JAMBI. Ahmad Azhari, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Merangin, Jambi bebas dari semua dakwaan. Sebelumnya, Azhari Jambi didakwa dengan empat pasal. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan, sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga, Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Azhari, SH bin H Ahmad tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe, Rabu (03/10/18).
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum SPI menyampaikan, Azhari merupakan salah satu dari ribuan pejuang agraria yang menghadapi tindak kriminalisasi oleh berbagai oknum yang anti terhadap reforma agraria sejati.
“Kemenangan kecil ini sangat kami syukuri, dan sangat berarti bagi perjuangan keadilan agraria seluruh kaum tani dimana pun berada dan perjuangan di masa mendatang,” kata Henry di Medan sore ini (03/10).
Ketua SPI Jambi Sarwadi Sukiman juga turut berbahagia atas amar putusan yang membebaskan Azhari dari segala dakwaan.
“Kami SPI Jambi berterimakasih atas semua pihak yang mendukung dalam kasus Azhari ini, untuk semua petani SPI dari seluruh nusantara, tidak lupa tim pengacara dan aliansi yang tak kenal lelah memberi semangat dan pendampingan hukum buat Azhari,” tuturnya.
“Penjara tak membuat saya jera. Mari kita perkuat perjuangan kita untuk mewujudkan reforma agraria sejati dan kesejahteraan petani,” kata Azhari sesaat setelah bebas.
Ada pun dakwaan yang ditujukan pada Azhari bermula pada kejadian hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2018, sekitar pukul 09.00-10.00 WIB, Ahmad Azhari datang ke tempat kejadian perkara karena dihubungi oleh Kasatintel Polres Merangin (menggunakan HP) untuk memantau situasi di areal konflik Agraria antara warga Desa Renah Alai dan BUKAN warga Desa Renah Alai yang sedang berkonflik. Sesampainya di sana ia malah dianiaya oleh warga, diikat tangannya, dan ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Keselamatannya tidak dilindungi oleh aparat Kepolisian ketika terjadi tindakan penganiayaan oleh warga. Bahkan terjadi pembiaran oleh oknum aparat kepolisian terhadap tindakan penganiayaan kepada Ahmad Azhari. Kemudian Ahmad Azhari ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin. Lalu dilakukan penahanan oleh Polda Jambi tanpa adanya surat penahanan. Ini membuktikan telah terjadi kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap saudara Ahmad Azhari. Tidak ada satu orang pun dari warga yang melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Azhari yang ditangkap dan diproses hukum oleh aparat kepolisan. Hal ini membuktikan aparat kepolisian telah melakukan tindakan diskriminasi hukum terhadap kasus Ahmad Azhari.