Tanggal 24 September diperingati sebagai hari tani nasional, untuk memperingati kelahiran UUPA No. 5 Tahun 1960. Namun, seperti yang kita ketahui saat ini UUPA No. 5 tahun 1960 ini seakan mati suri. Banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUPA ini.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Petani Indonesia (SPI) Asahan, Sumatra Utara (Sumut) menggelar diskusi, diadakan di Desa Aek Kuasan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Acara diskusi dihadiri Ketua DPW SPI Sumut, Ketua DPC SPI Asahan, ketua ranting, dan basis SPI yang ada di Kabupaten Asahan.
“Saat ini perjuangan kaum tani semakin berat, banyak peraturan dibuat tidak berpihak kepada kaum tani. Sehingga, diperlukan kesatuan yang utuh diantara petani untuk sama-sama berjuang mewujudkan pembaruan agraria sejati dan kedaulatan pangan bagi rakyat” ugkap Wagimin, Ketua DPW SPI Sumut.
Lebih lanjut, Zubaidah, Ketua DPC SPI Asahan, menyampaikan kepada seluruh kaum tani anggota SPI, khususnya kaum tani di Kabupaten Asahan, yang saat ini menghadapi kasus sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan pemerintah, maupun perkebunan swasta, dapat menjadikan peringatan hari tani nasional, sebagai pemacu semangat, untuk tetap berjuang merebut kembali tanah mereka yang telah dirampas oleh perusahaan. “Jangan pernah menyerah untuk merebut kembali tanah yang menjadi tumpuan hidup kita” tandasnya.