Konflik Agraria di Sumbar Rugikan 3.477 Petani

PADANG. Pada 2011-2012 terjadi sengketa lahan seluas 14.400 ha yang melibatkan 3.477 kepala keluarga. Sengketa lainnya melibatkan pemerintah, yakni kebijakan tanah ulayat dijadikan hutan lindung secara sepihak. Konflik agraria umumnya terjadi di Kabupaten Pasaman Barat.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pelaksan Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat (Sumbar), Sukardi bendang, kemarin (17/04).Dia juga menyampaikan sebanyak 10.962 ha lahan yang dimiliki perusahaan sawit di Sumbar bersengketa dengan 2.231 Kepala Keluarga (KK). Di antara perusahaan sawit yang bermasalah dengan masyarakat ialah perusahaan besar seperti PTPN VI, PT Bakrie, dan PT Sago Nauli.

“Ada juga 300 ha tanah ulayat masyarakat Nagari Ujung Gading, Pasaman Barat, yang dijadikan hutan lindung secara sepihak oleh pemerintah,” ujar Sukardi (17/04).

Jika data konflik agraria yang terjadi di Sumbar diakumulasi sejak 1997 hingga 20111, sengketa lahan mencapai 119.200 ha. Selain diskriminasi, hak asasi para petani dan warga pedesaan pun kerap dilanggar, terutama masalah hak milik tanah.

Hari Perjuangan Petani Internasional, Tolak Perampasan Tanah

Sementara itu, Sukardi juga menjelaskan bahwa secara global, jutaan petani telah dipaksa meninggalkan lahan pertanian mereka karena perampasan tanh (land grabbing) yang difasilitasi baik kebijakan nasional maupun internasional. Petani dan masyarakat pedesaaan terus dihadapkan pada kemiskinan dan kelaparan.

“Lebih dari 700 juta jiwa penduduk desa sebagai produsen pangan justru menjadi objek penderita, pengidap kelaparan dan kemiskinan ekstrem,” paparnya.

Sukardi juga menambahkan bahwa SPI menjadi salah satu pelopor dalam perjuangan lahirnya Deklarasi Hak Asasi Petani bersama induk organisasi SPI di tingkat Internasional, La Via Campesina.

“Upaya ini resmi dimasukkan secara formal ke mekanisme Dewan HAM PP,” tambahnya.

Dalam rangka peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional (17 April), SPI Sumbar menuntut penghentian kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan segera dibuatkan Undang-Undang Hak Asasi Petani (UU HAP).

Di Jakarta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI merayakan peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional dengan menggelar konferensi pers mengenai judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (17/04).

Henry Saragih, Ketua Umum SPI menyampaikan bahwa UU No.2 Tahun 2012 ini melegalkan perampasan tanah dan berpotensi memperluas konflik agraria di Indonesia.

Oleh karena itu, bertepatan dengan Hari Perjuangan Petani Internasional ini, SPI bersama Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah) yang terdiri atas belasan organisasi rakyat dan LSM  penggiat agraria melakukan judicial review terhadap UU ini. Kami menyatakan bahwa Pasal 2 huruf (g), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1),Pasal 23 ayat (1), Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22 bertentangan dengan Pasal 1 (3), Pasal 28D (1), Pasal 28A, Pasal 33 (3), Pasal 28G (1), Pasal 28H (4), Pasal 27 (1) dan Pasal 28H (1) Undang-Undang Dasar 1945,” papar Henry Saragih yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

Perayaan Hari Perjuangan Petani Internasional ini untuk mengingat sebuah momen sejarah kelam bagi kaum tani di seluruh dunia. Pada 17 April 1996, terjadi   tragedi di El Dorado dos Carajas, Brasil. 19 petani tak bertanah yang mempertahankan hak-hak mereka untuk memproduksi pangan dengan menuntut akses terhadap tanah dibunuh oleh polisi militer.

ARTIKEL TERKAIT
Geopolitik Tempe Geopolitik Tempe
SPI Batang Lambau Lakukan Reklaiming di Lahan Eks HGU PTPN V...
Jalan baru atasi perubahan iklim Jalan baru atasi perubahan iklim
18 Tahun SPI, Bangun dan Perkuat Koperasi Tani
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU