Oligopoli pasar susu rugikan peternak kecil

Langkah Nestle menurunkan harga pembelian susu di tingkat petani-peternak awal Mei ini diikuti sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) lainnya. Sebagai pelaku pasar yang menyerap lebih dari setengah dari kebutuhan susu segar nasional, Nestle sangat powerfull dalam menentukan harga. Nestle bersama dengan anggota IPS lainnya seperti Ultra Jaya, Frisian Flag, Sari Husada dan Indomilk dengan mudah mendiktekan harga susu kepada koperasi dan peternak. Dalam teori ekonomi, struktur pasar seperti ini disebut oligopoli atau dalam bahasa mudahnya sebut saja kartel.

Perlu diketahui juga, produksi susu segar nasional hanya memenuhi 30 persen dari kebutuhan Indonesia sisanya dipenuhi oleh impor. Dengan kondisi seperti ini ketergantungan negeri kita terhadap pasokan susu dari luar sangat tinggi. Ketika ada goncangan harga di tingkat global akan merembet hingga ke tingkat petani-peternak. Peran IPS sangat dominan dalam menentukan harga susu segar nasional. Namun sayangnya peran yang begitu besar tersebut seringkali menyudutkan peternak pada posisi harus menerima harga yang ditetapkan IPS. Posisi tawar para peternak dan koperasi susu sangat lemah dihadapan IPS.

Tengok saja ketika terjadi goncangan di awal tahun 2007, harga susu segar dunia naik hingga 74 persen dan harga susu di tingkat konsumen melejit naik hingga dua kali lipat. Namun, para peternak susu di Indonesia tidak ikut menikmati kenaikan harga tersebut secara proposional dengan kenaikan harga dunia. Menurut perhitungan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Departemen Pertanian, pada periode itu harga susu segar di tingkat peternak hanya naik 22 persen.  Artinya, para peternak sapi perah kita hanya menikmati 62 persen dari harga susu dunia. Sementara itu, IPS mendapatkan keuntungan lebih dari kenaikan harga jual susu di tingkat konsumen dan marjin keuntungan antara harga global dengan harga di tingkat lokal.

Ironisnya, ketika harga susu di pasar global turun, para peternak yang pertamakali harus menanggung kerugiannya. Awal tahun 2008 ini Nestle langsung menurunkan harga beli susu segar sebesar Rp. 200 hingga Rp. 300 per liter karena harga susu di pasar global turun. Namun anehnya harga di tingkat konsumen tidak ikut turun. Jadi setiap ada gejolak harga, IPS selalu menjadi pihak yang tidak rugi malah kadang-kadang mengeruk untung. Kerugian atas gejolak tersebut selalu dibebankan ke pihak peternak dan konsumen. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip berat sama dipikul ringan sama dijinjing, atau lebih serius lagi tidak sesuai dengan prinsip ekonomi dalam konstitusi kita yang menyatakan perekonomian dibangun atas azas kekeluargaan.

Dalam 10 tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 1998 harga susu segar di tingkat peternak selalu lebih rendah dari pasar global, setiap tahunnya peternak hanya menikmati 62,5 persen dari harga susu di pasar global. Padahal seharusnya peternak di Indonesia bisa menikmati harga susu yang sama dengan harga dunia. Namun hal tersebut tidak terjadi karena marjin keuntungan hanya dinikmati IPS. Lantas, sebagai regulator langkah apa saja yang telah dilakukan pemerintah?

Alih-alih membuat kebijakan yang pro-peternak, pemerintah tampaknya sibuk melakukan liberalisasi pasar nasional, termasuk susu. Pada tahun 1998 Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Salah satu isinya adalah meliberalkan pasar dalam negeri. Tidak lama setelah penendatanganan LoI, terbit Inpres No.4 tahun 1998 tentang koordinasi pembinaan dan pengembangan persusuan nasional. Peraturan tersebut meniadakan peraturan sebelumnya yang berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi yang dikeluarkan pada tahun 1983. Padahal SKB ini sangat pro-peternak, isinya tentang kewajiban IPS untuk membeli susu dari peternak lokal disamping susu impor sebagai bahan baku Industrinya.

Liberalisasi susu semakin menggila dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa sesuai peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bea masuk susu impor harus nol persen pada tahun 2017 mendatang.  Liberalisasi ini terus berlanjut hingga pada bulan Agustus 2008 pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian perdagangan bebas negara-negara Asean, Australia dan New Zealand (AANZ FTA). Dalam perjanjian perdagangan bebas ini, Indonesia dikatakan mendapatkan keuntungan bebas tarif masuk barang ke Australia dan New Zealand, namun tentunya Indonesia juga harus membuka pintu masuk terhadap barang-barang dari Australia dan New Zealand, seperti susu. Menyusul penandatangan AANZ FTA ini pada tanggal 13 Februari 2009 dikeluarkanlah  Peraturan Menteri Keuangan No. 19 tahun 2009 tentang penetapan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu. Di mana dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa tarif bea masuk untuk skim milk powder, full cream milk, yoghurt, buttermilk dan produk susu lainnya sebesar nol persen!

Dari penjelasan di atas kita mendapat pelajaran bahwa proses liberalisasi pasar susu yang dilakukan sejak tahun 1998 ternyata merugikan peternak susu lokal. Sedangkan yang menikmati keuntungan dari liberalisasi pasar susu adalah IPS yang terdiri dari perusahaan-perusahaan besar, beberapa diantaranya adalah perusahaan-perusahaan transnasional yang kepemilikan sahamnya dikuasai pihak asing.  Jadi dalam hal ini kita tidak hanya tergantung terhadap susu impor saja, lebih jauh dari itu industri pengolahan susu kita sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Padahal susu merupakan sumber protein penting yang ikut menentukan kualitas gizi suatu bangsa. Wajar saja apabila konsumsi rata-rata susu per kapita di Indonesia baru mencapai 9 liter per orang per tahun, sementara negara tetangga Malaysia mencapai 30 liter dan Eropa jauh lebih tinggi lagi yakni 120 liter.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana memutus ketergantungan ini? Tentunya pemerintah harus berupaya mendorong tumbuhnya industri susu nasional yang kuat dan memberikan dukungan penuh terhadap peternakan susu rakyat, karena di Indonesia peternakan rakyat menyumbangkan lebih dari 90 persen produksi susu nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut ada tiga kebijakan utama yang harus diambil pemerintah. Pertama, pemerintah harus berani mengatakan tidak kepada liberalisasi pasar pertanian secara umum, dan pasar susu  lebih khususnya. Liberalisasi pasar pertanian pada faktanya membiarkan petani dan peternak kecil kedalam persaingan yang tidak setara. Sudah bukan rahasia umum lagi apabila negara-negara maju memberikan subsidi kepada para petaninya secara besar-besaran sehingga produk-produk mereka bisa bersaing di tingkat global yang tujuan akhirnya untuk mendominasi pasar sehingga pada gilirannya mereka bisa mengendalikan harga. Sebagai alternatifnya pemerintah harus bisa mengusulkan proposal pasar berkeadilan atau terkendali ke dalam setiap perundingan-perundingan perdagangan.

Kedua, pemerintah harus melindungi peternakan rakyat. Misalnya dengan memberlakukan kembali ketentuan yang mewajibkan IPS untuk membeli susu segar dari petani lokal dalam porsi yang lebih layak dan diberlakukan secara ketat. Ketentuan ini dalam jangka panjang akan memberikan insentif terhadap peternak lokal untuk memproduksi susu lebih banyak lagi.

Ketiga, perlu dilakukan revitalisasi yang lebih serius di sektor peternakan. Diseminasi teknologi dan penyuluhan harus terus dilakukan secara intensif untuk membantu peternak meningkatkan kualitas produksinya. Pemerintah juga perlu mengembangkan industri susu nasional sehingga IPS tidak hanya dikuasai segelintir perusahaan yang membentuk kartel seperti saat ini. Disamping itu tentunya perlu pembangunan infrastruktur pedesaan untuk mendukung produksi yang efesien.

Cecep Risnandar
Ketua Departemen Komunikasi Nasional
Serikat Petani Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
SPI Dukung Petani Taiwan Melawan Perampasan Tanah
Budaya "Ngerowot" untuk Kedaulatan Pangan
Galeri Foto: Pembukaan Pertemuan Internasional Pemuda Tani La Via Campesina ke-3 Galeri Foto: Pembukaan Pertemuan Internasional Pemuda Tani L...
Aksi SPI Sukabumi Rayakan Hari Pangan Sedunia
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU