Laksanakan Segera Pembaruan Agraria Sejati Untuk Kedaulatan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

PANDANGAN & SIKAP SERIKAT PETANI INDONESIA MENYAMBUT HARI TANI NASIONAL 24 SEPTEMBER

JAKARTA. Pada tanggal 24 September tiap tahunnya diperingati dengan suka cita oleh kaum tani Indonesia. Inilah harinya petani Indonesia, pada hari itu ditetapkan Undang-Undang N0. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang dikenal dengan UUPA 1960) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Kelahiran UUPA inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno No 169/1963, menandakan bagaimana pentingnya peran dan posisi petani sebagai tulang punggung bangsa.

Sekarang 51 tahun sudah Hari Tani Nasional, ditengah situasi pertanian dan kehidupan diperdesaan tidak mengalami kemajuan berarti. Kemiskinan, kelaparan, konflik agraria serta infrastruktur yang tidak memadai merupakan hal yang lazim dialami sampai kini. Petani Indonesia tetap berharap untuk hidup yang lebih baik dan sejahtera. Karena secara relnya telah tersedia dalam politik agraria UUPA 1960 yang berakar pada kesadaran atas realitas sosio-politik dan sosio-ekonomi rakyat yang sangat tegas ingin menjebol ketidakadilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi sosial untuk membangun kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Keberanian dan keberpihakan pemerintah adalah kuncinya.

Situasi pertanian dan perdesaan tergambar secara resmi oleh Biro Pusat Statistik (BPS) bahwa per Maret 2011 masih ada  30.02 juta penduduk berada dalam kondisi miskin dengan komposisi penduduk miskin pedesaan sebanyak 18.97 juta jiwa dan 11.05 juta penduduk miskin perkotaan. Jumlah penduduk yang rentan miskin sebanyak 27 juta jiwa. Tingkat kemiskinan di pedesaan sebenarnya bisa disetarakan dengan jumlah petani gurem, karena mereka inilah kelompok yang rentan. Menurut katagori BPS petani gurem adalah Petani yang tanah garapan kurang dari 0.5 ha.  Hasil Sensus Pertanian terakhir (2003) menunjukkan bahwa jumlah Kepala keluarga petani gurem berjumlah 13.7 juta jiwa (53.9% KK Petani) dan hasil proyeksi SPI jumlah keluarga petani gurem pada tahun 2008 berjumlah 15.6 juta jiwa (55.1%). Bila setiap KK mempunyai 3 anak saja, maka jumlah penduduk miskin berjumlah 78 juta jiwa. Tingginya angka prosentase petani gurem tersebut juga menggambarkan betapa ketimpangan agraria begitu besar yang pada akhirnya telah dan akan menyebabkan ratusan konflik agraria. Badan Pertanahan Nasional (2011) mencatat 2.791 kasus pertanahan pada tahun 2011.

Dari sisi jumlah tenaga kerja di bidang pertanian, BPS (2011) mencatat jumlah tenaga kerja pertanian sekitar 42.47 juta jiwa sebagai penyumbang tertinggi jumlah tenaga kerja Indonesia.   maka hal ini dapat diartikan hasil jerih tenaga kerja mereka belum dapat mengangkat dari jurang kemiskinan. Lebih dari itu kemiskinan pedesaan dan pertanian tersebut juga menampakkan masa depan yang suram ditinjau dari jumlah petani muda sebagai generasi penerus orang tua petani mereka. Hasil penelitian Perhimpunan Sarjana Petani Indonesia menunjukkan ketersediaan petani pada saat ini di lumbung-lumbung pertanian didominasi oleh struktur usia di atas 45 tahun. Krisis petani muda terjadi di Cianjur ( Jawa Barat), Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi (2011).

Pertanian di Indonesia secara umum masih subsisten, dimana kepemilikan lahan yang sempit yang berdampak kepada pendapatan yang rendah. Pada sisi lain petani juga tidak memiliki sertifikat yang biasa digunakan untuk agunan. Situasi ini menjadikan petani selalu terjebak kepada tengkulak maupun rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Hal ini menjadi solusi walaupun petani tercekik, karena para tengkulak maupun rentenir memberikan kemudahan dalam proses kredit.

Untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan agraria dan konflik agraria, pemerintah berjanji mendistribusikan tanah-tanah kepada para petani melalui Program Pembaruan Agraria nasional (PPAN). Janji tersebut disampaikan saat peresmian program strategis pertanahan yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara bulan Januari 2010. Untuk kedua kalinya janji tersebut disampaikan pada bulan September 2010 di Istana melalui Staff Khusus Presiden (SKP) Bidang Pangan dan energi dan SKP bidang otonomi dan pembangunan daerah. Untuk ketiga kalinya janji diungkapkan pada bulan Oktober dalam peringatan Hari Tani Nasional ke 50 di Istana Bogor. Bahkan menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sudah dirumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria. Lebih dari itu sebagai anggota FAO, Indonesia juga seharusnya melaksanakan  pembaruan agraria sebagai salah satu rekomendasi dari International Conferrence on Agrarian Reform and Rural Development pada tahun 2006 di Porto Alegre.

Aih-alih menjalankan Janji-janji tersebut di atas pemerintah justru mengeluarkan kebijakan negara melalui berbagai undang-undang berikut turunannya yang menyimpang dari  UUD 1945 pasal 33 dan UUPA 5 tahun 1960. Sebagai contohnya adalah Undang-undang No. 7/2004 tentang sumber daya air yang mengakibatkan privatisasi sumber air, Undang-Undang No. 18/2004 tentang perkebunan yang mengakibatkan ratusan petani dikriminalkan, Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum (sekarang sedang dibahas RUU Pengadaan tanah untuk pembangunan), dan Undang-Undang No. 25/2007 tentang penanaman modal, yang membenarkan pemodal menguasai secara dominan disektor pertanian pangan dan perkebunan. Terakhir adalah kebijakan korporatisasi pertanian dan pangan (food estate), yang intinya adalah memberikan ruang dan otoritas besar bagi korporasi besar untuk menguasai lahan pertanian dan produksinya.

Dengan situasi seperti diatas, menata ketimpangan dan ketidakadilan struktur agraria yang terjadi, maka sangat mendesak bagi Indonesia untuk melaksanakan Pembaruan Agraria yang Sejati, yakni suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang – yang  memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia – menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendikan kepada keadilan agraria. Keadilan agraria yang dimaksud adalah suatu keadaan dimana dijaminnya tidak adanya konsentrasi dalam penguasaan dan pemanfaatan agraria pada segelintir orang. Kemudian didukung dengan kebijakan harga pembelian hasil produksi pertanian, tata niaga yang berpihak pada produsen kecil dan mekanisme keuangan bagi petani. Disamping itu memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mempercepat pembangunan perdesaan dan mendukung pertanian rakyat.

Sikap dan tuntutan:

Pada Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke 51 ini kami mendesak dan menuntut kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementrian Pertanian, Kementrian Negara BUMN, Kementrian Kehutanan, Kementrian Koperasi dan UKM, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI dan DPR RI, agar:

  1.  Terus mempertahankan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945.
  2. Segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang pelaksanaan  Pembaruan Agraria di Indonesia seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria dan lainnya yang berlandaskan pada UUPA No. 5 tahun 1960 dan UUD 1945.
  3. Segera selesaikan konflik-konflik agraria dengan membentuk suatu komite penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
  4. Memberikan perlindungan dan memenuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian dengan segera mebuat Undang-Undang Hak Asasi Petani, dan RUU Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang saat ini sedang di bahas di DPR RI.
  5. Mencabut undang-undang yang tidak memihak kepada Petani, antara lain; UU No. 7/2004 tentang sumber daya air, UU No. 18/2004 tentang perkebunan, dan UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman yang banyak mengkriminalkan petani.
  6. Hentikan pembahasan tentang RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan karena RUU tersebut potensial digunakan oleh pihak-pihak swasta asing maupun nasional untuk menjadikan tanah sebagai komoditas dan menghidupkan spekulan tanah.
  7. Pemerintah Indonesia segera memfungsikan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk menjadi penjaga pangan di Indonesia, dengan memastikan pengendalian tata niaga,  distribusi dari hasil  produksi pangan  petani Indonesia, khususnya padi, kedelai, jagung, kedelai, dan minyak goreng. Pemerintah Indonesia juga harus menjadi pengendali seluruh impor pangan yang berasal dari luar negeri.
  8. Menyusun Visi Pembangunan Pertanian Indonesia menempatkan petani dan  pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Mengurangi peran perusahaan besar dalam mengurus soal pertanian dan pangan, dengan menghentikan proses korporatisasi pertanian dan pangan (food estate) yang sedang berlangsung saat ini.
  9. Membangun industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat kaya raya ini. Sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri, pembukaan lapangan kerja dan tidak tergantung pada pangan impor.
  10. Menempatkan koperasi-koperasi petani, usaha-usaha keluarga petani, dan usaha-usaha kecil dan menengah dalam mengurusi usaha produksi pertanian dan industri pertanian. Serta menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurusi industri dasar yang berasal dari produk-produk pertanian yang memerlukan permodalan dan industri  dalam sekala besar.
  11. Meneruskan komitmen pemerintah untuk melaksnakan kembali program Go organik 2010 untuk masa-masa selanjutnya, dengan suatu konsep dan implementasi yang komprehensif dalam menerapkan prinsip-prinsip agro ekologis.
  12. Memberikan peran yang lebih luas kepada petani untuk serta dalam proses implementasi pembangunan yang dilaksakan oleh pemerintah dengan meninjau ulang Permentan No. 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.
  13. Mencabut pembebasan impor bea masuk ke w:st=”on”Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika (GMO). Untuk jangka panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil dengan  mengganti rezim perdagangan dibawah World Trade Organizations (WTO), dan berbagai Free Trade Agrement (FTA). Sistem distribusi pangan yang liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya spekulasi harga pangan.
  14. Harus adanya kepastian perlindungan sosial, menjamin pemenuhan pangan, pendidikan, kesehatan bagi semua warga negara, dengan menjamin kepastian kerja dan menghapus sistem upah murah. Menghapuskan UU No.13/2004 yang tidak menjamin kesejahteraan buruh industri dan juga di bidang pertanian dan  perkebunan.
  15. Pemerintah Indonesia dengan segera membuat program khusus menyediakan pangan bagi rakyat miskin, dengan mengutamakan  makanan bagi para ibu hamil, menyusui, juga bagi perempuan-perempuan yang berstatus janda, dan tidak memiliki pekerjaan  dan juga bagi anak-anak balita.
  16. Menertibkan database terkait pertanian dan petani yang selalu berpolemik oleh BPS, Kementerian perdagangan dan Kementerian Pertanian yang akibatnya mengeluarkan kebijakan merugikan petani dan bangsa secara umum.

 Rangkaian Peringatan Hari Tani Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI)

  1. Aksi demontrasi ke Kementrian Negara BUMN di Jakarta tanggal 14 September 2011 terkait penyelesaian konflik agraria petani dengan PTPN dan Perhutani
  2. Dialog dengan Redaksi Media massa, Radio dan Televisi pada tanggal 19-23 September di Jakarta
  3. Silaturahmi dan Halal bil Halal di Sekretariat DPP SPI Jakarta pada tanggal 20 September 2011
  4. Diskusi Publik terkait RUU Pengadaan tanah untuk Pembangunan oleh Panitia Bersama HTN (KARAM TANAH) di Gedung Joang 1945 Jakarta pada tanggal 21 September 2011
  5. Diskusi Media dengan tema  “Laksanakan Segera Pembaruan Agraria Sejati Untuk Kedaulatan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan” di Jakarta pada tanggal 22 September 2011, Serikat Petani Indonesia (SPI), bersama Aliansi Petani Indonesia (API), dan Wahana Masyarakat Tani Indonesia (WAMTI)
  6. Aksi Demontrasi Nasional pada puncak perayaan Hari Tani Nasional di Istana Presiden Jakarta pada  tanggal 24 September 2011
  7. Perayaan ratusan ribu petani di seluruh wilayah anggota SPI di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 24- 26 September 2011.
  8. Aksi Demontrasi puluhan ribu petani di Istana Presiden Jakarta dengan panitia bersama Peringatan HTN pada tanggal 26 september 2011.
Demikianlah pandangan, dan sikap, serta tuntutan yang disampaikan, semoga dapat menjadi pegangan dalam memperjuangkan kaum tani dalam rangkaian memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang ke 51.  Dirgahayu UUPA No. 5 tahun 1960,  Selamat Ulang Tahun Petani Indonesia.

 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI).

Henry Saragih (Ketua Umum)

 

 

Info lebih lanjut:

Henry Saragih | Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) | 0811 655 668

Agus Ruli Ardiansyah | Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI)  | 0812 20707673

Achmad Ya’kub | Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) | 08177 1234 7

 

================================================================

 

Tuntutan ini disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI) pada Peringatan Hari Tani Nasional ke 51 bersama: 

Aliansi Petani Indonesia (API ),  Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Nelayan Indonesia (SNI ), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Lingkar studi Aksi Demokrasi Indonesia (LSADI),  Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kom. Kajian dan Lakuna Bina Bangsa, GMI, DPN KB Marhaenis, Pemuda Demokrat, KASBI , Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI), Forum Komunikasi Mahasiswa Pertanian Indonesia (FKMPI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

ARTIKEL TERKAIT
SPI Jambi Bangun 7 Sekolah di Desa Terpencil
Petani Kecil Siap Menjadi Penyedia Pangan Sehat dan Murah Bagi Buruh Petani Kecil Siap Menjadi Penyedia Pangan Sehat dan Murah Ba...
kekeringan manggarai Manggarai Timur Darurat Kekeringan
Ormas Tani, LSM, & Mahasiswa Dirikan Posko Pemantauan Dampak...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU