Petani Warung Kiara mendesak BPN untuk memberikan hak tanah

15 orang perwakilan petani anggota SPI yang datang dari Sukabumi mengadukan klaim PT Sugih Mukti terhadap tanah yang telah digarap masyarakat di Kecamatan Warung Kiara, Sukabumi.

Para petani di Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, lebih tepatnya lagi di Desa Bojong Kerta, Desa Sinar Jaya, Desa Warung Kiara dan Desa Hegar Manah telah menggarap lahan terlantar sejak tahun 1964. Luas lahan yang telah digarap sekitar 600 Ha dengan jumlah penggarap hingga sekarang 1060 kepala keluarga. Setelah menjadi tanah pertanian yang subur, PT Sugih Mukti datang dan mengklaim lahan tersebut sebagai bagaian dari HGU mereka.

Luas lahan yang diklaim HGU PT. Sugih Mukti sekitar 753 Ha yang berlokasi antara desa Sirna Jaya dan Warung Kiara. pada tahun 1998 tercatat jumlah penggarap di atas lahan tersebut kurang lebih 715 KK yang terdiri dari petani dari desa Bojong Kerta dan Sirna Jaya.

Tahun 1997 lahan yang ditanami oleh masyarakat dirusak oleh perkebunan dengan menggunakan traktor dan buldozer, kerugian masyarakat tidak diganti oleh perkebunan, petani tetap menggarap di lahan tersebut.

Masyarakat mengajukan kepemilikan lahan antara kurun waktu tahun 1998-1999 kepada Kecamatan Warung Kiara (1998), Pemda Sukabumi (Oktober 1999), Bina Graha (7 September 1999), BPN Sukabumi (4 Oktober 1999), Dinas Perkebunan, Gubernur, dll.

Petani mendapat keterangan dari Dinas Perkebunan bahwa HGU PT. Sugih Mukti akan berakhir pada 15 Mei 1998.

Sejak tahun 1990-sekarang di atas lahan tersebut telah dibangun fasilitas umum, baik oleh masyarakat sendiri ataupun oleh Pemda setempat

Kondisi terakhir hingga tahun 2007, perkebunan berencana akan melakukan penanaman karet kembali. Sedangkan masyarakat yang menggarap lahan akan dimintai cukai hingga 30 persen dari penghasilan pertahunnya.

Mendesak BPN
Di kantor BPN, rombongan petani diterima diterima Kasubdit Sengketa Kelompok Masyarakat dengan Badan Hukum, Mujiono. Ketua Departemen Hukum SPI, Agus Rully meminta BPN menyelesaikan konflik agraria di Warung Kiara. “Pemerintah harus menolak perusahaan yang mau memperpanjang HGU dengan mengklaim lahan warga yang sudah digarap sejak 1964 sebagai wujud dari pembaruan agraria yang dicetuskan sendiri oleh pemerintah lewat PPAN,” ujar Rully.

Menaggapi hal itu, Mujiono berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Kunjungan persahabatan kader SPI ke Korea
Membangun Kesatuan Perjuangan Kaum Tani
SPI Lebak, Banten Lakukan Aksi & Audiensi ke BPN, Tuntut Pen...
SPI Sumbar Gelar Pendidikan Pertanian Berkelanjutan di Atas ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU