Momentum Pemerintah Tegakkan Hak Asasi Petani

JAKARTA. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB,  pada 10 Desember 1948 ditetapkan dan diperingati setiap tahunnya sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Konsepsi HAM tersebut pada dasarnya tidak hanya mengandung hak sipil politik, tetapi juga mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pada peringatan hari HAM tahun 2012 ini, kondisi perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Petani (HAP) di Indonesia, semakin jauh dari harapan petani. Pelanggaran HAP masih banyak terjadi bahkan cenderung meningkat. Pemerintah tidak mempunyai keinginan politik yang kuat serta masih menggunakan pendekatan keamanan terutama dalam menyelesaikan konflik agraria. Dapat dipastikan konflik agraria yang ada adalah kasus lama yang penanganannya berlarut-larut dan tak terselesaikan sampai sekarang.

Ketua Departemen Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Dewan Pengurus Pusta (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah memaparkan ada cukup banyak kasus pelanggaran HAP yang terjadi di tahun 2012, seperti kasus Pulau Rakyat Asahan Sumatera Utara (20/1), Merangin dan Batanghari Jambi (26/5, 23/07, dan 18/10), Limbang Jaya Ogan Ilir Sumatera Selatan (27/07), Danau Lancang Tapung Hulu Riau (7/05), dan Garut Jawa Barat (16/10).

“Di lain sisi, kebijakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang telah ditetapkan sejak tahun 2007 tidak dijalankan menjadi program-program nyata dan populis untuk penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi petani,” tutur Ruli di Jakarta pagi ini (10/12).

Sementara itu, menurut Ketua Departemen Kajian Strategis DPP SPI Achmad Ya’kub, beberapa kebijakan pemerintah berpeluang besar menciptakan pelanggaran terhadap petani seperti intimidasi, penggusuran, kelaparan dan gizi buruk, kekerasan, memenjarakan bahkan menyebabkan kematian.

“Kebijakan tersebut seperti kebijakan import pangan dan liberalisasi sektor pertanian lainnya (Beras, jagung, kedelai, bawang merah, garam, ikan, dan daging sapi), pembangunan infrastruktur (Jalan Tol, Bandara, sarana TNI), hingga peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU Perkebunan No. 18/2004, UU Kehutanan No.41/1999, UU Sumber Daya Air No. 7/2004, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No.4/2009, UU Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum No.2/2012 dan UU Pangan No.18/2012 yang baru saja disahkan beberapa waktu yang lalu,” papar Ya’kub.

Ruli selanjutnya menyampaikan, dari kecenderungan meningkatnya pelanggaran terhadap petani di tahun 2012 ini, Serikat Petani Indonesia (SPI) akan membuat laporan Pelanggaran HAP dengan menggunakan Deklarasi Hak Asasi Petani sebagai alat monitor untuk menilai sejauh mana hak asasi petani diakui, dilindungi, dan dipenuhi, SPI juga akan dan telah melakukan  judicial review terhadap perundang-undangan yang melanggar HAP, seperti UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU No. 12/1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU lainnya.

“Kami SPI juga mendesak pemerintah agar HAP menjadi peraturan perundang-undangan serta pemerintah Indonesia harus berperan aktif dalam dorong Dewan HAM PBB yang telah merilis Resolusi Hak Asasi Petani A/HRC/21/L.23 menjadi konvensi internasional. Kami juga mendesak pemerintah segera membentuk komite penyelesaian konflik agraria  yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan agar pemerintah segera melaksanakan Pembaruan Agraria Sejati untuk kedaulatan pangan dan pengentasan kemiskinan seperti yang dijanjikan dalam Program Pembaruan Agraia Nasional (PPAN),” tambah Ruli.

 

Kontak lebih lanjut:

Agus Ruli Ardiansyah – Ketua Departemen Polhukam DPP-SPI – 0878 2127 2339

Achmad Ya’kub – Ketua Departemen Kajian Strategis DPP SPI – 0817 7123 47

ARTIKEL TERKAIT
SPI Lampung: Penting, Pembangunan Demplot Pertanian Agroekol...
Metode Penanaman Padi SRI Organik: Panen Melimpah, Biaya Mur...
Kembali ke Khittah Reforma Agraria Sejati
Petani Bawang Tak Nikmati Kenaikan Harga
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU