Pelanggaran Hak Asasi Petani & Warisan Buruk Masalah Agraria di Bawah Rezim SBY

Apa yang akan diwariskan (legacy) dari periode kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bidang Hak Asasi {etani dan masalah agraria? Warisan utama pemerintah yang berkuasa sekarang, dapat dilihat dari jejak langkah yang ditinggalkan sejak awal hingga pada masa ujung kekuasaannya sekarang. Jika kita melihat hasil “pembangunan” di bidang sumber-sumber agraria[1] dan pertanian sejak SBY berkuasa 2004 hingga akhir 2013 ini, dapat disimpulkan bahwa akses dan kontrol rakyat terhadap sumber-sumber agraria atau sumber daya alam (SDA) semakin menghilang. Pendeknya, sepanjang kekuasaan SBY, rakyat khususnya mereka para petani, perempuan dan masyarakat adat setiap hari semakin kehilangan tanah dan air mereka serta jauh dari pemenuhan hak asasi petani.

Padahal, hampir setengah dari populasi dunia adalah petani. Bahkan di era teknologi tinggi seperti saat ini, manusia tetap memakan pangan yang dihasilkan para petani. Pertanian skala kecil bukan hanya sekedar kegiatan ekonomi; tapi juga kehidupan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan. Keamanan dunia bergantung pada kehidupan petani dan keberlangsungan pertanian. Untuk melindungi kehidupan umat manusia sangatlah penting untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi petani.

Namun pada kenyataannya, sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak asasi petani terus mengancam kehidupan umat manusia. Secara global, jutaan petani telah dipaksa untuk meninggalkan lahan pertanian mereka karena pencaplokan lahan (land grabbing) yang difasilitasi oleh kebijakan nasional dan juga internasional.

Karena kehilangan lahan, masyarakat petani juga kehilangan kedaulatan dan identitas kebudayaannya. Petani juga kehilangan banyak benih-benih lokal. Keanekaragaman hayati dihancurkan oleh penggunaan pupuk kimia, benih-benih hibrida dan organisme-organisme yang dimodifikasi secara genetika (transgenik atau GMOs), yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Keadaan ini diperparah dengan sistem tanam monokultur untuk menghasilkan bahan bakar nabati (agrofuel) yang menyebabkan kerusakan hutan, air, lingkungan, dan kehidupan sosial ekonomi.

Tahun 2013 ini, kami menilai bahwa kebijakan agraria yang telah dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya telah memasuki usia matang. Aneka kebijakan yang memberikan prioritas tanah dan kekayaan alam bagi pengusaha skala besar, baik asing maupun nasional seperti: UU Minerba, UU Penanaman Modal, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang semuanya dibingkai dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) berjalan dengan mulus dan telah menghasilkan struktur ketimpangan agraria yang sangat mengerikan. Karena, di satu sisi rakyat dirampas hak atas tanah dan airnya, sementara pada sisi yang lain penguasaan korporasi atas sumber sumber-sumber agraria semakin diperluas.

Sepanjang tahun ini, KPA mencatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar (Ha) dan melibatkan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Dengan jumlah korban tewas 21 orang, 30 tertembak, 130 menjadi korban penganiayaan serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan. Dengan kata lain, hampir setiap hari terjadi lebih dari satu konflik agraria di tanah air, yang melibatkan 383 KK (1.532 jiwa) dengan luasan wilayah konflik sekurang-kurangnya 3.512 Ha.

Dibandingkan tahun 2012, terdapat peningkatan luas areal konflik sejumlah 318.248,89 Ha atau naik 33,03 persen. Dari sisi jumlah konflik dibandingkan 2012 juga mengalami kenaikan, dari 198 konflik agraria pada 2012 menjadi 369 konflik pada 2013 atau meningkat 86,36%. Dilihat dari cakupan korban yang melibatkan keluarga (petani/komunitas adat/nelayan), dapat dipastikan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi korban dari konflik agraria berkepanjangan.

Jika konflik yang terjadi dilihat berdasarkan setiap sektor konflik agraria, maka persebarannya berdasarkan sektor sepanjang tahun adalah sebagai berikut; sektor perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%)[2]. Meskipun perkebunan, infrastruktur dan pertambangan adalah area dimana konflik agraria yang paling sering terjadi. Namun, dalam hal luasan area konflik, kawasan kehutanan merupakan area konflik agraria terluas yaitu 545.258 Ha, kemudian perkebunan seluas 527.939,27 Ha, dan sektor pertambangan seluas 197.365,90 Ha.

Sepuluh besar provinsi dengan wilayah yang mengalami konflik agraria di tanah air tahun ini adalah: Sumatera Utara (10,84 %), Jawa Timur (10,57 %),  Jawa Barat (8,94 %), Riau (8,67 %), Sumatera Selatan (26 kasus), Jambi (5,96 %), DKI Jakarta (5,69 %), Jawa Tengah (4,61 %), Sulawesi Tengah (3,52 %) dan Lampung (2,98 %). Data tersebut hanya menampilkan peta sebaran konflik yang terjadi pada tahun ini, dan belum sepenuhnya menunjukkan bahwa provinsi tersebut memiliki konflik agraria terbanyak. Sebab, bisa jadi provinsi lain mengalami konflik agraria yang tinggi namun tidak meletus (laten) dalam peristiwa konflik agraria di tahun ini.

Jatuhnya korban jiwa akibat konflik agraria tahun ini juga meningkat drastis sebanyak 525%. Tahun lalu korban jiwa dalam konflik agraria sebanyak 3 orang petani, sementara di tahun ini konflik agraria telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 21 orang. Sebanyak 30 orang tertembak, 130 orang mengalami penganiayaan dan 239 orang ditahan oleh aparat keamanan.

 

Meningkatnya jumlah korban tewas dalam konflik agraria tahun ini sangat memprihatinkan dan menandakan bahwa masyarakat telah menjadi korban langsung dari cara-cara ekstrim dan represif pihak aparat keamanan (TNI/Polri), pamswakarsa perusahaan, dan juga para preman bayaran perusahaan dalam konflik agraria. Berdasarkan Laporan Akhir Tahun 2013 KPA, pelaku kekerasan dalam konflik agraria sepanjang tahun 2013 didominasi oleh apara kepolisian sebanyak 47 kasus, pihak keamanaan perusahaan 29 kasus dan TNI 9 kasus.

Dari data di atas, terlihat jelas bahwa pelanggaran hak asasi petani dari tahun ke tahun terus meningkat. Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai Rezim SBY bukan saja tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi petani, namun secara massif memproduksi pelanggaran Hak Asasi Petani baru secara pesat. Ini cukup miris mengingat Indonesia sebagai negara pendukung Deklarasi Hak Asasi Petani di Dewan HAM PBB yang di usulkan Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai hasil dari konferensi Hak Asasi Petani dan Pembaruan Agraria yang diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2001.  Lebih miris lagi, karena ternyata UU Perlindungan dan pemberdayaan Petani No.  19 tahun 2013  tidak berisi pasal yang bisa mengatasi konflik agraria yang demikian besar, padahal tuntutan dari petani untuk diadakannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini adalah untuk mengatasi konflik agrarian yang melanggar hak asasi petani.

Selama 9 tahun SBY berkuasa, sejak 2004 hingga 2013 telah terjadi 987 konflik agraria dengan areal konflik seluas 3.680.974,58 serta melibatkan 1.011.090 KK, yang harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan.

Apa yang diwariskan SBY di atas telah mengokohkan akar masalah agraria nasional berupa ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pengusahaan sumber-sumber agraria, yang menimbulkan konflik agraria tak berkesudahan serta kerusakan lingkungan hidup yang semakin meluas.

Ketika agenda reforma agraria atau pembaruan agraria dibawa ke dalam agenda nasional pada tahun 2007, pelaksanaannya di bawah kekuasaan SBY diamputasi menjadi sekedar pendaftaran tanah dan sertifikasi untuk tanah-tanah yang sesungguhnya sudah dimiliki dan digarap warga, tetapi belum didokumentasikan. Praktis, agenda reforma agraria tidak pernah dijalankan selama pemerintahan SBY berkuasa.

Pengingkaran terhadap reforma agraria sejati ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen pemerintahan SBY untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kemakmuran rakyat sangatlah kecil. Demikian pula halnya dengan kegagalan pemerintahan ini untuk mengakhiri ego-sektoral dalam bidang agraria, telah menunjukkan pada kita bahwa kapasitas pemerintahan SBY untuk membangun koordinasi antar kementrian dan lembaga terkait, sekaligus “memaksa” mereka duduk bersama untuk mengatasi konflik agraria akibat tumpang tindih kepentingan dan kewenangan antar sektor sangatlah lemah.

Jika Presiden dan fraksi-raksi di DPR mendatang, hasil pemilu 2014, tidak segera menjalankan reforma agraria sebagai agenda bangsa untuk menjawab tantangan ketimpangan struktur agraria yang ada, niscaya masalah-masalah agraria di Indonesia akan terus terjadi dan potensial melahirkan kerawanan sosial di masa depan. Demikian Siaran Pers Bersama KPA dan SPI.

Jakarta, 26 Desember 2013


[1] Sumber-sumber agraria adalah semua bagian bumi yang mampu memberi penghidupan bagi manusia, meliputi isi perut bumi, tanah, air, udara maupun tumbuh-tumbuhan yang terdapat di atasnya (KPA, 1997).

[2] Sepanjang tahun 2012, KPA mencatat terdapat 198 konflik agraria di seluruh Indonesia. Luasan areal konflik mencapai lebih dari 963.411,2 hektar, yang melibatkan 141.915 kepala keluarga (KK). Dari sisi korban 156 orang petani telah ditahan, 55 orang mengalami luka-luka akibat penganiayaan, 25 diantaranya luka akibat tertembak dan 3 jiwa melayang dalam konflik-konflik agraria yang terjadi (Laporan Akhir Tahun 2012 KPA).

 

Kontak selanjutnya:

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), 0811 655 668

Iwan Nurdin, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 0812 2911 1651 

ARTIKEL TERKAIT
Konferensi ke-7 La Via Campesina: Tegakkan Kedaulatan Panga...
Seruan peringatan HUT SPI Ke-10 Seruan peringatan HUT SPI Ke-10
Pemerintah Indonesia tidak serius mengatasi perubahan iklim Pemerintah Indonesia tidak serius mengatasi perubahan iklim
Aksi Hari Pangan 2015: Cintai Pangan Lokal, Lindungi Hak-Hak...
3 KOMENTAR
  1. hamba alloh berkata:

    koreksi – hamba allah maksudnya

  2. hama alloh berkata:

    inilah Indonesia, kebijakan pemerintah diatas segalanya, haruskah kita mengikuti negara2 kecil seperti singapura yg sda nya bergantung kepada negara lain?, terlalu dangkal kiranya apabila ada yg berfikir seperti itu, apalagi seorang pejabat pemerintah. Kita negara agraris, negara yang memiliki sda yg melimpah, tidak perlu bergantung kepada negara lain, seharusnya pemerintah sadar bahwa pertanian adalah jantungnya indonesia, dimana sebagai sumber pangan dan perekonomian nasional berada, jangan pernah berharap ketahanan pangan nasional dapat terpenuhi dengan import, negara lain pun memiliki keterbatasan. Berdirilah diatas kedua kakimu, Indonesia Ku Jaya!

  3. SUVs berkata:

    Dari paparan diatas terlihat sangat menyedihkan perkembangan sektor pertanian dilihat dari sudut pandang regulasi, apabila selalu seperti ini niscaya kekhawatiran selama ini tentang krisis pangan pasti akan terjadi. Sektor pertanian seharusnya merupakan salah satu sektor yang diberikan perhatian lebih untuk perbaikan, sehingga capaian sektor ini nantinya dapat menjadi benteng dan penyelamat akan bencana kelangkaan pangan di negeri kita.
    Penyelesaian konflik agraria yang sepetinya tidak ada perbaikan adalah salah satu gambaran bahwa periode saat ini masih bukan milik para petani.. Akankah kedepan akan lebih baik..??

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU