Mempertahankan Tanah Ulayat untuk Anak Cucu Kamanakan

Tanah Ulayat SPI Sibaladuang

Sejarah Kasus

Sekitar tahun 1918 pengusaha Belanda bernama W. T. Simon mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah ulayat nagari kepada ninik mamak Nagari Mungo. Setelah musyawarah, terjadilah sewa-menyewa tanah ulayat Nagari Mungo seluas 316 Ha antara Nagari Mungo dan W.T Simon dengan jangka waktu selama 75 tahun. Dalam perkembangannya pemerintahan Belanda mengeluarkan akta hak erfacht di atas tanah ulayat Nagari Mungo yang disewa oleh W.T Simon. Nagari Mungo sendiri terletak di antara tiga Kenagarian yakni Nagari Sungai Kamuyang, Andaleh dan Bukit Sikumpar Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumatera Barat).

Seiring dengan terjadinya sewa menyewa tanah ulayat di nagari Mungo, pengusaha Belanda  juga meminjam tanah ulayat kepada Ninik Mamak nagari Sungai Kamuyang untuk melepaskan kuda. Setelah dipinjam pengusaha Belanda, anak cucu kamanakan (petani) dilarang untuk berladang dan menggembalakan ternak di tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang yang terletak di Jorong Subaladuang ini.

Pada masa Agresi II Belanda, tanah ulayat Sungai Kamuyang yang dipinjam pengusaha Belanda ini dibagi dua, sebagian tetap sebagai tempat pengembalaan ternak Belanda dan sebagian lagi untuk perladangan dan pengembalaan ternak petani. Setelah kemerdekaan petani kembali menguasai tanah ulayat yang dulu dipinjamkan ke pengusaha Belanda ini.

Tahun 1962 pemerintah melarang petani berladang di tanah ulayat ini, bagi  yang tidak mau meninggalkan ladangnya di usir paksa oleh aparat bahkan terjadi kekerasan terhadap petani. Puncaknya tahun 1967 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengumpulkan masyarakat nagari Sungai Kamuyang, memaksa untuk menyerahkan tanah ulayat tersebut kepada pemerintah. Masyarakat Sungai Kamuyang tidak mau menyerahkan tanah ulayat nagarinya kepada pemerintah, masyarakat pun dituduh PKI kemudian pemerintah secara paksa mengambil tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyerahkan tanah ulayat nagari Sungai Kamuyang seluas 66,6 Ha kepada PT. Yenita Ranch, dengan Hak Guna Usaha (HGU) No. 01 tanggal 7 Desember 1970 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berdasar SK Menteri Dalam Negeri No. SK.29.a/HGU/DA/70 PT. Yenita Ranch mengelola tanah tersebut untuk peternakan. Kegiatan peternakan ini hanya berjalan sampai tahun 1973 kemudian lahan kembali diolah menjadi perladangan oleh masyarakat. Tahun 1991 PT. Yenita Ranch kembali mengusahakan tanahnya dengan menanam Jahe Gajah untuk ekspor, namun usaha ini berjalan hanya sampai tahun 1994.

Setelah berakhirnya masa berlaku HGU No. 01 PT Yenita Ranch tahun 1997, PT Yenita Ranch kembali memperpanjang HGU-nya tanggal 22 April 1997 dengan masa berlaku HGU untuk 30 tahun ke depan. Proses perpanjangan HGU ini mendapat penolakan dari petani penggarap, ninik mamak dan pemerintah Nagari Sungai Kamuyang, namun pemerintah tetap mengabulkan perpanjangan HGU PT Yenita Ranch (penolakan dalam bentuk aksi, lisan dan tulisan ke pemerintah).

Seiring dengan berdirinya Serikat Petani Sumatera Barat (SPSB – anggota Federasi Serikat Petani Indonesia-FSPI sebelum berubah menjadi Serikat Petani Indonesia-SPI) pada tahun 1998, anak cucu kamanakan (petani) didukung pemerintah nagari beserta ninik mamak Nagari Sungai Kamuyang melakukan reklaming lahan yang ditelantarkan PT. Yenita Ranch ini. Lahan ini kemudian ditata dan diusahakan menjadi lahan pertanian.

Tanah Ulayat 1

Selanjutnya pada tahun 1999 SPSB (SPI) sudah melakukan musyawarah perencanaan dan penataan lahan pertanian dengan anggota basis di Sibaladuang Nagari Sungai Kamuyang ini, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan keorganisasian, agraria dan pertanian organik sepanjang tahun 2000 – 2004. SPI dalam ini terlibat aktif melalui basis untuk mendorong lahirnya Peraturan Nagari untuk memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah ulayat nagari dan pengaturan pemanfaatannya.

Pada tahun 2003, pemerintah Nagari Sungai Kamuyang mengeluarkan Peraturan Nagari (Perna) No. 01 tahun 2003 tentang pemanfaatan tanah ulayat nagari. Perna ini mengatur kepastian hukum dan pemanfatan tanah ulayat nagari lebih kurang 266 Ha di Nagari Sungai Kamuyang, termasuk di dalamnya tanah ulayat nagari yang diklaim milik HGU PT Yenita Ranch seluas 66,6 hektar.

Ada beberapa poin penting dalam Perna Sungai Kamuyang No. 01 tahun 2003 menyangkut tanah yang diklaim HGU PT. Yenita Ranch, antara lain :

  1. Pemanfaatan tanah ulayat nagari peruntukannya diutamakan bagi anak nagari (petani dan kelompok tani), dan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan pertanian.
  2. Perorangan dan atau per kepala keluarga dapat mengolah seluas 0,25 Ha dan bagi kelompok tani maksimal empat Ha per kelompok tani, masing-masing membayar iuran Rp. 75.000/tahun bagi perorangan/KK dan Rp 200.000/tahun bagi kelompok tani. Uang iuran ini digunakan untuk kepentingan pembangunan nagari Sungai Kamuyang.
  3. Tanaman keras hanya dapat ditanam sebagai pembatas tanah dan hanya dilakukan oleh pemerintah nagari (petani dan kelompok tani hanya boleh menanami lahan dengan tanaman pangan).

Dukungan Politik SPI dan Pemerintah.

Pada 28 Februari 2012, PT. Yenita Ranch mendaftarkan gugatan No. 06/Pdt.G/2012/PN.Pyk. ke Pengadilan Negeri Payakumbuh. PT Yenita Ranch mengajukan gugatan bahwa lahan miliknya dikuasai oleh masyarakat berdasarkan izin para tergugat yaitu ; Yol Hendrianto sebagai Walinagari Sungai Kamuyang, Edi, SH, MH sebagai Ketua BAMUS Sungai Kamuyang dan Amri Rais Dt. Bagindo Said sebagai Ketua Lembaga Adat Nagari (LAN) Sungai Kamuyang. Menurut PT Yenita Ranch penyerobotan lahannya oleh petani berdasarkan izin tergugat telah menimbulkan kerugian perusahaannya.

Selama proses persidangan bulan Mei – Oktober 2012, anggota SPI Sibaladuang Nagari Sungai Kamuyang terus melakukan kegiatan pertaniannya dan semakin mengkonsolidasikan organisasi. Di Sibaladuang, SPI memiliki satu kepengurusan basis (Dewan Pengurus Basis-DPB SPI Sibaladuang) yang menaungi 12 kelompok tani yang mengolah tanah ulayat nagari yang diklaim PT. Yenita Ranch. Tepat di lahan ini juga berdiri tempat pelatihan pertanian berkelanjutan Serikat Petani Indonesia (SPI). Seiring berubah bentuknya organisasi dari Federasi ke Unitaris pada tahun 2008, hingga saat ini SPI terus melakukan berbagai kegiatan di Sibaladuang seperti penguatan basis, pendidikan keorganisasian, pendidikan dan pertemuan petani perempuan, pendidikan pertanian berkelanjutan dan pertemuan pertemuan lainnya.

Sebagai bentuk dukungan bagi perjuangan anggota SPI di Sibaladuang, pada 15 Juli 2012 SPI menyelenggarakan Perayaan Hari Lahir SPI ke 14 di atas tanah ulayat yang sedang bersengketa ini. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 3.000 orang terdiri petani anggota SPI Sumbar, petani sedunia anggota La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional), Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI dari seluruh Indonesia dan para undangan lainnya. Perayaan ini juga dihadiri oleh pihak pemerintah diantaranya HS Dillon (Utusan Khusus Presiden), Gubernur Sumbar, Bupati Lima Puluh Kota dan Pemkab. Agam.

Selain tujuan utama untuk memperingati Kelahiran SPI yang ke-14, perayaan ini juga dalam rangka memastikan tanah untuk petani kecil dan penggarap. Menurut Ketua Umum SPI yang juga Koordinator Umum La Via Campesina Henry Saragih, dari tanah ulayat yang diperjuangkan petani Nagari Sungai Kamuyang ini, SPI ingin menyampaikan kepada seluruh dunia, bahwa pembaruan agraria merupakan solusi untuk menyelesaikan berbagai krisis yang saat ini dihadapi. Sementara Ketua Lembaga Adat Nagari (LAN) Sungai Kamuyang menyerukan anak cucu kamanakan (petani) di Sungai Kamuyang harus bersatu mempertahankan tanah ulayat nagari Sungai Kamuyang. Ketua LAN juga menyatakan kepada peserta yang hadir bahwa 6.500 anak kemenakannya di Sungai Kamuyang bergabung dengan SPI untuk memperjuangkan hak-haknya. Selanjutnya dalam acara tersebut Bupati Lima Puluh Kota juga mengapresiasi perjuangan masyarakat Sungai Kamuyang dalam mempertahankan tanah leluhurnya.

Dalam Perayaan Harlah SPI ke-14 tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan solusi penyelesaian konflik agraria di Sumbar adalah tanah ulayat yang sudah berakhir masa HGU-nya akan dikembalikan kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan kepada pemilik semula. Pemerintah Sumatera Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumbar No. 21 tahun 2012 untuk mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat di Sumatera Barat.

Pada Perayaan Harlah SPI ini juga ditandatangani MoU Pembaruan Agraria untuk Penanggulangan Kemiskinan antara SPI dan pihak pemerintah yang diwakili oleh HS Dillon, diikuti dengan penanaman pohon di atas tanah ulayat nagari yang disengketakan petani dengan PT Yenita Ranch oleh Utusan Khusus Presiden, Gubernur Sumatera Barat, Kakanwil BPN Sumatera Barat, Bupati Lima Puluh Kota, dan SPI.

Setelah lebih kurang enam bulan proses persidangan gugatan PT. Yenita Ranch terhadap lahannya yang dikuasai oleh masyarakat, akhirnya Pengadilan Negeri Payakumbuh pada 4 Oktober 2012 mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat (PT Yenyta Ranch) tidak dapat diterima. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini yaitu:

  1. Masyarakat menolak HGU PT. Yenita Ranch di tanah ulayat Sungai Kamuyang, baik ketika HGU No. 01 PT.Yenita Ranch dikeluarkan tahun 1970 maupun perpanjangan HGU tahun1997. Penolakan disampaikan ke pemerintah secara lisan maupun tertulis.
  2. Adanya Peraturan Nagari Sungai Kamuyang No. 01 tahun 2003 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari.
  3. Hasil inventarisasi dan identifikasi BPN Kabupatean Lima Puluh Kota yang menyimpulkan objek perkara telah ditelantarkan oleh PT Yenita Ranch.
  4. Lahan tidak ditelantarkan masyarakat, di lokasi tanah ulayat yang dipersengketakan berdiri 17 buah rumah penduduk.

SPI Sibaladuang

Penutup

Di masa lalu pengambilan tanah-tanah pertanian rakyat untuk perkebunan besar di Sumatera Barat dan Indonesia umumnya sering dilakukan pemerintah dengan cara-cara yang tidak adil. Hampir di seluruh sentra perkebunan besar selalu terjadi konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Tidak hanya di masa lalu, saat ini pun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap tanah masih melakukan strategi curang dalam mendapatkan tanah, apalagi didukung oleh kebijakan pemerintah yang kurang memihak petani kecil dan penggarap.

Di saat regulasi di tingkat nasional belum memihak, petani dan masyarakat adat perlu mendorong lahirnya peraturan-peraturan yang melindungi tanah-tanah pertanian dan tanah ulayat mulai dari tingkat desa/nagari hingga provinsi. Dan tak kalah pentingnya persatuan antara petani/masyarakat adat dan pemerintah desa/nagari, karena desa atau nagari lah yang sesungguhnya berhadapan langsung dengan kekuatan-kekuatan kapitalisme.

*Penulis adalah Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat

ARTIKEL TERKAIT
Galeri Foto: Pembukaan Kongres IV Serikat Petani Indonesia Galeri Foto: Pembukaan Kongres IV Serikat Petani Indonesia
Intervensi SPI dalam Sidang ke-5 Kelompok Kerja Deklarasi Ha...
Hari Hak Asasi Petani Indonesia:  Refleksi 5 Tahun UU Perli...
SPI membangun demplot pertanian berkelanjutan di Jambi
1 KOMENTAR
  1. taufik berkata:

    selesaikan secara aat dan dengan mempertimbangkan azas salingmengntungkan kepada generasi penerus sungai kamuyang dan harus dimamfaatkan sebesarnya demi kemakmuran dan keberlangsungan hajat hidup orang banyak

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU