Hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Judicial Review, MK mengecewakan rakyat

Mahkamah Konstitusi RI mengetok palu untuk Judicial Review Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM), atau UU No. 25 Tahun 2007 pada Selasa (25/3). Keputusan yang diambil adalah mengabulkan sebagian dari gugatan rakyat yang tergabung dalam Gerak Lawan.

Materi gugatan yang dikabulkan hanya terhadap pasal 22, yang membahas tentang pemberian fasilitas tanah kepada penanam modal. Menurut UUPM, pasal 22 menjamin pemodal untuk mendapatkan dan memperpanjang di muka sekaligus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan Hak Pakai (HP) hingga 70 tahun.

Pada amar putusan, MK menganggap pasal tersebut inkonstitusional. Alasannya, pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang menjelaskan tentang hak menguasai negara dan prinsip ekonomi kerakyatan. Akhirnya, kata-kata yang menyangkut perpanjangan fasilitas tanah kepada penanam modal “di muka sekaligus” dihapuskan. Namun, HGU, HGB dan HP tetap bisa diperpanjang oleh pemodal dengan merujuk pada pasal berikutnya.

Pada permohonan pasal lainnya yang substansial mengenai asas perlakuan sama antara pemodal asing dan dalam negeri, kriteria usaha tertutup dan terbuka untuk modal, repatriasi (penarikan asset oleh pemodal asing), dan perburuhan, semuanya ditolak mentah-mentah oleh MK.

Dalam perkara ini, seharusnya MK bersikap rasional dan memenangkan tuntutan rakyat. Hal ini dikarenakan UUPM secara nyata bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengedepankan kepentingan nasional, malah melayani internasionalisasi modal dengan memfasilitasi modal asing untuk mengontrol aset produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

ARTIKEL TERKAIT
HUT SPI: Rapat umum petani di Desa Sembalun HUT SPI: Rapat umum petani di Desa Sembalun
Aksi Panitia Bersama Hari Tani Nasional 2011
Perjuangan Pembaruan Agraria SPI Jambi Targetkan 70,000 Ha ...
Peringatan hari HAM di Damak Maliho
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU