Penyegeraan Penyelesaian Sengketa Agraria di Sumatera Barat

PADANG. Saat ini di Sumatera Barat terdapat 13.898 Ha lahan yang tengah dipersengketakan dan melibatkan 3.343 Kepala Keluarga petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat (Sumbar). Wilayah konflik tersebar di dua Kabupaten yakni Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota. Hal ini dipaparkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Sumbar pada dialog agraria yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di Kanwil BPN Sumbar, di Padang, kemarin (28/11).

Sukardi Bendang, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumbar menyampaikan bahwa  perlu adanya penyegeraan penyelesaian sengketa agraria di Sumbar.

“Penyelesaian konflik agraria ini dapat dilakukan dengan mengimplementasikan reforma agraria sejati untuk kedaulatan pangan dan pengentasan kemiskinan,” ungkap Sukardi.

Sukardi juga menyampaikan bahwa saat ini terjadi ketidakadilan agraria, dengan alasan pembangunan dan kesejahteraan pemerintah mengalihfungsikan sawah, ladang dan kebun masyarakat yang jumlahnya ribuan hektar demi pembangunan perkebunan besar. Di samping mekanisme penyerahan tanah ulayat yang tidak adil, alih fungsi tanah-tanah pertanian produktif berujung pada kesenjangan ekonomi yang semakin memicu terjadinya konflik. Terjadinya ketimpangan penguasaan tanah yang hanya dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan tanah sebagai sumber ekonomi hanya menyejahterakan para pemilik modal, dan menimbulkan kesengsaraan bagi banyak masyarakat kecil, khususnya petani.

Sementara itu, Usep Setiawan, perwakilan dari BPN Pusat menyampaikan bahwa saat ini reforma agraria menjadi program prioritas utama BPN.

“Program prioritas BPN saat ini adalah reforma agraria yang mencakup legalisasi akses pertanahan, penanganan tanah terlantar, hingga pengkajian dan penanganan sengketa konflik pertanahan,” ungkapnya.

Usep juga menyampaikan bahwa pihak BPN Pusat akan mendorong BPN Tingkat Provinsi hingga Kecamatan untuk membentuk kelompok kerja reforma agraria agar terjalin komunikasi yang baik dengan petani, organisasi petani, hingga pegiat tani agar terbangun pemahaman yang sama mengenai reforma agraria.

“Kami berharap kelompok kerja reforma agraria ini dapat terbentuk dan berhasil membangun sebuah model ataupun demplot reforma agraria sehingga reforma agraria tidak hanya menjadi wacana semata,” tambah Usep.

 

 

ARTIKEL TERKAIT
Masa depan pembaruan agraria di Indonesia Masa depan pembaruan agraria di Indonesia
Peringatan Hari Koperasi 2014: Kembalikan Fitrah Koperasi yang Berasaskan Kekeluargaan Peringatan Hari Koperasi 2014: Kembalikan Fitrah Koperasi ya...
Petani SPI Mengikuti Pertemuan Petani Benih Sedunia
SPI Pandeglang Gelar Muscab II
2 KOMENTAR
  1. Muhardi syahril berkata:

    Gimana cara nya untuk mengurus tanah di padang sumpur karena saya mendapat warisan dari almarhum bapak saya lokasi pinggir jalan raya sumpur sedangkan saya tinggal di jakarta mohon bimbinganya terima kasih

  2. deky julhenry berkata:

    orang tua sy pnya tanah warisan di padang, tp surat2nya ga ada, trus tanahnya di kuasai sama anak angkat dari adik nenek sy…setiap keluarga bertanya masalah tanah, orng yg nempatin skrng cuma bilang kalau tanah itu ada, tp dia ga mau kasih surat2 ataupun tanah yg hak dr orng tua sy… kalau sy pakai jalur hukum, langkah apa dan apa persyaratan yg harus sy ajukan… terima kasih.

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU