Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PTPN IV terhadap petani dinilai sudah tidak dapat ditolerir. Penggusuran, perusakan tanaman, pengusiran hingga penahanan terhadap petani anggota SPI di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, merupakan kejahatan kemanusiaan dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-haknya dikembalikan.
Perjuangan petani anngota SPI Damak Maliho atas tanah mereka yang dirampas oleh perkebunan, menghadapi berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi. Setidaknya ada tiga dosa besar yang dilakukan oleh PTPN IV yang dinilai sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap petani anggota SPI Damak Maliho, bangun Purba, yakni :
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengelolaan tanah untuk usaha (tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat), PTPN IV telah bertindak selayaknya penindas terhadap bangsa sendiri. Para petani yang tergabung dalam DPB SPI Damak Maliho, merupakan pemilik serta pewaris lahan yang telah menggarap dan membuka lahan sejak tahun 1960-an. Hingga pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan P.T. Sari Tugas yang merampas dan mengambil alih secara paksa lahan milik warga dengan dukungan Kapten Kasmir Ali, penguasa Koramil Butepra pada waktu itu. Melalui teror dan intimidasi, aparat koramil memaksa warga untuk meninggalkan lahan. Pada tahun 1974, PT. Sari Tugas beralih nama menjadi PNP IV Pabatu, kemudian beralih lagi menjadi PNP VI Pabatu, dan hingga sekarang beralih nama menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi.
Tuntutan petani atas lahan seluas ± 198 Ha yang diserobot PTPN IV untuk dikembalikan, telah ditangani dan diproses oleh pemangku kebijakan dari tingkat Kabupaten hingga Propinsi. Namun hingga saat ini, petani masih menghadapi tindak kekerasan, penggusuran, dan penangkapan serta penahanan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuagnan hak petani. Dengan menggunakan senjata Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, 19 orang petani Damak Maliho telah menjadi korban kriminalisasi, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Deli Serdang. Bahkan, penangkapan empat orang petani anggota SPI Damak Maliho pada 4 Juni lalu tetap terjadi meskipun izin HGU PTPN IV Kebun Adolina telah habis pada 31 Desember 2008. Dalih pihak PTPN IV melakukan tindakan penggusuran, pembabatan tanaman dan penangkapan empat petani berdasarkan telah keluarnya perpanjangan HGU, ditentang oleh Pemkab Deli Serdang Sendiri melalui pemberitaan di media massa. Bupati Deli Serdang bahkan menolak dan meminta pihak PTPN IV untuk mengklarifikasi pernyataannya, bahwa mereka telah mengantongi surat izin dari Bupati Deli Serdang.
Hingga saat ini, keempat petani masih ditahan di Polres Deli Serdang. Penangkapan terhadap keempat petani dilakukaan dengan sangkaan atas pasal 47 UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, tidak dapat dibenarkan. Karena lahan tersebut tidak berada dalam HGU PTPN IV. Selain dinilai tidak berkeadilan (undang-undang tersebut merupakan produk hukum yang menindas hak-hak petani), sangkaan tersebut dipertanyakan kembali karena tidak adanya izin HGU yang dimiliki oleh PTPN IV saat ini.
Dewan Pengurus Wilayah SPI Sumut masih berupaya berjuang untuk membebaskan keempat petani yang masih ditahan di Polres Deli Serdang hingga saat ini. Untuk mendampingi empat petani anggota SPI Damak Maliho, DPW SPI Sumut telah menyiapkan Tim Advokasi Petani yang terdiri dari delapan orang pengacara rakyat yang siap berjuang agar keempat petani ini dibebaskan.
Medan, 18 Juni 2009
DEWAN PENGURUS WILAYAH
SERIKAT PETANI INDONESIA
SUMATERA UTARA
Jl. Eka Rasmi, Gg. Eka Rasmi III Nomor 8 Medan Johor
Telp/ Fax. 061 – 7874226
Contact : Purwanto (081376032429)