LANGKAT. Rabu, 23 November 2016, lima hari pasca penggusuran yang diikuti kekerasan kepada petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya diadakan dialog langsung di lahan petani SPI di Mekar Jaya. Dialog ini dihadiri langsung oleh perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan bersama perwakilan Komisi A DPRD Sumatera Utara, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kapolres Langkat, perwakilan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), pihak petani, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam dialog tersebut Usep Setiawan menyampaikan, dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa tanah tidak bisa hanya dengan menggunakan legal formal, pendekatan hukum saja; tetapi butuh pendekatan satu lagi, pendekatan sosial budaya.
“Artinya siapa pun yang punya legalitas atas tanah di sini tidak boleh mengabaikan hak-hak sosial budaya masyarakat, tidak boleh menggusur paksa, apalagi sampai memukul warga, menyakiti warga, demikianlah yang dikatakan Pak Presiden,” kata Usep Setiawan.
Usep Setiawan melanjutkan oleh karena itu ia meminta agar aparat menghentikan proses penggusuran lahan dan pemukiman petani dan segera menarik semua aparat dan alat berat dari lahan petani.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Sarma Hutajulu mengemukakan pihak DPR akan segera melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Mekar Jaya. Sarma juga menekankan kalau memang PT LNK, otak dibalik penggusuran lahan dan kekerasan terhadap petani, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“LNK tidak boleh menggusur masyarakat karena LNK tidak pernah diberikan HGU oleh negara. Yang diberikan HGU oleh negara adalah PTPN II, jadi tidak ada hak LNK untuk menggusur. Di sini ada orang dari BPN, jelas kan waktu Bapak (perwakilan PT LNK, red) ikut Rapat Dengar Pendapat, apa memang LNK punya HGU ? Tidak! Hanya kerjasama pengelolaan,” papar Sarma.
“Hanya mengelola kok berhak menggusur, tidak ada haknya itu. Nanti kita akan pertanyakan lagi itu. Bapak (perwakilan PT LNL, red) sendiri tidak bisa menjelaskan waktu (Rapat Dengar Pendapat) itu,” sambungnya lagi.
Sarma juga menekankan, PTPN II hanya diberi HGU, sedangkan sejatinya tanah adalah milik negara.
“Jangan atas nama HGU, PTPN II atau PT LNK melakukan perbuatan semena-mena kepada rakyat tani,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dialog tersebut, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Langkat Suriono menambahkan, pihaknya meminta agar listrik yang diputuskan segera disambung kembali. Ia juga meminta agar sumur yang jadi sumber air – yang sebelumnya ditutup oleh alat berat saat penggusuran – juga dipulihkan kembali.
“Terimakasih atas kehadiran Bapak Usep Setiawan dari KSP, juga ibu-ibu dan bapak-bapak dari Komisi A DPRD Sumatera Utara, serta pihak-pihak lainnya yang sudah mendukung perjuangan petani SPI Mekar Jaya,” kata Suriono.
Video dialog antara KSP – Komisi A DPRD Sumatera Utara – Petani SPI – LNK – dan pihak terkait lainnya bisa dilihat disini.
Sebenarnya yg dibutuhkan petani dan PT LNK adalah solusi bukan wacana atau kata kata penghibur. Kehadiran Staff kantor presiden dan DPRD Sumatera Utara semoga tidak sekedar menjalankan fungsi jalan jalannya.