Deli Serdang – DPW SPI Sumut mengundang Komnas HAM, untuk mengunjungi lahan sengketa petani anggota SPI Basis Damak Maliho (1/9). Kunjungan ini merupakan rangkaian dari sejumlah langkah-langkah yang ditempuh oleh petani anggota SPI, agar dapat mengungkap sejumlah pelanggaran HAM yang dialami serta memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Johni Nelson Simanjuntak, Komisi Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, dan anggota SPI Basis Damak Maliho melihat bukti-bukti bahwa lahan sengketa ini, benar milik warga yang telah dirampas oleh PT Sari Tugas pada tahun 1972. Seiring berjalannya waktu, lahan seluas 198 Ha milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho saat ini dikuasai oleh PTPN IV Kebun Adolina. “Saya ke sini untuk melihat langsung lokasi kejadian dan mengumpulkan semua bukti-bukti terjadinya pelanggaran HAM di Desa Damak Maliho ini,” kata Johni saat berada di lahan perjuangan milik petani anggota SPI Basis Damak Maliho.
Wagimin, Ketua DPW SPI Sumut menyebutkan bahwa tujuan diundangnya Komnas HAM ke lahan petani Damak Maliho, untuk menunjukkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian Deli Serdang, dalam melakukan eksekusi lahan. “Berulang kali penggusuran yang dialami oleh petani anggota SPI Basis Damak Maliho dalam memperjuangkan hak atas tanah. Dan berulang kali pula petani mengalami pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap Wagimin, di sela-sela kunjungan Komnas HAM ke Basis Damak Maliho.