Limbang Jaya berdarah: Buntut Konflik Agraria, Aparat Serang Petani

Siaran Pers Bersama Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia

JAKARTA.  Tewasnya Angga bin Darmawan (12 tahun), seorang anak petani asal Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir di tangan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di awal Ramadhan 2012 ini adalah cerminan ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.

Angga yang tewas bersama beberapa warga Desa Limbang Jaya yang hingga saat ini masih dirawat akibat mengalami luka berat adalah korban tak bersalah dari serangan Brimob yang merangsek masuk ke dalam pemukiman warga pada Jumat lalu (27/07/2012). Dengan dalih untuk menyelesaikan konflik agraria antara petani dengan PTPN VII, pasukan Brimob memasuki perkampungan warga untuk mengintimidasi petani yang mereka duga berpotensi menggerakkan massa. Tindakan mereka ini berujung dengan penembakan secara serampangan ke arah warga yang panik, karena desa mereka dikepung oleh Brimob.

Hingga siang ini, 29 Juli 2012,  aparat Brimob masih terus saja berada di lapangan. Pernyataan Polda Sumsel bahwa mereka tidak akan menarik pasukan dan justru akan menambah pasukan menunjukkan arogansi kepolisian dan hilangnya netralitas polisi dalam menjaga ketertiban, serta semakin memperkeruh suasana di lapangan.

Jika menggunakan alasan mengamankan aset negara, patut diketahui bahwa lebih dari 20.000 Ha tanah yang diklaim milik PTPN VII tidak memilik Hak Guna Usaha. Ini berarti lebih dari 30 tahun PTPN VII mengoperasikan tanahnya secara ilegal. Berdasarkan surat keterangan Badan Pertanahan Nasional, tanah PTPN VII yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hanya 6.512,423 Ha. Oleh karena itu kami menegaskan bahwa kejadian berdarah ini bukanlah bentrokan antara petani (baca: warga) dengan aparat. Perlu diketahui, lokasi penembakan terjadi berada di pertengahan pemukiman penduduk, kurang lebih 10 Km dari lokasi pabrik PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis. Faktanya adalah tindakan penyerangan kepolisian terhadap masyarakat yang seharusnya mereka lindungi.

Sebaliknya, usaha petani untuk menyelesaikan konflik dengan jalan damai juga telah ditempuh. Pada 16 Juli 2012 yang lalu, perwakilan petani Ogan ilir telah mendatangi Mabes Polri, BPN, dan Kementerian BUMN. Namun, tetap tidak ada solusi kongkrit dalam menyelesaikan konflik agraria antara PTPN VII dan petani ini.

Kami juga mencatat, kekerasan aparat ini bukanlah satu-satunya dalam bulan ini. 17 Juli 2012, Polres Ogan Ilir Sumsel menangkap 12 orang terkait konflik dengan PTPN VII, termasuk satu kejadian dimana ibu dan anaknya yang masih berumur 1,5 tahun dibawa ke Polres Ogan Iir.

18 Juli 2012, konflik pertambangan dengan PT CMA di Donggala, Sulawesi Tengah mengakibatkan 19 orang ditangkap, 4 tertembak dan 1 orang (atas nama Masdudin) meninggal dunia di RS Palu akibat luka tembak serius.

23 juli, dua orang petani anggota SPI Jambi ditangkap pada saat menghadiri undangan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari dalam rangka diskusi  penyelesaian konflik antara petani dengan PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia)

Tindakan aparat pada banyak konflik agraria jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA.

Dalam kasus sengketa lahan, polisi diharapkan mampu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada golongan pemodal, sesuai dengan visi dan misi Polri. Hal ini penting untuk menghentikan kekerasan dan kriminalisasi petani. Apalagi selama ini, dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan, petani selalu berada dalam posisi rentan, secara sosial, ekonomis dan politis. Untuk itu, polisi diharapkan lebih proaktif dan mendalam saat menangani kasus sengketa lahan tersebut.

Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menyatakan dan menuntut:

  1. Tragedi Limbang Jaya berdarah ini bukanlah bentrokan antara warga (yang mayoritas petani) dan aparat Brimob Polda Sumsel, melainkan serangan langsung kepolisian terhadap masyarakat yang seharusnya mereka lindungi.
  2. Presiden SBY untuk memerintahkan Kapolri dan juga TNI untuk menarik seluruh pasukannya dari wilayah konflik agraria.
  3. Pihak kepolisian agar mampu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada golongan pemodal, sesuai dengan visi dan misi Polri. Hal ini penting untuk menghentikan kekerasan dan kriminalisasi petani.
  4. Penghentian segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
  5. Sekarang juga dilaksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan berpedoman kepada UUD  1945 dan UUPA No.5 /1960.

 

 

Juru Bicara Sekber Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia:

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)  0811655668

Idham Arsyad, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 081218833127

Rahmat Ajiguna, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) 081288734944

Abet Nego Tarigan, Direktur Eknas WALHI 08159416297

Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) 0811111365

 

 

Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Petani Mandiri, Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Pekerja Tekstil Buana Groups (SPTBG), Sawit Watch, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), HuMA, RACA, Greenpeace, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia, JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ, Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM, LIMA, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN), PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia), LSADI, SRMI, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB), Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN), INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), GMPI, SBTNI, Punk Jaya, PPMI,Perempuan Mahardika, SPTBG, Konferderasi Serikat Nasional (KSN), Indonesian Corruption Watch (ICW).

ARTIKEL TERKAIT
Petani Perempuan Sedunia Berkumpul di Jakarta, Serukan Kedaulatan Pangan & Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan Petani Perempuan Sedunia Berkumpul di Jakarta, Serukan Kedau...
SPI Sumatera Barat Selenggarakan Pendidikan Pertanian Agroek...
DPW SPI Sumut gelar pendidikan kesehatan mandiri
Pernyataan Sikap SPI Dalam Peringatan Hari Perempuan Sedunia...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU