Reforma agraria jangan hanya jadi janji politik belaka

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan program strategis pertanahan yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara (15/1/2010). Di hadapan ribuan peserta yang hadir, SBY  menyampaikan beberapa point penting diantaranya adalah untuk segera menyelesaikan konflik-konflik agaria, memanfaatkan tanah-tanah terlantar dan melaksanakan Reforma Agaria.

Masih jelas dalam ingatan kita sejak tahun 2006, dan ditegaskan pada pidato awal tahun Presiden-Januari 2007 bahwa  pemerintahaan SBY berencana membagi-bagikan tanah seluas tanah seluas 9.25 juta ha kepada para petani yang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikenalkan dengan nama Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Namun hingga pemerintahan SBY yang kedua sekarang berlangsung, sesungguhnya program-program yang dijanjikan tersebut belumlah direalisasikan. Karena sepanjang periode yang lalu, yang kita saksikan dimana pemerintahan  SBY melalui BPN  hanyalah baru sampai pada tahap pembenahan administrasi pemerintahan di bidang pertanahan saja, bahkan BPN telah melaksanakan program Sertifikasi Tanah (LARASITA) yang menurut kita bukanlah menjadi kebutuhan prioritas dari rakyat tak bertanah, dan petani gurem.  Karena program sertifikasi ini lebih banyak menjadi kebutuhan bagi orang-orang pemilik tanah luas, ketimbang rakyat tak bertanah dan petani gurem yang menjadi mayoritas dari rakyat Indonesia di Pedesaan. Bahkan kita menilai program sertifikasi ini lebih banyak memfasilitasi kebijakan pasar tanah yang di dukung oleh lembaga-lembaga keuangan internasional, Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB).  Kita menilai Pemerintahan SBY tidak memiliki kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan Pembaruan Agraria dan landreform dengan membagi-bagikan tanah kepada rakyat bertanah dan petani gurem, serta kepastian tanah bagi masyarakat adat. Hal itu di perkuat dengan di keluarkannya UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa HGU bisa mencapai 95 tahun (setelah judicial review yang diajukan SPI bersama ormas dan LSM akhirnya kembali sesuai UUPA No. 5 tahun 1960). Kita juga melihat betapa banyaknya kasus-kasus sengketa agraria yang tidak ada final penyelesaiannya akibat dari tidak adanya dukungan menyeluruh dari pemerintahan SBY, sehingga BPN hanyalah menjadi lembaga yang menampung kasus-kasus agraria belaka.

Kini di awal Januari 2010 ini, SBY kembali menyampaikan rencana pemberian sertifikat tanah kepada 1.533.000 keluarga. Kemudian juga berjanji untuk melaksanakan Pembaruan agraria, dengan kata lain SBY menyatakan landreform plus. SBY secara tidak langsung menyatakan bahwa lahan terlantar  yang ada di Indonesia yang saat ini  siap dimanfaatkan mencapai 7,13 juta ha. Lahan terlantar tersebut bukan hutan alam atau hutan produktif tapi merupakan lahan yang tidak produktif. Tentu kita sebagai organisasi perjuangan kaum tani yang telah lama memperjuangakan pembaruan agraria untuk keadilan sosial bagi rakyat Indonesia mempertanyakan pernyataan ini, karena baru saja pemerintah Indonesia melalui National Summit dan pertemuan dengan para pengusaha menyatakan akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait investasi pangan dalam skala besar. Peraturan Pemerintah ini mencakup Penguasaan Pangan Skala Luas, PP Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Lahan Terlantar. Kesemua peraturan pemerintah yang dibuat tersebut dalam rangka memberikan kemudahan para pemodal untuk mengelola lahan di Indonesia melalui program Food Estate. Tercatat empat perusahaan yang telah mengajukan diri untuk membuka food estate di awal 2010 yaitu Medco, Wilmar, Bangun Cipta dan Mekasindo. Nama-nama ini menambah daftar panjang perusahaan yang berinvestasi untuk food estate seperti Laden Groups, Daewoo Logistics, Mitsubishi dan KS Oil.

Kini rakyat di pedesaan menuntut janji yang sesungguhnya, karena rakyat di desa semakin banyak jumlahnya dan semakin miskin. Fakta menunjukkan  jumlah petani gurem terus meningkat dari tahun ke tahun. Sensus pertanian tahun 1993 mencatat jumlah rumah tangga petani gurem mencapai 10,8 juta.  Kondisi ini terus meningkat hingga mencapai 15,6 juta pada tahun 2008. Sementara itu dari 28,3 juta rumah tangga petani yang kita prediksikan jumlahnya dewasa ini, hampir sebagiannya atau  55,1% adalah rumah tangga petani gurem.

Oleh karena itu Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Pemerintah haruslah melaksanakan Pembaruan Agraria dengan sungguh-sunguh, janganlah Pembaruan Agraria di jadikan sebagai janji-janji politik belaka.
  2. Karena itu hendaklah niat untuk melaksanakan Pembaruan Agraria itu dinyatakan dengan adanya kesungguhan untuk mempertahankan UUPA No. 5/1960 sebagai payung hukum nasional Agraria di Indonesia. Kita menolak adanya upaya-upaya pemerintah SBY untuk merevisi UUPA No. 5/1960.
  3. Menjalankan amanat yang terkandung dalam UUPA No. 5/ 1960 dengan mencabut UU di bidang agraria, pertanian, perikanan, kelautan, pertambangan, antara lain UU. No. 18 Tahun 2004  tentang  Perkebunan, UU Sumber Daya Air No.7  Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, dan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  4. Mengindentifikasi tanah-tanah yang menjadi obyek landreform dan mendistribusikannya kepada rakyat tak bertanah dan petani gurem, dan memberikan kepastian tanah bagi masyarakat adat.
  5. Menyelesaikan konflik-konflik agraria antara petani, rakyat, dan masyarakat dengan menjalankan prinsip tanah untuk rakyat (untuk penggarap sesuai dengan semangat UUPA No. 5 tahun 1960.

Demikianlah sikap yang dapat kami sampaikan, semoga perjuangan kaum tani untuk tegaknya keadilan agraria di Indonesia dapat tercapai.

Narasumber:
Henry Saragih (Ketua Umum SPI) 0811655668
=====
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selasa 12790
Telp. +62 21 7991890  Fax. +62 21 7993426
www.spi.or.id

ARTIKEL TERKAIT
KTM WTO Ke-9: Perundingan Jenewa Gagal, Akhiri WTO
Catatan Akhir Tahun 2007 Catatan Akhir Tahun 2007
COP 16 Cancun Langkah Mundur Indonesia dalam Perundingan Perubahan Iklim COP 16 Cancun Langkah Mundur Indonesia dalam Perundingan Per...
Rencana Kenaikan BBM: Langkah Sempurna Pemiskinan Rakyat Rencana Kenaikan BBM: Langkah Sempurna Pemiskinan Rakyat
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU