DELI SERDANG. “Kembalikan tanah ke petani!” Pekikan seperti ini berkumandang di tengah-tengah lahan perjuangan petani anggota SPI Basis Damak Maliho (18/12). DPW SPI Sumut menggelar diskusi peringatan hari HAM internasional di lahan perjuangan anggota SPI Basis Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Masih lekat dalam ingatan para petani anggota SPI Basis Damak Maliho bagaimana tanah yang mereka garap harus dirusak oleh pihak PAM Swakarsa PTPN IV Kebun Adolina, gubuk-gubuk rata dengan tanah, pemukulan terhadap beberapa anggota sampai dengan penangkapan tiga orang petani yang hingga saat ini masih berada dalam tahanan Polres Deli Serdang. Hal ini masih sebagian kecil dari ancaman intimidasi dan kekerasan yang diterima oleh petani, baik itu anggota SPI Basis Damak Maliho maupun petani-petani kecil lainnya yang saat ini sedang berjuang untuk memperoleh kembali hak mereka atas tanah, yang salah satunya adalah petani anggota SPI Basis Simpang Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Dalam diskusi yang diikuti oleh seluruh anggota SPI Basis Damak Maliho, yang bertindak sebagai pembicara adalah Ketua DPW SPI Sumatera Utara, Wagimin; Kakanwil BPN Sumatera Utara, Horasman Sitanggang; dan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Syamsul Hilal. Diskusi selama hampir tiga jam ini berjalan dengan suasana santai namun tetap fokus terhadap perjuangan-perjuangan petani dalam mempertahankan hak mereka atas tanah dan alat-alat produksi serta penegakkan HAP (Hak Azasi Petani – red) yang sedang dikampanyekan La Via Campesina ditingkat Internasional.
Dalam kesempatan ini Horasman mengatakan bahwa HGU PTPN IV Kebun Adolina yang berakhir Desember 2008 ini akan dipertimbangkan untuk perpanjangannya, “Ada lahan garapan di atas lahan PTPN IV Kebun Adolina sehingga perpanjangan HGU akan dipertimbangkan, dan akan kita usahakan untuk tidak direkomendasikan dalam proses perpanjangan HGU”. Walaupun demikian Horasman tetap menekankan bahwa rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan PTPN tetap menjadi kewenangan dari BPN Pusat serta keputusan dari Kementerian BUMN. Pemerintah Daerah dan Kanwil BPN hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi untuk menunda perpanjangan HGU dan pembebasan lahan. Kanwil BPN siap untuk memprioritaskan penuntasan kasus tanah DPB SPI Damak Maliho dalam Operasi Tuntas Sengketa BPN Sumut tahun 2009.
Selama ini rakyat hanya dijadikan sapi perahan, BUMN yang ada hanya merupakan sarang-sarang koruptor, PTPN yang ada dibubarkan saja, ini merupakan statement yang dikeluarkan oleh Syamsul Hilal, bahkan ia mengatakan “Yang dibutuhkan saat ini bukan reformasi agraria melainkan revolusi agraria, mengingat banyaknya kasus-kasus tanah yang ada dan sampai saat ini belum berhasil diselesaikan. Bahkan kepemilikan lahan yang terjadi saat ini, tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat”. Komisi A akan menjadwalkan rapat fraksi dengan mengundang berbagai pihak untuk segera menuntaskan kasus sengketa tanah yang dihadapi DPB SPI Damak Maliho. Syamsul mengatakan, perlu dilakukan kajian bersama untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian kasus sengketa tanah agar lebih tersistematis dan menuai hasil. Karena diakuinya selama ini sudah ada ratusan kasus sengketa tanah yang diadukan ke DPRD Sumut, namun hingga saat ini belum ada yang terselesaikan.
Perjuangan petani untuk mendapatkan hak atas tanah akan terus dilakukan sampai terwujudnya kedaulatan petani. “Kami berharap ada upaya-upaya politik untuk menekan tindakan kekerasan terhadap petani”. Kalimat penutup diskusi tersebut disampaikan oleh ketua DPW SPI Sumut. Selesai melakukan diskusi, pengurus DPW SPI Sumut bersama Komisi A langsung menuju Polres Deli Serdang untuk menjenguk petani anggota SPI yang masih berada dalam tahanan Polres Deli Serdang.