Dua petani Ujung Kulon ditangkap dengan tuduhan perambahan hutan dan pengerusakan wilayah Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Penangkapan dilakukan pada hari sabtu (5/4) pada pukul 01.00 dinihari lalu. Petani yang ditangkap masing-masing adalah Suhendi (37) warga Legon Pakis dan Walma (32) warga Tanjung Lame, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan yangg dilakukan oleh pihak kepolisisan Pandeglang dan Polisi Hutan TNUK sempat diwarnai dengan aksi kekerasan yaitu dengan pengerusakan rumah salah satu petani. Dan ternyata, proses penangkapan tersebut tidak disertai dengan pemberitahuan surat penangkapan terhadap pihak Aparat Desa Ujung Jaya.
Sabtu dinihari, aparat kepolisian dengan menggunakan 2 mobil mendatangi rumah Sdr. Walma. Aparat yang tidak menggunakan seragam kepolisian tersebut datang bersama dengan polisi hutan, dan tanpa basa-basi mereka langsung membungkam mulut Sdr. Walman dengan lakban dan memborgol kedua tanggannya. Sdr. Warman lalu digiring kedalam mobil. Setelah menangkap Sdr. Warman, aparat kepolisian dan Polisi Hutan melanjutkan operasi penangkapannya ke rumah Sdr. Suhendi. Pihak aparat langsung mendobrak pintu rumah Sdr, Suhendi hingga rusak sambil memaki-maki dengan perkataan yang tidak sopan dan memborgol tangan Sdr. Suhendi. Mereka berdua dibawa ke Polres Pandeglang untuk diperiksa.
Pada pukul 08.00 wib, tim pendamping dan FPPI Pandeglang dan Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten datang ke Polres Pandeglang untuk bertemu dengan Sdr. Suhendi dan Sdr. Walma. Tetapi ternyata Tim belum dapat menemui mereka karena harus berkordinasi dahulu dengan Kanit II (Bpk. Rendi). Usaha untuk berkordinasi pun gagal karena Bpk. Rendi belum berada di Kantor, Tim akhirnya memutuskan untuk pulang. Beberapa jam kemudian Tim kembali mendatangi Polres Pandeglang dan berhasil menemui kedua petani anggota STUK tersebut untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Pada tahun 2007, tercatat lebih dari 76 kasus konflik agraria yang terjadi, bahkan sebagian besar masih merupakan kasus lama. Lebih dari 196.179 Ha lahan rakyat dirampas sehingga tidak bisa bertani di atas lahan tersebut. Lebih dari 166 petani tercatat dikriminalisasi dengan ditangkap dan dijadikan tersangka, hampir semua petani yang ditangkap mengalami tindak kekerasan. Delapan orang tercatat tewas dalam konflik. Dari banyak korban, 12 orang diantaranya tercatat mengalami luka tambak. Data ini semua hanyalah data dari anggota SPI (Serikat Petani Indonesia) dan jaringan yang berhasil dikumpulkan.
Kejadian tersebut di atas menambah panjang deretan kasus perjuangan petani yang diwarnai oleh kekerasan dari pihak aparat keamanan. Padahal niat para petani hanyalah berjuang untuk mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Karena hanya dengan tanah itu mereka dapat menghidupi diri, keluarga serta masyarakat dan bangsanya. Tetapi perjuangan kaum tani Ujung Kulon selalu dijawab dengan sikap resesif aparat serta tuduhan kriminalisasi terhadap perjuangan yang dilakukannya. Tuduhan yang dilontarkan aparat adalah pengerusakan wilayah konservasi Taman Nasional Ujung Kulon. Tuduhan yang sama sekali tidak masuk akal, karena lahan pertanian milik petani tidak berada di wilayah konservasi, sebaliknya pihak TNUK secara sepihak telah memperluas wilayah konservasi hingga melewati batas tanah-tanah rakyat. Perluasan wilayah konservasi tersebut jauh menembus batas tanah dan perkampungan petani Ujung Kulon.
Sebenarnya konflik agraria di Ujung Kulon ini sudah berlangsung lama. Berawal pada tahun 1921, dimana Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Ujung Kulon dan Pulau Panaitan sebagai Cagar Alam Ujung Kulon. Lalu pada tahun 1937, pemerintah Hindia Belanda merubah Cagar alam Ujung Kulon Panaitan menjadi Suaka Marga Satwa Ujung Kulon-Panaitan SK. Pemerintah Hindia Belanda No. 17 tanggal 14 Juni 1937. Pada tahun 1984, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan No. 96/Kpst/II/1984 yang merubah kembali bentuk Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional Ujung Kulon. Dimana dalam penataan batas areal kawasan hutan lindung dengan batas luar kawasan hutan lindung tidak berdasarkan kepada keputusan Menteri Kehutanan Nomor 330/Kpst/II/1990.
Penataan batas kawasan tersebut hanya dilakukan oleh pihak TNUK tanpa didampingi oleh wakil dari pemerintah daerah, wakil dari kecamatan maupun dari desa setempat. Padahal, dalam Berita Acara Pengunguman Pemancangan Trayek Batas ini, ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, Camat/Kepala Wilayah Kecamatan, Kepala Kesatuan Pemangku Hutan dan Konservasi Tanah Daerah Tingkat II/Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Daerah tingkat II yang bersangkutan dan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II. Bahkan menurut pengakuan Salim (alm) seorang warga Cikawung, petugas TNUK yang ikut melaksanakan pengukuran tersebut hanya mengaku bahwa setelah mereka merasa kelelahan karena jarak pengukuran begitu jauh hingga sampai di kampung Salam, mereka membelokkan batas ke arah kanan menuju Tanjung Lame, padahal menurut beliau batas tersebut adalah lurus ke sungai Cilintang.
Tujuan membelokan alur batas tersebut adalah untuk mempercepat selesainya pekerjaan. Karena tidak adanya pengawasan dari pihak manapun, pelaksanaan pengukuran tidak sesuai dengan ketentuan – ketentuan sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Seperti sekarang ini. Adanya penangkapan dan intimidasi secara terus menerus terhadap masyarakat, terjadi penembakan terhadap salah satu petani (Komar) oleh petugas Patroli TNUK pada tahun 2006, perusakan gedung dan fasilitas milik TNUK yang dilakukan oleh masyarakat. Seluruh kejadian ini menyebabkan meningkatnya kerusuhan dan memperuncing konflik antara masyarakat dan TNUK.
Upaya damai pernah dilakukan, Pertamuan antara masyarakat, TNUK, aparat penegak hukum hingga legislative sempat diadakan beberapa kali. Akhirnya salah satu pertemuan yang diadakan di Hotel Kharisma Labuan membuahkan hasil damai. Akan tetapi, konflik kembali timbul pada tanggal 23 mei 2007. Lima orang petani di kawasan TNUK ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan melakukan pengrusakan fasilitas PNUK. Salah satu anggota patroli melakukan penembakan terhadap petani, tetapi hanya menjalani proses hukum yang sederhana. Ujung dari konflik ini, adalah unjuk rasa yang diadakan masyarakat di desa Ujung Jaya pada bulan Juni.
Beberapa kejadian tersebut, membuat Serikat Petani Indonesia Banten membuat tuntutan pembebasan terhadap 2 anggota Serikat Tani Ujung Kulon, dikembalikannya tanah petani Ujung Kulon yang dirampas TNUK, diadakannya pengusutan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Ujung Kulon, pelaksanaan pembaruan agraria sejati berdasarkan UUPA 1960 dan menolak revisi UUPA 1960, tolak UUPM No. 25 Tahun 2007 dan hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap perjuangan petani.
Kriminalisasi terhadap petani, merupakan salah satu tindakan yang menghambat terwujudnya reforma agraria. Jika tindakan seperti ini tidak dihentikan maka reforma agraria yang digagas pemerintah tidak akan membuahkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk mewujudkan reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960). Dan hal yang paling mendasar dalam perwujudan reforma agraria ini adalah penataan sistem agraria nasional demi keadilan dan kemakmuran para petani dan seluruh rakyat Indonesia.