SPI Sumut Minta Pemerintah Hentikan Impor Jagung

MEDAN. Menyikapi kebijakan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  beserta dinas terkait yang membuka kran impor jagung ke Sumatera Utara, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara menyampaikan penolakan kerasnya.

“Kebijakan Impor Jagung di tengah masa panen raya semakin menunjukkan sikap tak mau tahu pemerintah atas nasib petani,” ungkap Wagimin, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumut di Medan (20/02).

Wagimin menjelaskan bahwa akibat masuknya puluhan ribuan ton jagung impor, harga jagung di tingkat petani anjlok lagi dari Rp 2.400 per kg menjadi di bawah Rp 2.000 untuk setiap kilogramnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di petani harga jagung akan kembali menjadi Rp1.800 per kg seperti di Desember 2011 dimana jagung impor asal India “membanjiri” pasar Sumut.

“Selama tahun 2011 saja Pemprovsu sudah mengimpor jagung sebanyak 47.101 ton dari India dan Thailand. Dan untuk tahun 2012 ini saja sudah ratusan ton jagung impor asal India yang masuk dari pelabuhan Belawan, Medan,” ungkapnya.

Anehnya impor jagung ini terjadi saat masa panen raya sedang terjadi di Tanah Karo, dimana daerah itu adalah sentra penghasil jagung terbesar di Sumatera utara.

Berdasarkan hal ini, SPI bersama ratusan petani jagung dari Tanah Karo melakukan aksi ke gedung Pemprovsu (20/02). Dalam aksi tersebut, massa secara simbolis membuang jagung hasil panen mereka yang sudah membusuk di halaman kantor gubsu sebagai simbolisasi kekesalan akibat harga jagung mereka yang dan dibiarkan membusuk karena tidak ada harganya.

Fuad Perdana Ginting salah seorang koordinator aksi menyampaikan bahwa tuntutan aksi ini adalah untuk menghentikan impor jagung, menetapkan harga referensi dasar jagung ysng layak, dan mendesak dibentuknya tim monitoring jagung yang melibatkan petani.

Massa aksi yang berasal dari lima kecamatan di Tanah Karo, yaitu, Kecamatan Tiga Binanga, Kecamatan Juhar, Kecamatan Lau Baleng, Kecamatan Mardinding Mhunte, dan Kecamatan Kuta Buluh diterima oleh asisten II Pemprovsu, Zaili Azhar, Wakil ketua Komisi B DPRD SU, Brilian Mochtar (DPRD fraksi PDIP), Kadis Pertanian Sumut, Kepala BKP, dan staf Disperindag.

Setelah hampir 2 jam berdiskusi akhirnya tercapai kesimpulan bahwa Pemprovsu akan menyurati pengusaha importir untuk menghentikan impor jagung. Pemprovsu juga berjanji akan menetapkan HRD (Harga referensi dasar) jagung paling lambat 27 februari 2012 ini.

 

ARTIKEL TERKAIT
Ormas Tani Jangan Alergi Administratif
Semiloka Forum Petani Nasional Semiloka Forum Petani Nasional
Benih rekayasa genetika harus dicegah Benih rekayasa genetika harus dicegah
Membangun Ekonomi Pedesaan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU