Perampasan Tanah: Saatnya Negara Turun Tangan

JAKARTA. Minggu ini Di Roma-Italia, komite PBB untuk Ketahanan Pangan Dunia mengadakan sesi khusus untuk secara resmi mengadopsi Pedoman Pemerintahan yang Bertanggung jawab atas lahan, perikanan dan kehutanan (Guidelines on Responsible Governance of Land, Fisheries and Forests) dalam konteks ketahanan pangan nasional. Pedoman yang baru saja dirampungkan ini bisa menjadi langkah penting menuju reformasi kebijakan yang selama ini menyebabkan krisis pangan.

Untuk itulah La Via Campesina sebagai gerakan petani internasional mengingatkan pemerintahan-pemerintahan di dunia agar mengadopsi pedoman tersebut. Dalam prosesnya pedoman ini juga mengadopsi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu tanggung jawab negara adalah mendukung pelaksanaan pedoman tersebut, dan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warganya,” ungkap Henry Saragih, Koordinator Umum La Via Campesina, di Jakarta (11/04)

Henry Saragih menyampaikan bahwa La Via Campesina mendesak semua pemerintahan untuk mengecam praktik perampasan tanah yang saat ini menggusur jutaan petani kecil di seluruh dunia.

“Perampasan tanah melanggar HAM, menghancurkan tanah, masyarakat, lingkungan dan kedaulatan pangan, dan tentunya melanggar Hak Asasi Petani” tuturnya.

Dalam beberapa minggu terakhir saja, banyak petani kecil yang diusir dari lahannya sendiri, seperti di Mali, Honduras dan Spanyol. Mereka menjadi saksi bisu terhadap kekerasan dan perampasan tanah yang umumnya menimpa masyarakat pedesaan.

“Jadi ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk menggunakan pedoman dari PBB tersebut dan mengadopsinya menjadi Undang-Undang lokal yang mampu melindungi petani kecil dari pelanggaran terang-terangan atas hak-hak mereka,” tegasnya.

Petani dan Produsen skala kecil lainnya memainkan peran penting dalam memberi makan populasi dunia. Oleh karena itu sangat penting agar kebijakan nasional memprioritaskan akses atas petani dan produsen yang jelas-jelas merupakan sumber daya produktif.

“Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara agraris dan mayoritas penduduknya adalah petani sudah sepantasnya memiliki Undang-Undang Hak Asasi Petani. Saat ini DPR memang sudah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUUP3). Sayangnya RUUP3 ini menempatkan petani sebagai objek yang lemah yang harus dilindungi dan diberdayakan oleh pihak lain, seharusnya RUU ini menempatkan petani sebagai subyek pembangunan pertanian dan pedesaan. Belum lagi disahkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akan melegalkan perampasan tanah dan makin meluaskan konflik agraria di Indonesia,” paparnya.

Henry Saragih yang juga Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) ini menambahkan bahwaRUUP3 ini juga tanpa pembaruan agraria sebagai hak petani.

“Persoalan tanah hanya dicukupkan pada kawasan utama tani tanpa redistribusi lahan untuk petani kecil dan buruh tani dan tanpa batas maksimum serta minimum kepemilikan tanah, pengaturan penggunaan tanah lewat konsolidasi tanah bukanlah landreform,sehingga tidak ada jelas peruntukan tanah (obyek landreform) sebagai hak petani,” tambahnya.

 

 

ARTIKEL TERKAIT
Kembali ke UUD 1945 adalah jalan alternatif sistem perekonomian dan politik Kembali ke UUD 1945 adalah jalan alternatif sistem perekonom...
NTP September 2014: Petani Pangan dan Pekebun (Masih) Merana...
Henry Saragih: “Kedaulatan Pangan adalah Solusi Pasti untu...
Dualisme Ekonomi Bola dan Petani Dualisme Ekonomi Bola dan Petani
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU