Pemerintah Didikte Perusahaan Asing

Carut marutnya kebijakan pemerintah atas penguasaan kekayaan alam menjadi semakin kusut dengan munculnya PP No.2 Tahun 2008 yang mengijinkan penggunaan hutan lindung untuk usaha pertambangan. Penegasian antara satu regulasi dengan regulasi lainnya telah semakin memperjelas ketumpang tindihan kebijakan pemerintah. Parahnya, di dalam ketumpang tindihan tersebut, ekonomi rakyat semakin terpinggirkan akibat absennya kebijakan pemerintah yang menegaskan hak-hak rakyat atas kekayaan alam. Tulisan ini ingin menunjukkan bagaimana PP tersebut benar-benar akan meminggirkan ekonomi rakyat.

Tingginya kemiskinan di wilayah sekitar hutan telah menjadi bukti kegagalan sektor hutan dalam mensejahterakan rakyat lokal. Penguasaan hutan secara besar-besaran oleh kroni-kroni penguasa untuk tujuan industri telah mengekploitasi kekayaan alam untuk kepentingan profit pribadi. Akibatnya, kepentingan rakyat lokal, masyarakat adat, kemampuan daya dukung alam serta eksistensi keanekaragaman hayati telah terancam. Suatu kontradiksi terlihat ketikan UU kehutanan yang ada justru malah mendukung proses industrialiasi hutan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa regulasi tersebut telah lebih memprioritaskan kepentingan para pengusaha dibandingkan kepentingan rakyat.

Upaya perlindungan hutan dari kerusakan yang lebih parah telah dilakukan melalui pembentukan hutan lindung. Hal tersebut merupakan upaya yang positif terkait dengan komitmen pemerintah untuk mempertahankan 22 juta Hektar lahan hutan sebagai langkah dalam mengurangi dampak pemanasan global. Namun, PP No.2 Tahun 2008 malah menegasikan upaya perlindungan hutan lindung. PP tersebut malah membukakan “tali pengekang” bagi sejumlah perusahaan pertambangan yang telah bertahun-tahun mendesakkan izin kontrak karya di kawasan hutan lindung. Sejauh ini saja, tiga belas perusahaan pertambangan sudah dipastikan telah “mengantongi” kontrak karya. Sebagian besar dari mereka adalah perusahaan pertambangan asing diantaranya Freeport (amerika), Newmont (Amerika), Rio Tinto (Inggris), Inco (Kanada), dan Newcrest (Australia).

Melalui PP ini, hanya dengan biaya sewa Rp 120 – 300 per meter per tahun, maka perusahaan tambang diberi keleluasaan untuk mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor pertambangan tidak pernah membawa kesejahteraan bagi rakyat. Hal ini dibuktikan dengan tingginya konflik yang terjadi antara perusahaan pertambangan dengan rakyat lokal. Sebut saja peristiwa pembantaian 900 orang suku Amungme dalam kasus Freeport tahun 1977, peristiwa tergusurnya Dayak Paser oleh tambang batu bara Kideco Jaya Agung dan peristiwa terjangkitnya masyarakat disekitar tambang Newmont oleh penyakit kulit dan keracunan makanan.

Selain itu, aktifitas pertambangan telah menjauhkan rakyat lokal dari sumber-sumber penghidupan. Kerusakan dan pencemaran lingkungan membuat rakyat semakin terpuruk. Penelitian Jatam tahun 2005 yang menujukkan bahwa aktifitas penambangan di Newmont telah menurunkan pendapatan nelayan di Lombok Timur sebesar rata-rata Rp. 3.284.700 /penangkapan. Sementara itu, penelitian Price Waterhouse Coopers (PwC) menujukkan bahwa investasi di sektor pertambangan hanya menguntungkan perusahaan pertambangan asing. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa hampir 95,3% pembelajaan dari 12 perusahaan pertambangan besar di Indonesia sejak tahun 1994–1998 adalah pembelanjaan impor. Artinya, hanya 4,7% pembelanjaan yang ditinggal di dalam negeri.

Seringkali pemerintah beralasan bahwa investasi asing—termasuk di sektor pertambangan–menjadi elemen penyerap tenaga kerja yang signifikan. Namun, argumentasi ini sangatlah naif. Hasil penelitian Salamuddin Daenk misalnya memperlihatkan bahwa investasi sebesar Rp. 565, 3 juta hanya akan mampu menyerap satu orang tenaga kerja saja. Artinya untuk menyerap 10 juta pengangguran yang ada sekarang saja, dibutuhkan investasi senilai RP. 5.653 trilyun—suatu jumlah investasi asing yang tidak memungkinkan.

Konstitusi : Jaminan Kesejahteraan Rakyat
Hal-hal yang telah disebutkan diatas telah membuktikan bagaimana pemerintah telah mengingkari tugasnya sebagai pelindung rakyatnya. Kepentingan rakyat dipinggirkan oleh kepentingan para investor terutama investor asing. Padahal kewajiban dan mandat konstitusional secara gamblang dan tegas mengatur hal tersebut. Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa kekayaan yang menguasai hajat hidup orang banyak haruslah dikuasai oleh negara untuk sebesar-.besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, jelas bahwa hutan lindung dan kekayaan tambang merupakan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup rakyat.

Sementara itu, payung hukum agraria yang dikenal dengan istilah UUPA 1960 (Undang-undang Pokok Agraria) juga telah menegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan kekayaan nasional yang pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Adapun hubungan yang terjadi antara rakyat Indonesia dengan bumi, air dan kekayaan alam tersebut adalah hubungan yang bersifat abadi.

Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan penguasaan hutan pada rakyat termasuk dalam pemeliharaan dan pengelolaan hutan lindung. Penyerahan hutan kepada investor yang dilakukan dimasa orde baru haruslah menjadi cermin bahwa sektor swasta tidak mungkin memikirkan kepentingan rakyat dan juga kemampuan daya dukung lingkungan. Terkait dengan pembukaan lahan pertambangan, pemerintah seharusnya merujuk pada keinginan rakyat lokal. Hubungan rakyat lokal dengan bumi yang dipijaknya merupakan hubungan yang tidak bersifat ekonomi saja. Sudah saatnya pemerintah mengakui bahwa rakyat lebih tahu bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan untuk menjamin kedaulatan pangan, kedaulatan ekonomi dan kelangsungan kehidupan mereka. Susan Lusiana

ARTIKEL TERKAIT
Penataan Lahan Perjuangan oleh SPI Tapung Hilir, Kampar, Ria...
COP 16 Cancun Langkah Mundur Indonesia dalam Perundingan Perubahan Iklim COP 16 Cancun Langkah Mundur Indonesia dalam Perundingan Per...
SPI Siap Sambut Peserta Konferensi Internasional ke-6 La Via...
Momen Historis #HariTani, Presiden Akan Rayakan Hari Tani Nasional 2015 Bersama Petani Momen Historis #HariTani, Presiden Akan Rayakan Hari Tani Na...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU