Suryana, Ketua Badan Ketahanan Pangan (BKP) mengemukakan bahwa sebelum diketuk, RUU ini masih bisa dikritisi oleh masyarakat luas. Dia juga masih bersikukuh bahwa konsep ketahanan pangan masih layak dijadikan salah diterapkan di Indonesia.
“Dalam hal penyediaan pangan memang bersumber dari produksi dalam negeri, namun apabila belum mencukupi dapat diimpor sesuai dengan kebutuhan,” sebutnya.
Didin S. Damanhuri, yang juga menjadi keynote speaker dalam diskusi ini menyampaikan bahwa RUU Perubahan UU Pangan ini masih belum lengkap dan belum kuat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat kecil.
“Dengan adanya term (istilah) kedaulatan pangan dan kemandirian pangan yang terdapat dalam RUU ini, maka seharusnya di dalam RUU ini juga terdapat theoritical base (basis teoritis) tentang kedaulatan pangan, ini khan belum ada,” ungkap pria yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Walaupun demikian, Didin menyampaikan bahwa RUU Perubahan UU Pangan ini sebagai sesuatu yang cukup historis apabila sesuai yang diinginkan oleh rakyat.
“Pencantuman Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan dalam RUU ini sebuah kemajuan bagi bangsa kita untuk semakin menjauh dari UU yang pro neoliberalisme dan kapitalisme. Setidaknya di Indonesia saat ini terdapat 112 UU yang berbau neoliberalisme. Selain itu – melalui G-20 – kita juga sudah kecolongan dengan program food estate di Papua dan Kalimantan, padahal perusahaan yang berinvestasi disana kebanyakan perusahaan asing yang ingin menguatkan cadangan pangan di negaranya,” katanya.
Didin juga menambahkan bahwa RUU Perubahan UU Pangan ini juga harus mencantumkan kebebasan para petani untuk berkumpul dan beorganisasi secara independen, yang benar-benar memperjuangkan nasib dan kepentingan petani, seperti Serikat Petani Indonesia.