Peringatan Hari Tani Nasional 2014: Melaksanakan Kedaulatan Pangan dan Pembaruan Agraria untuk Kemandirian Bangsa

Hari_Tani_Nasional_2014

A. Latar Belakang

Pada tanggal 24 September tiap tahunnya diperingati dengan suka cita oleh kaum tani Indonesia. Inilah harinya petani Indonesia, pada hari itu ditetapkan Undang-Undang N0. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang dikenal dengan UUPA 1960) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Kelahiran UUPA inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno No 169/1963, menandakan bagaimana pentingnya peran dan posisi petani sebagai tulang punggung bangsa..

Pada kenyataannya sejak tahun 2003 jumlah rumah tangga petani berjumlah 31,23 juta, berkurang secara signifikan menjadi 26,14 juta rumah tangga petani. Hal tersebut menunjukkan adanya penyusutan jumlah petani yang sangat signifikan (16,23 %) dalam satu dasawarsa, yakni 5,09 juta keluarga. Artinya setiap tahun terdapat penyusutan jumlah petani rata-rata sebesar 509 ribu keluarga.

Penyusutan jumlah petani menjadi pertanda bahwa sektor pertanian tidak menarik lagi, atau tidak mampu lagi dijadikan sebagai tumpuan ekonomi ditengah pertumbuhan angka inflasi.

Minat kalangan muda untuk menggeluti sektor pertanian juga menurun, yang ditunjukkan dengan dominasi petani dengan usia lanjut. Kelompok petani usia dibawah 34 tahun hanya berjumlah 3,36 juta atau hanya 12,85 %, dari total 26,14 juta rumah tangga petani.

Selebihnya merupakan petani dengan usia 34 tahun keatas atau 87,14 %. Berkurangnya jumlah petani tidak dapat dilepaskan dari kepemilikan lahan petani. Struktur kepemilikan lahan di Indonesia menunjukkan ketimpangan yang berada pada taraf mengkhawatirkan.

Ketimpangan ini sudah berlangsung sejak masa kolonial dan belum juga terselesaikan hingga saat ini. Sementara hasil sensus pertanian tahun 2013 menunjukkan bahwa mayoritas petani di Indonesia adalah petani gurem, dengan rata-rata kepemilikan lahan berada dibawah 0,5 Ha. Dari 26,14 juta rumah tangga petani, sebanyak 14,62 juta rumah tangga petani adalah petani gurem atau sebesar 56,12 %. Dari hasil Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian (SPP) Tahun 2013 diketahui bahwa rata-rata pendapatan rumah tangga pertanian dari usaha pertanian di Indonesia tahun 2013 hanya sebesar 12,4 juta rupiah per tahun atau 1 juta rupiah per bulan, yang berkontribusi sebesar 46,74% terhadap total pendapatan rumah tangga pertanian sebesar 26,56 juta rupiah per tahun yang berasal dari pendapatan lainnya seluruh anggota rumah tangga, diluar usaha pertanian.

Hal ini tidak terlepas dari kurangnya perlindungan terhadap petani, dan memberikan  jaminan terhadap sektor kemajuan pertanian. Oleh karenanya Serikat Petani Indonesia telah berinisiatif dan mendorong pemerintah serta legislatif untuk melahirkan regulasi yang melindungi petani. Upaya tersebut terwujud pada tahun 2013 dengan dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain ketimpangan kepemilikan lahan, petani juga menghadapi konflik agraria atas lahan yang digarap selama turun temurun. Konflik agraria tersebut sebagian besar merupakan warisan lama yang tidak terselesaikan, dan sebagian lagi baru muncul akibat kebijakan sepihak yang tidak memperhatikan keberadaan dan kepemilikan hak-hak petani atas lahan nya.

Sekarang 54 tahun sudah Hari Tani Nasional kita rayakan, ditengah situasi pertanian dan kehidupan diperdesaan tidak mengalami kemajuan berarti. Kemiskinan, kelaparan, konflik agraria serta infrastruktur yang tidak memadai merupakan hal yang lazim dialami sampai kini. Petani Indonesia tetap berharap untuk hidup yang lebih baik dan sejahtera. Karena secara relnya telah tersedia dalam politik agraria UUPA 1960 yang berakar pada kesadaran atas realitas sosio-politik dan sosio-ekonomi rakyat yang sangat tegas ingin membongkar ketidakadilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi sosial untuk membangun kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

 

B. Keberanian politik dan keberpihakan pemerintah adalah kuncinya.

Seperti yang telah dijanjikan oleh Presiden terpilih Jokowi – Jusuf Kalla dalam visi misinya untuk melaksanakan Pembaruan Agraria, yakni suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang yakni dengan membagikan tanah seluas 9 juta ha kepada petani. Kemudian didukung dengan kebijakan lainnya seperti infrastruktur pertanian/pedesaan, permodalan, koperasi, teknologi dan pemasaran.

Dari  agenda prioritas Jokowi-JK, sektor pertanian mendapatkan porsi tempat yang besar dalam agenda strategis di bidang ekonomi, dengan tidak menafikkan kaitan sektor pertanian dalam bidang politik dan kebudayaan.Melihat dan mencermati agenda prioritas Jokowi – JK tersebut,  Serikat Petani Indonesia-SPI dalam peringatan hari tani nasional yang ke 54 haruslah memastikan diri sebagai organisasi yang terdepan dalam memastikan, mengawal dan sebagai implemantator dalam pelaksanaan program prioritas Jokowi – JK tersebut . Memperkuat diri dan memperluas persatuan rakyat/petani adalah kunci keberhasilan dan kesuksesan menjalankan Pembaruan Agraria dan Kedaulatan Pangan untuk kemandirian bangsa.

 

C. Tema Kegiatan:

“Melaksanakan Kedaulatan Pangan dan Pembaruan Agraria untuk Kemandirian Bangsa”

ARTIKEL TERKAIT
SPI Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Regional La Via Cam...
Perubahan iklim sebagai jalan menambah utang baru Perubahan iklim sebagai jalan menambah utang baru
Kebijakan Salah Arah
Teknologi Pertanian Tidak Menjamin Petani Sejahtera
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU