Kemenangan bagi Petani! Dewan HAM PBB Menetapkan Pembentukan Kelompok Kerja PBB untuk Pengimplementasian UNDROP

Jakarta. Pada 11 Oktober 2023, setelah 5 tahun diadopsinya UNDROP, di Dewan HAM PBB, akhirnya momen bersejarah dalam perjuangan petani dunia kembali terulang dengan ditetapkannya Pembentukan Kelompok Kerja PBB yang berfokus pada implementasi UNDROP. Keputusan ini dihasilkan dalam resolusi di sesi ke–54 Rapat Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss dengan 38 suara setuju, 2 suara tidak setuju, dan 7 suara abstain. Pembentukan prosedur khusus ini mendorong negara-negara dunia untuk mengadopsi UNDROP sebagai regulasi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi petani di masing-masing negara.

HASIL VOTING RESOLUSI DEWAN HAM PBB DALAM SESI KE 54

Henry Saragih, Ketua Umum SPI mengatakan bahwa momen ini menjadi semangat baru bagi petani dunia, untuk merubah sistem yang merusak dan berorientasi profit menjadi sistem berkelanjutan yang mengedepankan perlindungan dan penghargaan kepada petani dan masyarakat pedesaan sebagai produsen pangan dunia.

“Kelompok Kerja PBB akan memainkan peran penting dalam memfasilitasi implementasi UNDROP, mengidentifikasi praktik implementasi, dan mendorong kolaborasi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Langkah ini merupakan perubahan penting dalam upaya membangun sistem pangan yang adil. UNDROP akan menjadi dasar untuk kebijakan publik yang lebih baik dalam kedaulatan pangan, agroekologi, keadilan iklim, dan reforma agraria” sebut Henry

Henry Saragih juga mengingatkan kembali bahwa UNDROP tidak dapat dilepaskan dari perjuangan petani di Indonesia dan dukungan dari Pemerintah Indonesia.

“Awal perumusan UNDROP dilakukan di Indonesia oleh gerakan petani dan akademisi di Indonesia. Finalisasi perumusan dilakukan pada 17 hingga 20 April 2001 dalam Konferensi Nasional Pembaharuan Agraria untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani di Cibubur. Pasca konferensi ini SPI membawa teks awal UNDROP ini ke panggung internasional bersama La Via Campesina dan gerakan sosial lainnya hingga UNDROP diadopsi pada tahun 2018 lalu. Kita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa yang telah mendukung perjuangan UNDROP baik dalam fase pengadopsian lalu maupun dalam proses resolusi pembentukan Kelompok Kerja. Kita juga sangat menghargai peran Pemerintah Indonesia yang bersedia menjadi negara co-sponsor dalam resolusi pembentukan Kelompok Kerja ini” tambah Henry

Zainal Arifin Fuat, Ketua Departemen Luar Negeri SPI, mengatakan bahwa ditetapkannya pembentukan kelompok kerja ini merupakan hasil dari perjuangan kolektif para petani dunia.

“Perjuangan panjang kita pada UNDROP akhirnya berlanjut dengan pembentukan Kelompok Kerja PBB yang akan mendorong implementasi UNDROP. Kemenangan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh petani dunia. Meskipun harus menghadapi proses yang tidak mudah dan lama, akhirnya perjuangan tersebut berbuah manis” kata Zainal.

Zainal juga menambahkan bahwa adanya kelompok kerja ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat baru bagi petani dalam membela hak-haknya.

“Kelompok kerja ini diartikan sebagai dorongan tersendiri bagi SPI maupun para petani di Indonesia maupun dunia yang saat ini dilanggar hak-haknya untuk terus berjuang dalam menuntut hak-haknya tersebut dan terus memproduksi pangan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat” tutup Zainal.

Untuk dapat melihat resolusi lengkapnya silahkan klik disini.

ARTIKEL TERKAIT
5 Tahun UNDROP: Krisis Multidimensi Semakin Nyata, Saatnya U...
Hentikan Impor Beras, Presiden Perlu Segera Revisi HPP dan B...
Peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Serikat Pe...
Rencana Impor Beras 2023, Mengancam Petani dan Kedaulatan Pa...
1 KOMENTAR
  1. Oktavianus Jantung berkata:

    Sangat luar biasa SPI, TERIMAKSH

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU